| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 49-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. | Sardana Dongoran | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perikanan (Illegal Fishing) | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 49-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/184/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 1996 Sertu Sardana Dongoran (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK di Rindam I/Bukit Barisan, Prov. Sumatera Utara selama 4 (empat) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam I/BB selama 3 (tiga) bulan, kemudian ditugaskan di Brigif 3 Linud Kostrad, pada tahun 2007 dipindahtugaskan ke Korem 033/Wirapratama lalu ditempatkan di Kodim 0315/Tanjungpinang, Prov. Kepulauan Riau, selanjutnya tahun 2019 mengikuti Secabaregsus di Rindam I/BB, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditugaskan ke Kodim 0315/Tanjungpinang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 31960486430775, Jabatan Babinsa Koramil 0315-07/Tembelan, Kesatuan Kodim 0315/Tanjungpinang, Korem 033/Wirapratama.
2. Bahwa pada bulan Maret 2024 Terdakwa kenal dengan Sdri. Mauliza Utari (Saksi-3) di Pulau Tambelan, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau, Terdakwa dan Saksi-3 sebagai pengepul telor penyu dibeli dari masyarakat pulau Tambelan seharga Rp700. (Tujuh ratus upiah) perbutir, kemudian dijual ke Kota Batam dengan setiap pengiriman sebanyak 2.000 (Dua ribu) butir.
3. Bahwa pada bulan April 2025 pengiriman beralih ke Kab. Sambas, Prov. Kalbar setelah Terdakwa kenal dengan Sdri. Iin dari Sdr. Limin melalui Saksi-3 lalu pengiriman atau menjual telur penyu kepada Sdri. Iin atau Sdr. Limin sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali sampai bulan Juni 2025.
4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa diberitahu Saksi-3 mendapat pesanan kembali dari Kota Singkawang dan Kab. Sambas, Prov. Kalbar seharga Rp2.400. (Dua ribu empat ratus Rupiah) perbutir, setelah mendapat 5.400,- (Lima ribu empat ratus) butir dari masyarakat Pulau Tambelan, rincian milik Terdakwa sebanyak 2.900 (Dua ribu sembilan ratus) butir dan milik Saksi-3 sebanyak 2.500 (Dua ratus lima puluh) butir, kemudian dikemas menggunakan 1 (satu) tas ransel warna Hitam, 1 (satu) tas ransel warna Hijau loreng NKRI, 2 (dua) plastik warna Coklat Muda Berlurik, 6 (enam) kardus Indomi ditulis alamat penerima sedangkan 2 (dua) tas ransel pesanan Sdri. Iin di Kec Pemangkat, Kab Sambas, Prov. Kalbar.
5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, Terdakwa dan Saksi-3 berangkat dari Pelabuhan Tembelan, Prov. Kepulauan Riau membawa 5.400 (Lima ribu empat ratus) butir telor penyu menggunakan kapal laut KMP Batera Nusantara 03 menuju pelabuhan Kapet Sentete, Kec Semparuk, Kab Sambas, Prov. Kalbar, hal tersebut diketahui oleh Sdr. Fredy Siswanto Asra (Saksi-1), Sdr. Arisko, S.Pi. (Saksi-2) beserta 23 (dua puluh tiga) anggota Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kab. Sambas, Prov. Kalbar, lalu dilakukan pemeriksaan kapal tersebut di Pelabuhan Kapet Sintete Kec Semparuk namun hanya menemukan 1 (satu) tas ransel warna Hitam, 1 (satu) tas ransel warna Hijau loreng NKRI, 2 (dua) plastik warna Coklat Muda Berlurik, 6 (enam) kardus Indomi, sedangkan Terdakwa dan Saksi-3 bersembunyi di kamar ABK, setelah petugas PSDKP pergi barulah Terdakwa dan Saksi-3 pergi meninggalkan kapal ke Hotel Puncak Kec Pemangkat, Kab Sambas.
6. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 setelah dicek melalui CCTV kapal KMP Bahtera Nusantara diketahui Terdakwa seorang anggota TNI, lalu petugas PSDKP berkoordinasi dengan Subdenpom XII/1-1 Singkawang untuk melakukan pencarian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi-3 ditangkap oleh Saksi-1, Saksi-2 dan Serka Muhammad Syarifudin (Saksi-4) anggota Sundenpom XII/1-1 Singkawang ditempat terpisah, Terdakwa ditangkap di Pelabuhan Kuala Kota Singkawang saat akan kembali ke Prov. Kepulauan Riau, sedangkan Saksi-3 ditangkap di Grand Mall Kota Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut.
7. Bahwa hasil yang diperoleh Terdakwa dan Saksi-3 dari penjualan perbutir telur penyu sebesar Rp2.400 (Dua ribu empat ratus Rupiah) mendapat keuntungan sebesar Rp1.700 (Seribu tujuh ratus Rupiah) belum dipotong biaya ongkos kapal, petugas pengangkut barang dan lain-lain, kemudian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-05/A-05/VII/2025/Idik tanggal 13 Juli 2025 Terdakwa diproses di Subdenpom XII/1-1 Singkawang sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan Saksi-3 diproses di Penyidik PSDKP Kab. Sambas, Prov. Kalbar
8. Bahwa menurut Sdr. Moh. Rezha Sabda Firdaus (Saksi-5) yang dimaksud dengan membawa dan memperdagangkan telur penyu tanpa dokumen yang sah adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikatakan kegiatan Ilegal/melawan hukum, dikarenakan telur penyu termasuk dalam kekayaan sumber daya laut dikarenakan jenis penyu tergolong jenis ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang perikanan.
9. Bahwa secara umum jenis peyu yang hidup di kepulauan Indonesia diantaranya; Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Belimbing, Penyu Lekang, Penyu Pipih, Penyu Tempayan, sedangkan telur penyu yang di sita petugas PSDKP Pontianak termasuk yang tidak seorang pun yang bisa membawa dan memperdagangkan telur penyu dikarenakan penyu merupakan biota yang dilindungi penuh berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETZEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan secara internasional seluruh jenis penyu masuk ke dalam Appeendiks I CITES yang berarti pelarangan perdagangan seluruh penyu dan semua prodak turunannya.
10. Bahwa untuk menentukan Undang-undang yang dilanggar itu merupakan kewenangan PSDKP Pontianak, Saksi-5 hanya memiliki kewenangan sebagai Saksi Ahli untuk menyatakan terdiri dari tiga unsur diantaranya Fungsi pengelolaan Konserfasi yaitu perlindungan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan dan untuk dampak kerugian belum bisa dihitung secara pasti karena perlu memperhitungkan nilai kerugian yang disebabkan terhadap ekosistim yang mengacu pada prinsip Environmental Ethic (perlindungan ekosistim sebagai subyek hukum yang utuh).
11. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2025 Terdakwa dan Saksi-3 secara bersama-sama membawa dan memperdagangkan telur penyu sebanyak 5.400,- (Lima ribu empat ratus) butir tidak dilengkapi surat/dokumen yang sah menggunakan Kapal Laut KMP Batera Nusantara 03 melalui Pelabuhan Kapet Sentete Kec. Semparuk Kab. Sambas Prov. Kalbar merupakan perbuatan melanggar hukum. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
