| Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 42-K/PM.I-05/AD/X/2025 | Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H., M.H. | Bani R Pratama Ritonga | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 42-K/PM.I-05/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/153/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 7 September 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, beralamat di Kodim 1203/Ketapang, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut : 
 1. Bahwa pada tahun 2021 Prada Bani R Pratama Ritonga (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam I/Bukit Barisan, Prov. Sumut, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam I/BB, kemudian tahun 2022 ditugaskan di Yonif 641/Beruang, Brigif 19/KH, Singkawang, kemudian tahun 2023 dipindah tugaskan ke Yonif 645/GTY, Kab. Sambas, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2024 dipindah tugaskan ke Kodim 1203/Ketapang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 1722112010007265, Jabatan Babinsa Koramil 1203-09/Tumpang Titi, Kesatuan Kodim 1203/Ketapang, Korem 121/Abw. 
 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel pagi di Kodim 1203/Ketapang, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar oleh Kapten Inf Oki Abri Maestro selaku Pasi Intel Kodim 1203/Ktp, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan kemudian diperintahkan Peltu Ari Cahyadi (Bati Tuud) dan Sertu Vani Oktavianus (Saksi-1) menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif, kemudian 2 (dua) orang Provost Kodim 1203/Ktp melakukan pengecekan tempat tinggal Terdakwa di Asrama Indralaya Kab. Ketapang namun tidak ditemukan dan kamarnya terkunci. 
 3. Bahwa upaya satuan terus melakukan pencarian dengan memerintahkan Serda Rio Fernandi (Saksi-2) dan beberapa anggota Provost Kodim 1203/Ketapang di tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa di Ketapang dan kerkoordinasi pihak keluarga serta berkoordinasi dengan protokol Bandara Ketapang dan aparat setempat, namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga dalam Absen satuan atas nama Terdakwa ditulis Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). 
 4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa izin berada di Kota Pontianak menginap di Cattail Guest House jl. Sepakat 2 Kota Pontianak, kemudian menelepon orangtuannya meminta restu untuk keluar dari tentara, namun tidak disetujui dan disuruh kembali ke Kodim 1203/Ketapang dan keesokan harinya Terdakwa kembali ke Ketapang dengan maksud masuk berdinas kembali, namun Terdakwa ditelepon oleh nomer tidak dikenal memberitahukan sampai saat ini tidak akan diterima di Kodim 1203/Ketapang, sehingga Terdakwa mengurungkan niat kembali ke Kesatuan namun sempat pergi ke Perpustakaan di depan Kodim Ketapang, selanjutnya Terdakwa kembali ke Kota Pontianak menggunakan trevel menginap di Penginapan Cattail Guest House tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada satuan melaui surat maupun telepon. 
 5. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 14.15 WIB Terdakwa ditangkap oleh Sertu Ridho Saputra (Saksi-3) dan 3 (tiga) anggota Litpamfik Pomdam XII/Tanjungpura di Warung Kopi Jl WR Supratman, Kota Pontianak, kemudian dibawa ke Pomdam XII/Tpr untuk diintergasi, setelah selesai diserahkan ke Staltahmil Pomdam XII/Tpr untuk menjalani penahanan menunggu proses hukum. 
 6. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan satuan tanpa izin Komandan satuan sehingga pada tanggal 8 September 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr, dengan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-18/A-18/IX/2025/Idik tanggal 8 September 2025. 
 7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan ditangkap tanggal 8 September 2025 atau selama 35 (tiga puluh lima) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai daftar Absesnsi Khusus satuan atas nama Terdakwa mulai bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025. 
 8. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa bosan dan jenuh. 
 9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak dipersiapkan dalam tugas operasi militer serta Terdakwa membawa barang inventaris satuan. | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	