| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 55-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | 1.Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. 2.Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. |
Riyan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 55-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/197/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Koramil 1208-01/ Sbs, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
a). Bahwa Pratu Riyan (Terdakwa) adalah prajurit Kodim 1208/Sbs dengan Jabatan Babinsa Ramil 1208-01/Sbs, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 31210333630900.
b). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat Pelda Indra Teguh Santoso (Saksi-1) Batuud Koramil 1208-01/Sbs melaksanakan pengecekan apel Siaga di MaKoramil 1208-01/Sbs dalam rangka pengamanan demonstrasi Mahasiswa menuntut masalah Buruh di Kabupaten Sambas diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Saksi-1 berusaha menghubungi Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Pjs. Danramil Kapten Arm Herlin Dinata dan Saksi -1, Pelda Amri (Saksi-2) dan beberapa anggota koramil lainnya diperintah melakukan pencarian terhadap Terdakwa.
c). Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Komandan satuannya.
d). Bahwa tindakan Kesatuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan adalah melakukan pencarian disekitar Wilayah Kabupaten Sambas dan sekitarnya, melakukan pencarian di rumah orang tuanya di Dusun Serayu, Desa Kuala Pangkalan Keramat, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas namun tidak diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya selanjutnya satuan melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dan pada tanggal 1 Oktober 2025 satuan melimpahkan perkaranya ke Sub Denpom XII/1-1 Singkawang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/X/2025/Idik tanggal 20 Oktober 2025.
e) Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan Laporan Polisi Saksi-1 tanggal 20 Oktober 2025 atau selama 51 (lima puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.
f) Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan.
g) Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang melaksanakan atau dipersiapkan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
