Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
39-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. | Sarbaini | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 39-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/29/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kodam XII/Tanjungpura, Kab. Kubu Raya, Prov Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Bahwa Pratu Sarbaini (Terdakwa) adalah prajurit Kesdam XII/Tanjungpura dengan Jabatan sebagai Tamudi Ambulan 2 IGD Rumkit Tk. II KH, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 31200288681000.
2. Bahwa pada tanggal 8 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat Serka Urip Ringgih Wicaksono (Saksi-1) Plh. Paurpers melaksanakan pengecekan apel pagi gabungan di Makodam XII/Tpr, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, kemudian Saksi-1 berusaha menelepon Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, kemudian memerintahkan Sertu Budi Rianto (Saksi-2) dan beberapa anggota Provost Rumkit Kartika Husada melakukan pencarian di sekitar Mess Gatot I, namun Terdakwa tidak ditemukan kemudian pencarian dilanjutkan di sekitar Kab. Kuburaya dan Kota Pontianak dan tempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga dalam absensi nama Terdakwa ditulis Tanpa Keterangan (TK).
3. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Komandan satuannya atau rekan-rekannya.
4. Bahwa tindakan satuan melakukan pencarian di sekitar Kota Pontianak, Kab. Kuburaya dan menelpon orangtua Terdakwa di Kab. Barito Selatan, Prov. Kalteng namun tidak diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya selanjutnya satuan melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dan pada tanggal 26 Mei 2025 melimpahkan perkaranya ke Pomdam XII/Tanjungpura sesuai Laporan Polisi Nomor LP-11/A-11/V/2025/Idik tanggal 28 Mei 2025.
5. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 28 Mei 2025 atau selama 51 (lima puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.
6. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena permasalahan ekonomi berupa hutang dengan pinjaman BRI dan tidak menginginkan menjadi prajurit TNI
7. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang melaksanakan atau dipersiapkan dalam tugas operasi militer serta tidak membawa barang-banrang inventaris satuan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |