| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 54-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. | Dedek Rudi Anuar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/194/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, beralamat di Jl. Cempaka Perumahan Gardenia Park 1 No 2 Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah untuk itu” dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Bahwa pada tahun 2008 Koptu Dedek Rudi Anuar (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tanjungpura), Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tanjungpura, selesai tahun 2009 ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, selanjutnya pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Brigif 19/Khatulistiwa sampai perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31081773990388, Jabatan Ta Jurlis Si Ang Kima Denma, Kesatuan Brigif 19/Khatulistiwa. 2. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 Terdakwa menikah dengan Sdri. Mulyati Sri Wahyuni (Saksi-1) sesuai Buku Akta Nikah Nomor 01/01/I/2012 tanggal 5 Januari 2012 dikeluarkan KUA Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan telah dilengkapi Kartu Penunjuk Istri Nomor KPI /319/ VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, selama menikah tinggal di Jl. Raya Pasir Panjang RT/RW 063/010 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang Prov Kalbar dan pernikahannya sampai sekarang masih sah menurut hukum belum ada putusan yang menyatakan cerai. 3. Bahwa selama + 14 (empat belas) tahun menjalin hubungan rumahtangga, Terdakwa dan Saksi-1 belum juga diberi keturunan namun hubungan rumah tangganya tetap bejalan harmonis, meskipun upaya dan usaha berobat dilakukan belum berhasil, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 mengasuh anak angkat a.n. Sdri. Zaskia Amira Anuar yang saat ini berusia 10 (sepuluh) tahun. 4. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Hiu Ling Ling alias Aling (Saksi-2) yang memiliki suami Sdr. Hengky Japfry (Saksi-6) dan memiliki 3 (tiga) orang anak melalui media sosial Facebook. 5. Bahwa pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Rina Jl. Raya Tanjung Gundul, Dsn. Tanjung Gundul, Ds. Karimunting, Kec. Sui Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar atas dasar suka sama suka dan Saksi-2 sempat terlambat datang bulan membuat Terdakwa sangat senang karena Saksi-2 hamil, namun beberapa minggu kemudian Saksi-2 kembali datang bulan. 6. Bahwa pada bulan September 2024 Saksi-1 mengetahui Terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi-2 dari pesan whatsapp handphone Terdakwa saat di rumah berisi percakapan dan foto mesra, namun Terdakwa tidak mengakui kebenaran foto tersebut saat Saksi-1 menayakan, malah Terdakwa pergi keluar rumah dengan sedikit marah, atas informasi yang didapat kemudian pada tanggal 10 September 2024 Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-6 selaku suami Saksi-2 telah terjadi perselingkuhan antara Terdakwa dengan Saksi-2. 7. Bahwa pada bulan Desember 2024 Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-6 bertemu di Cafe Aming Jl. Jenderal Sudirman, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, membahas perselingkuhan yang terjadi, dan Terdakwa berjanji tidak akan menjalin hubungan dengan Saksi-2, selanjutnya hubungan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan normal, namun secara diam-diam Terdakwa masih menjalin hubungan dengan Saksi-2. 8. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 setelah Saksi-2 dan Saksi-6 resmi bercerai sesuai Putusan Pengadilan Agama Kab. Bengkayang Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Bek tanggal 18 Februari 2025, Terdakwa dan Saksi-2 tinggal mengontrak di Jl. Cempaka Komplek Perumahan Gardenia Park 1 N0 2 Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar milik Sdr. Sei Oi Nyuk (Saksi-8). 9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Cempaka Perumahan Gardenia Park 1 No 2 Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, tanpa izin Saksi-1 maupun komandan satuan atau staf personil yaitu Serma Trisnawan (Saksi-8), Terdakwa melaksanakan pernikahan siri dengan Saksi-2 dengan terlebih dahulu meng-Islamkan Saksi-2 pindah Agama dari Agama Budha menjadi Agama Islam dengan nama Sdri. Aisyah. 10. Bahwa tata cara pernikahan siri, berawal Sdr. Abdullah (Saksi-3) selaku Penghulu sekaligus wali nikah mempelai perempuan, dengan mengucapkan ijab kabul yaitu Terdakwa duduk berdampingan dengan Saksi-2 berhadapan langsung dengan Saksi-3 saling berjabat tangan kanan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yaitu Sdr. Muhamad Safi’i (Saksi-4) dan Sdr. Muhammad Amir (Saksi-5), kemudian Saksi-3 mengucapkan ijab kabul dengan kalimat “Saya kawinkan atau nikahkan Sdri. Aisyah dengan Mas kawin uang seratus ribu rupiah” lalu dijawab Terdakwa dengan kalimat “Saya terima nikahnya Sdri. Aisyah dengan Mas kawin uang seratus ribu rupiah dibayar tunai” setelah itu Saksi-3 menanyakan kepada 2 (dua) orang Saksi apakah sudah sah atau belum, dan kedua saksi menjawab “SAH”, sehingga Saksi-2 dan Terdakwa resmi menjadi pasangan suami isteri secara Agama Islam, kemudian dibuatkan Surat keterangan nikah siri. 11. Bahwa pernikahan siri tersebut SAH secara Hukum agama islam, terpenuhi rukun nikah yaitu; Adanya 2 (dua) orang mempelai Laki-laki dan perempuan; Adanya wali nikah bagi perempuan; Adanya 2 (dua) orang saksi yang adil; Ijab dan Kabul; dan Mahar atau mas kawin. 12. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengadakan pernikahan siri dengan Saksi-2 lalu Saksi-1 melaporkan kepada Kapten Inf Muhamad Yasin Sitorus (Saksi-7) selaku Pabintal Brigif 19/KH dan hasil mediasi tidak ditemukan kesepakatan, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2025 Saksi-1 melaporkan perkaranya ke Subdenpom XII/1-1 Singkawang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/VIII/2025/Idik tanggal 22 Agustus 2025 dengan Surat Pengaduan tanggal 22 Agustus 2025 sebagaimana pasal 284 Ayat (1) ke-1a KUHP jo pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 281 ke-1 KUHP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 13. Bahwa pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan April 2025 Terdakwa telah melakukan pernikahan siri dengan Saksi-2 padahal pernikahan yang telah ada dengan Saksi-1 belum ada putusan yang menyatakan cerai sehingga menjadi penghalang untuk itu, merupakan perbuatan melanggar hukum. 14. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa mengadakan pernikahan dengan Saksi-2 berharap memiliki keturunan, karena pernikahannya dengan Saksi-1 selama + 14 (empat belas) tahun belum diberi keturunan sehingga hidup Terdakwa terasa hampa, percuma memiliki banyak harta jika tidak memiliki keturunan. 15. Bahwa pada bulan September 2024 Saksi-1 telah mengetahui perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi-2 kemudian dilaporkan ke Subdenpom XII/1-1 Skw disertai Surat Pengaduan tanggal 22 Agustus 2025 atau selama 10 (sepuluh) bulan, perkara perzinahan tersebut tidak dapat diproses melebihi batas pengaduan selama 6 (enam) bulan tinggal di Indonesia (dalam negeri) atau kedaluwarsa, sehingga sebagaimana ketentuan dalam pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP jo pasal 74 KUHP telah dianggap gugur atau tidak dapat diproses. Dan Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, beralamat di Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan“ dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Bahwa pada tahun 2008 Koptu Dedek Rudi Anuar (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tanjungpura), Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tanjungpura, selesai tahun 2009 ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, selanjutnya pada tahun 2011 dipindahtugaskan ke Brigif 19/Khatulistiwa sampai perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31081773990388, Jabatan Ta Jurlis Si Ang Kima Denma, Kesatuan Brigif 19/Khatulistiwa. 2. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012 Terdakwa menikah dengan Sdri. Mulyati Sri Wahyuni (Saksi-1) sesuai Buku Akta Nikah Nomor 01/01/I/2012 tanggal 5 Januari 2012 dikeluarkan KUA Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan telah dilengkapi Kartu Penunjuk Istri Nomor KPI /319/ VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, selama menikah tinggal di Jl. Raya Pasir Panjang RT/RW 063/010 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang Prov Kalbar dan pernikahannya sampai sekarang masih sah menurut hukum belum ada putusan yang menyatakan cerai. 3. Bahwa selama + 14 (empat belas) tahun menjalin hubungan rumahtangga, Terdakwa dan Saksi-1 belum juga diberi keturunan namun hubungan rumah tangganya tetap bejalan harmonis, meskipun upaya dan usaha berobat dilakukan belum berhasil, sehingga Terdakwa dan Saksi-1 mengasuh anak angkat a.n. Sdri. Zaskia Amira Anuar yang saat ini berusia 10 (sepuluh) tahun. 4. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Terdakwa kenal dengan Sdri. Hiu Ling Ling alias Aling (Saksi-2) yang memiliki suami Sdr. Hengky Japfry (Saksi-6) dan memiliki 3 (tiga) orang anak melalui media sosial Facebook. 5. Bahwa pada bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Rina Jl. Raya Tanjung Gundul, Dsn. Tanjung Gundul, Ds. Karimunting, Kec. Sui Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar atas dasar suka sama suka dan Saksi-2 sempat terlambat datang bulan membuat Terdakwa sangat senang karena Saksi-2 hamil, namun beberapa minggu kemudian Saksi-2 kembali datang bulan. 6. Bahwa pada bulan September 2024 Saksi-1 mengetahui Terdakwa menjalin hubungan dengan Saksi-2 dari pesan whatsapp handphone Terdakwa saat di rumah berisi percakapan dan foto mesra, namun Terdakwa tidak mengakui kebenaran foto tersebut saat Saksi-1 menayakan, malah Terdakwa pergi keluar rumah dengan sedikit marah, atas informasi yang didapat kemudian pada tanggal 10 September 2024 Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-6 selaku suami Saksi-2 telah terjadi perselingkuhan antara Terdakwa dengan Saksi-2. 7. Bahwa pada bulan Desember 2024 Terdakwa, Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-6 bertemu di Cafe Aming Jl. Jenderal Sudirman, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, membahas perselingkuhan yang terjadi, dan Terdakwa berjanji tidak akan menjalin hubungan dengan Saksi-2, selanjutnya hubungan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 berjalan normal, namun secara diam-diam Terdakwa masih menjalin hubungan dengan Saksi-2. 8. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 setelah Saksi-2 dan Saksi-6 resmi bercerai sesuai Putusan Pengadilan Agama Kab. Bengkayang Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Bek tanggal 18 Februari 2025, Terdakwa dan Saksi-2 tinggal mengontrak di Jl. Cempaka Komplek Perumahan Gardenia Park 1 N0 2 Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar milik Sdr. Sei Oi Nyuk (Saksi-8). 9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Cempaka Perumahan Gardenia Park 1 No 2 Kel. Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, tanpa izin Saksi-1 maupun komandan satuan atau staf personil yaitu Serma Trisnawan (Saksi-8), Terdakwa melaksanakan pernikahan siri dengan Saksi-2 dengan terlebih dahulu meng-Islamkan Saksi-2 pindah Agama dari Agama Budha menjadi Agama Islam dengan nama Sdri. Aisyah. 10. Bahwa pada bulan April 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan Saksi-2 melakukan foto selfie berpelukan mesra menggunakan handphone merek Iphone 13 Pro Max casing warna Abu-abu berikut sim card nomor 082350866460 milik Terdakwa di pemakaman Cina di Jalan Raya Cap Kala, Kec. Sui Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar. 11. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi-1 melaporkan melaporkan kepada Kapten Inf Muhamad Yasin Sitorus (Saksi-7) selaku Pabintal Brigif 19/KH dan hasil mediasi tidak ditemukan kesepakatan, sehingga pada tanggal 22 Agustus 2025 Saksi-1 melaporkan perkaranya ke Subdenpom XII/1-1 Singkawang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/VIII/2025/Idik tanggal 22 Agustus 2025 dengan Surat Pengaduan tanggal 22 Agustus 2025. 12. Bahwa pada bulan April 2025 Terdakwa dan Saksi-2 bermesraan dengan cara foto berpelukan di tempat umum Pekuburan Cina apabila sewaktu-waktu ada orang lain melintas maka akan melihat perbuatan Terdakwa dengan Saksi-2, sehingga dapat menimbukan rasa malu, jijik atau dapat menimbulkan nafsu birahi sehingga akan terusik rasa kesusilaannya. 13. Bahwa pada bulan September 2024 Saksi-1 telah mengetahui perbuatan perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan Terdakwa dengan Saksi-2 kemudian dilaporkan ke Subdenpom XII/1-1 Skw disertai Surat Pengaduan tanggal 22 Agustus 2025 atau selama 10 (sepuluh) bulan, perkara perzinahan tersebut tidak dapat diproses melebihi batas pengaduan selama 6 (enam) bulan tinggal di Indonesia (dalam negeri) atau kedaluwarsa, sehingga sebagaimana ketentuan dalam pasal 284 ayat (1) ke-1a KUHP jo pasal 74 KUHP telah dianggap gugur atau tidak dapat diproses. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
