| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 46-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. | Ardiansyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/174/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 3 September 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, beralamat di Kodim 1204/Sanggau, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tigapuluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2017 Praka Ardiansyah (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gelombang I di Secata A Rindam XII/Tpr Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Dikjurtaif di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 643/Wns kemudian pada tahun 2021 dipindah tugas ke Kodim 1204/Sgu sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka NRP 31170310601096, Jabatan Ta Pok Tuud, Kesatuan Kodim 1204/Sgu (Korem 121/Abw).
2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa melaksanakan cuti tahunan selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2025 sesuai Surat Cuti Nomor SC/74/VII/2025 tanggal 27 Juli 2025 di rumah orang tuanya di Kab. Sanggau, Prov. Kalbar.
3. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025 sekira Pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel pagi di Kodim 1204/Sgu, Kab. Sanggau, Prov, Kalbar oleh Kapten Inf Yudi Santoso (Pasipers Kodim 1204/Sgu), Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Kapten Inf Yudi Santoso menelepone handphone Terdakwa, namun tidak tidak aktif, kemudian memerintahkan Serma Ahmad Umar Said (Saksi-1), Sertu Rusmanto (Saksi-2), Sertu Asep Rohendi (Saksi-3) dan beberapa anggota Kodim 1204/Sanggau melakukan pencarian di wilayah Kab. Sanggau dan berkoordinasi dengan Danramil 1204-2/Sekayamh (Kapten Inf Jufri) untuk mengecek rumah orang tuanya, tetapi Terdakwa tidak diketemukan, sehingga dalam absensi satuan nama Terdakwa ditulis TK (Tanpa Keterangan).
4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin berada di rumah orang tuanya di Balai Karangan dan ketika ada anggota Kodim mencari, Terdakwa menghindar bersembunyi ke kebun, setelah aman kembali ke rumah dan tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Atasan maupun rekan-rekannya melalui surat atau telepon.
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Kapten Inf Jufri (Danramil 1204-02/Sekayam) mendapat informasi Terdakwa berada di rumah Sdri. Nuraini (bibi Terdakwa) di Dsn. Balai Karangan I. Desa Balaikarangan, Kec Sekayam Kab. Sanggau, kemudian Terdakwa ditangkap oleh Serda Purwo Tanoyo dan Serda Joko Tri Mulyono, kemudian dibawa ke Makodim 1204/Sanggau.
6. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan satuan tanpa izin, pada tanggal 8 September 2025 satuan melimpahkan perkaranya ke Subdenpom XII/1-2/Sanggau dengan memerintahkan Saksi-3 melaporkan perkaranya sesuai Laporan Polisi Nomor LP-18/A-18/IX/2025/Idik tanggal 8 September 2025.
7. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan ditangkap tanggal 3 September 2025 atau selama 24 (dua puluh empat) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari sesuai dengan Daftar Absensi khusus satuan atas nama Terdakwa.
8. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Dansatnya karena Terdakwa pernah dipanggil ke Kodam XII/Tpr karena terlibat dalam judi online dan Terdakwa sudah tidak ingin menjadi anggota TNI AD.
9. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan, Negara Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak dipersiapkan dalam tugas operasi militer serta Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
