Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
27-K/PM.I-05/AD/VII/2025 Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. Galuh Ari Sadewa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 27-K/PM.I-05/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/89/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M.
Terdakwa
NoNama
1Galuh Ari Sadewa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a)         Bahwa Praka Galuh Ari Sadewa (Terdakwa) adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Yonzipur 6/SD dengan Jabatan sebagai Taopr Selfloader Ton 3 Ru Bantuan Ki B, belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Praka NRP 31140473130994.

 

b)         Bahwa Terdakwa mendapat perintah dari Danyonzipur 6/SD untuk melaksanakan BP (bantuan personel) di Seskoad sebagai Tamudi Dankorsis Seskoad sesuai dengan surat Danyonzipur 6/SD Nomor Sprin/288/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020.

 

c)         Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Terdakwa meminta izin secara lisan kepada Mayjen TNI Yunianto S.Sos,. M.M untuk pergi ke kesatuan Yonzipur 6/SD yang berada di Anjungan Kab. Mempawah, kemudian pada tangal 22 November 2024 Terdakwa mengajukan izin kepada Danyonzipur 6/SD selama 1 (satu) minggu ke Bekasi Kota, Jawa Barat dengan alasan orang tua dari istri Terdakwa meninggal dunia sesuai surat Danyonzipur 6/SD Nomor SIJ/476/XI/2024 22 November 2024.

 

 

 

 

 

d)         Bahwa pada tanggal 6 Desember 2024 Terdakwa seharusnya telah kembali ke Yonzipur 6/SD Kab. Mempawah, Prov. Kalbar untuk berangkat kembali ke Seskoad namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, hal tersebut di ketahui setelah Dankorsis Seskoad menelpon Danyonzipur 6/SD, selanjutnya Danyonzipur 6/SD memerintahkan Serda Hendra Pramana (Saksi-1), Serda Agidius Landung (Saksi-2) dan beberapa anggota lainnya, selanjutnya dalam daftar absebsi Terdakwa di tulis Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

 

e)         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan dimana keberadaanya baik melalui surat maupun telepon.

 

f)          Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai surat R/32/II/2025 tanggal 6 Januari 2025, kemudian pada tanggal 10 Februari 2025 atas perintah Dansat, Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pomdam XII/Tpr sesuai laporan Polisi LP-06/A-06/II/2025/Idik tanggal 10 Februari.

                       

g)         Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadir tanpa izin selanjutnya tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025 atau selama 63 (enam puluh tiga) hari berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari berdasarkan absensi satuan atas nama Terdakwa sejak bulan November 2024 sampai bulan Februari 2025 yang di tandatangani oleh Letkol Czi Sunandar Parius Sudarmono, S.E selaku Danyonzipur 6/SD.

                       

h)        Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya