Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
29-K/PM.I-05/AL/VII/2025 | Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. | Andi Nurdiansyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perzinahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29-K/PM.I-05/AL/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/100/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Seorang pria, yang turut serta melakukan perbuatan itu (zina), padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin“ dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2016 Praka Mar Andi Nurdiansyah (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AL melalui Pendidikan Dikmata PK di Puslatdiksarmil Kodiklatal Juanda Surabaya, lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Mar, dilanjutkan mengikuti pendidikan Marinir di Pusdik Marinir di Kodiklatal Surabaya, setelah selesai tahun 2017 ditempatkan di Yonmarhanlan XII sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka Mar NRP 123649, Jabatan Pembantu Penembak SMR Pok-1, Regu 2, Ton 1 Kompi A, Kesatuan Yonmarhanlan XII, Pasmar 1.
2. Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa kenal dengan Pratu Mar Adha Saputra Alriansyah (Saksi-1), sama-sama berdinas di Yonmarhanlan XII, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, tidak memiliki hubungan keluarga sebatas hubungan atasan dengan bawahan.
3. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdri. Viska Tri Junianti (Saksi-2), saat Terdakwa bertemu dengan Saksi-2 bersama Saksi-1 sedang pengajuan permohonan nikah di Yonmarhanlan XII dan mulai saat itu Terdakwa mulai menyukai Saksi-2.
4. Bahwa pada bulan Mei 2022 Saksi-1 menikah dengan Saksi-2 sesuai Buku Nikah Nomor 244/043/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Jakarta dan telah dikarunia seorang anak laki-laki berusia 1 (satu) tahun dan sampai sekarang masih sah menjadi pasangan suami istri.
5. Bahwa pada bulan September 2022 Terdakwa menikah dengan Sdri. Fauziyah Nur Ummy (Saksi-4) sesuai Buku Nikah Nomor 0379/12/IX/2022 tanggal 10 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki berusia 1 (satu) tahun dan sampai sekarang masih sah menjadi pasangan suami istri.
6. Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan Saksi-4, dan Saksi-1 menikah dengan Saksi-2 sama-sama tinggal satu Komplek di Perum Graha Sinergi, hanya dibedakan Blok, Terdakwa dan Saksi-4 di Blok G.1 di Jl. Bemban RT 014/RW 03 Ds. Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, sedangkan Saksi-1 dan Saksi-2 di Blok H.2 di Jl. Bemban RT 014/RW 03 Ds. Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar dan dalam hubungan tetangga.
7. Bahwa pada bulan September 2024 saat Saksi-2 berada di Jakarta acara syukuran orang tuanya selesai melaksanakan ibadah umroh, Terdakwa sering mengomentari Story WhatsApp Saksi-2, kemudian pada awal bulan Oktober 2024 setelah Saksi-2 kembali ke Kota Pontianak, Terdakwa menyatakan rasa sukanya kepada Saksi-2 melalui pesan WhatsApp sejak melihat pertama kali Saksi-2 mengajukan nikah dengan Saksi-1 di Yonmarhanlan XII.
8. Bahwa pada awal bulan November 2024 Terdakwa menggunakan HP Merk Redmi Note 11 warna Biru Nomor IMEI 1 861631062272588 dan IMEI 2 861631062272596 dan Saksi-2 menggunakan HP Merk Vivo type S1 warna Biru Nomor IMEI 1 868725046831338 dan IMEI 2 868725046831320 sering berkomunikasi melalui chat maupun telepon WhatsApp membahas persoalan rumah tangga masing-masing, Saksi-2 menceritakan hubungan rumahtangganya dengan Saksi-1 sering bertengkar mulut dan sudah pisah ranjang, setelah keduanya menemukan kenyamanan sehingga Tersangka dan Saksi-2 sepakat menjalin hubungan pacaran.
9. Bahwa pada awal bulan Desember 2024 Saksi-2 mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Ta (panggilan untuk Terdakwa) Boleh nggak aku kerumahnya ? ini Alri lagi nggak ada di rumah” dijawab Terdakwa “iya boleh”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi-2 berpakaian baju tidur lingerie warna Hitam mendatangi rumah Terdakwa yang berpakaian kaos warna Biru Dongker bercelana pendek warna Hitam, kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri pertama kali di kamar Terdakwa atas dasar suka sama suka di Perum Graha Sinergi Blok H 2, Desa Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, dengan cara Terdakwa menyuruh Saksi-2 berbaring di atas kasur diikuti Terdakwa berbaring dengan posisi menyandarkan kepalanya di pundak sebalah kiri Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir Saksi-2 dan meraba payudaranya, setelah + 5 menit Terdakwa dan Saksi-2 telanjang bulat kemudian keduannya saling berciuman dan Terdakwa kembali meremas payudara Saksi-2 sambil memasukan jari tangannya ke dalam lubang Vagina Saksi-2, setelah sama-sama terangsang dengan posisi Saksi-2 berada di bawah, Terdakwa memasukkan penisnya dari atas yang sudah mengeras ke dalam lubang vagina Saksi-2 sambil menggoyangkan pinggulnya + 10 (sepuluh) menit hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2, dan setelah Saksi-2 pembersihan di kamar mandi lalu masuk lagi ke kamar, lalu kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama + 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya dalam vagina Saksi-2, setelah pembersihan di kamar mandi lalu Saksi-2 berpamitan pulang.
10. Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah Saksi-2 sebanyak + 10 (sepuluh) kali, saat Saksi-1 tidak berada di rumah sedang Dinas Jaga Batalyon atau Dinas Luar, dengan cara Saksi-2 menelepon Terdakwa agar datang kerumahnya atau sebaliknya Terdakwa yang menelepon Saksi-2 dan terakhir bulan Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Praka Mar Choirul Huda (Saksi-3) di Jl. Rs. Rubini BTN Kalis 2 Kab. Mempawah, Prov. Kalbar kebetulan rumah Saksi-3 kosong ditinggal cuti.
11. Bahwa pada akhirnya bulan Januari 2025 perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan telah diketahui oleh Saksi-1 yang merupakan suami Saksi-2, kemudian dilakukan introgasi di Satuan Yonmarhanlan XII, Terdakwa dan Saksi-2 mengakui perbuatannya, dan juga diberitahukan kepada Saksi-4 namun tidak melaporkan perbuatan tersebut dengan Surat Penyataan tanggal 25 Maret 2025.
12. Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2025 Saksi-1 yang merupakan suami Saksi-2 mengadukan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomlantamal XII sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/II-4/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan Surat Pengaduan tanggal 4 Maret 2025 agar perkara Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
13. Bahwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak + 13 (tiga belas) kali atas dasar suka sama suka dan Saksi-1 masih sah terikat pernikahan dengan Saksi-2 belum ada putusan yang menyatakan cerai.
14. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi-2 kemudian sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dikarenakan Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, selain itu Saksi-2 menyukai Terdakwa dan kebetulan hubungan rumah tangganya dengan Saksi-1 kurang harmonis (pisah ranjang).
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 di Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan“ dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2016 Praka Mar Andi Nurdiansyah (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AL melalui Pendidikan Dikmata PK di Puslatdiksarmil Kodiklatal Juanda Surabaya, lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua Mar, dilanjutkan mengikuti pendidikan Marinir di Pusdik Marinir di Kodiklatal Surabaya, setelah selesai tahun 2017 ditempatkan di Yonmarhanlan XII sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Praka Mar NRP 123649, Jabatan Pembantu Penembak SMR Pok-1, Regu 2, Ton 1 Kompi A, Kesatuan Yonmarhanlan XII, Pasmar 1.
2. Bahwa pada tahun 2017 Terdakwa kenal dengan Pratu Mar Adha Saputra Alriansyah (Saksi-1), sama-sama berdinas di Yonmarhanlan XII, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, tidak memiliki hubungan keluarga sebatas hubungan atasan dengan bawahan.
3. Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa kenal dengan Sdri. Viska Tri Junianti (Saksi-2), saat Terdakwa bertemu dengan Saksi-2 bersama Saksi-1 sedang pengajuan permohonan nikah di Yonmarhanlan XII dan mulai saat itu Terdakwa mulai menyukai Saksi-2.
4. Bahwa pada bulan Mei 2022 Saksi-1 menikah dengan Saksi-2 sesuai Buku Nikah Nomor 244/043/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Jakarta dan telah dikarunia seorang anak laki-laki berusia 1 (satu) tahun dan sampai sekarang masih sah menjadi pasangan suami istri.
5. Bahwa pada bulan September 2022 Terdakwa menikah dengan Sdri. Fauziyah Nur Ummy (Saksi-4) sesuai Buku Nikah Nomor 0379/12/IX/2022 tanggal 10 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki berusia 1 (satu) tahun dan sampai sekarang masih sah menjadi pasangan suami istri.
6. Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan Saksi-4, dan Saksi-1 menikah dengan Saksi-2 sama-sama tinggal satu Komplek di Perum Graha Sinergi, hanya dibedakan Blok, Terdakwa dan Saksi-4 di Blok G.1 di Jl. Bemban RT 014/RW 03 Ds. Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, sedangkan Saksi-1 dan Saksi-2 di Blok H.2 di Jl. Bemban RT 014/RW 03 Ds. Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar dan dalam hubungan tetangga.
7. Bahwa pada bulan September 2024 saat Saksi-2 berada di Jakarta acara syukuran orang tuanya selesai melaksanakan ibadah umroh, Terdakwa sering mengomentari Story WhatsApp Saksi-2, kemudian pada awal bulan Oktober 2024 setelah Saksi-2 kembali ke Kota Pontianak, Terdakwa menyatakan rasa sukanya kepada Saksi-2 melalui pesan WhatsApp sejak melihat pertama kali Saksi-2 mengajukan nikah dengan Saksi-1 di Yonmarhanlan XII.
8. Bahwa pada awal bulan November 2024 Terdakwa menggunakan HP Merk Redmi Note 11 warna Biru Nomor IMEI 1 861631062272588 dan IMEI 2 861631062272596 dan Saksi-2 menggunakan HP Merk Vivo type S1 warna Biru Nomor IMEI 1 868725046831338 dan IMEI 2 868725046831320 sering berkomunikasi melalui chat maupun telepon WhatsApp membahas persoalan rumah tangga masing-masing, Saksi-2 menceritakan hubungan rumahtangganya dengan Saksi-1 sering bertengkar mulut dan sudah pisah ranjang, setelah keduanya menemukan kenyamanan sehingga Tersangka dan Saksi-2 sepakat menjalin hubungan pacaran.
9. Bahwa pada awal bulan Desember 2024 Saksi-2 mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa “Ta (panggilan untuk Praka Mar Andi Nurdiansyah) Boleh nggak aku kerumahnya ? ini Alri lagi nggak ada di rumah” dijawab Terdakwa “iya boleh”, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi-2 berpakaian baju tidur lingerie warna Hitam mendatangi rumah Terdakwa yang berpakaian kaos warna Biru Dongker bercelana pendek warna Hitam, kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri pertama kali di kamar Terdakwa atas dasar suka sama suka di Perum Graha Sinergi Blok H 2, Desa Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, dengan cara Terdakwa menyuruh Saksi-2 berbaring di atas kasur diikuti Terdakwa berbaring dengan posisi menyandarkan kepalanya di pundak sebalah kiri Saksi-2, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir Saksi-2 dan meraba payudaranya, setelah + 5 menit Terdakwa dan Saksi-2 telanjang bulat kemudian keduannya saling berciuman dan Terdakwa kembali meremas payudara Saksi-2 sambil memasukan jari tangannya ke dalam lubang Vagina Saksi-2, setelah sama-sama terangsang dengan posisi Saksi-2 berada di bawah, Terdakwa memasukkan penisnya dari atas yang sudah mengeras ke dalam lubang vagina Saksi-2 sambil menggoyangkan pinggulnya + 10 (sepuluh) menit hingga klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2, dan setelah Saksi-2 pembersihan di kamar mandi lalu masuk lagi ke kamar, lalu kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama + 5 (lima) menit hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya dalam vagina Saksi-2, setelah pembersihan di kamar mandi lalu Saksi-2 berpamitan pulang.
10. Bahwa setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah Saksi-2 sebanyak + 10 (sepuluh) kali, saat Saksi-1 tidak berada di rumah sedang Dinas Jaga Batalyon atau Dinas luar, dengan cara Saksi-2 menelepon Terdakwa agar datang kerumahnya atau sebaliknya Terdakwa yang menelepon Saksi-2.
11. Bahwa pada akhir bulan Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB saat Komplek perumahan Terdakwa dan Saksi-2 dilanda banjir dan mengungsi di kantor Camat Antibar, Kab. Mempawah, Saksi-2 mengajak Terdakwa keluar pengungsian dengan berboncengan sepeda motor dan sempat dilihat atau diketahui oleh Saksi-1, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 pergi ke rumah Praka Mar Choirul Huda (Saksi-3) beralamat di Jl. Rs. Rubini BTN Kalis 2 Kab. Mempawah, Prov. Kalbar kebetulan rumah Saksi-3 kosong ditinggal cuti, kemudian Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri di sofa ruang tamu rumah Saksi-3 dengan cara Terdakwa membaringkan Saksi-2 di atas sofa ruang tamu, tanpa membuka baju Saksi-2 karena berpakai daster gamis, Terdakwa langsung mencium bibir Saksi-2, meremas payudara, dan jari tangannya dimasukkan ke dalam lubang vagina, lalu setelah klimaks Terdakwa memasukkan batang penisnya ke dalam lubang vagina Saksi-2 dengan posisi Terdakwa dan Saksi-2 berada di bawah lalu Terdakwa menggoyangkan badannya maju mundur selama kurang lebih 3 menit Terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam vagina Saksi-2, setelah pembersihan Terdakwa dan Saksi-2 membeli martabak lalu kembali ke pengungsian .
12. Bahwa pada akhirnya bulan Januari 2025 perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan telah diketahui oleh Saksi-1 yang merupakan suami Saksi-2, kemudian dilakukan introgasi di satuan Yonmarhanlan XII, Terdakwa dan Saksi-2 mengakui perbuatannya, dan juga diberitahukan kepada Saksi-4 namun tidak melaporkan perbuatan tersebut dengan Surat Penyataan tanggal 25 Maret 2025.
13. Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2025 Saksi-1 yang merupakan suami Saksi-2 mengadukan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomlantamal XII sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/II-4/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan Surat Pengaduan tanggal 4 Maret 2025 agar perkara Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
14. Bahwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar rumah Saksi-2 juga rumah Saksi-1 beralamat di Perum Graha Sinergi Blok G.1 Jl. Bemban Rt.014, Rw. 03 Ds. Sejegi, Kec. Mempawah Timur, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar dan di ruang tamu rumah Saksi-3 beralamat di Jl. DR. Rubini Komplek Khalis Residence 2 Blok G.12 Rt. 019, Rw. 007 Kel. Tengah, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar sehingga jika sewaktu-waktu Saksi-2 pulang jaga Mayon atau orang lain masuk dapat melihat sehingga dapat menimbukan rasa malu, jijik ataupun dapat menimbulkan nafsu birahi dan terusik rasa kesusilaannya.
15. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi-2 kemudian sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri dikarenakan Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, selain itu Saksi-2 menyukai Terdakwa dan kebetulan hubungan rumah tangganya dengan Saksi-1 kurang harmonis (pisah ranjang). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |