Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
32-K/PM.I-05/AD/VII/2025 Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. Stepanus Dery Jekky Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32-K/PM.I-05/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/108/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Stepanus Dery Jekky
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jl. Budi Utomo, Komplek Taman Anggrek Blok D No. 9, RT 003, RW 034, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang diancam karena penipuan" dengan cara-cara sebagai berikut:
a.         Bahwa pada tahun 2015 Sertu Stepanus Dery Jekky (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam Xll/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Xll/Tpr, setelah selesai pada tahun 2016 ditugaskan di Yonif 726/Tamalatea Makassar, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Kodam Xll/Tpr, Prov. Kalbar hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Sertu NRP 21160172740995, Jabatan Turmin Anev Srendam Xll/Tpr, Kesatuan Denmadam Xll/Tpr.

b.         Bahwa pada tahun 2020 Sdri. Fransiska Wiwin (Saksi-1) dan Sdr. Anwar (Saksi- 2) pasangan suami istri memiliki CV. Olivia Transport bidang usaha menyewakan mobil (Rental) bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo, Komplek Taman Anggrek Blok D No. 9, RT 003, RW 034, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, dan memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), diantaranya 2 (dua) kendaraan :

1) 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Innova tipe G tahun 2013 warna Putih Nopol KB 1274 HE Nomor Rangka MHFXW42G7D2259422 dan Nomor Mesin ITR-7560017 atas nama pemilik BPKB Pusat Koperasi Kredit BKCU Kalimantan yang dianggunkan atau masih kredit di Finance PT BPR Pancur Benua Khatulistiwa dengan perjanjian kredit Nomor 11699/V/2023; dan

2) 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 atas nama pemilik BPKB Yusni Umar dalam anggunan atau masih kredit Finance PT Mega Auto Finance dengan perjanjian kredit Nomor 9262300122. c. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa kenal dengan Saksi-1 melalui Saksi-2 yang masih memiliki hubungan keluarga, kebetulan Terdakwa juga mempunyai usaha menyewakan mobil sehingga Terdakwa dan Saksi-1 sating bekerjasama atau membantu usahanya, terkadang Saksi-1 menyewa mobil dari Terdakwa begitu juga sebaliknya dan usaha tersebut berjalan lancar.

d.        Bahwa pada bulan Agustus 2023 usaha mobil Terdakwa mulai sepi penyewa, mengakibatkan Terdakwa tidak mampu membayar angsuran 4 (empat) unit mobil miliknya yang telah jatuh tempo pembayaran kredit dari finance dan selalu datang penagihan, sehingga Terdakwa mulai kebingungan dan berpikir bagaimana cara mendapatkan uang untuk membayar cicilan mobil.

e.        Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi-1 dengan alasan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol KB 1274 HE warna Putih selama 2 (dua) bulan seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang akan digunakan oleh Kodam Xll/Tpr dengan pembayaran setelah masa sewa selesai, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi-1 dan Saksi-2 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

f.          Bahwa keesokan harinya pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelepon Saksi-1 menyampaikan masih kekurangan 1 (satu) unit mobil dan kembali menyewa mobil Honda Brio warna Putih Nopol KB 1224 WE selama 2 (dua) bulan seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan alasan yang sama akan digunakan oleh Kodam Xll/Tpr dengan pembayaran setelah masa sewa selesai, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi-1 dan Saksi-2 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

g.         Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa menguasai 2 (dua) unit mobil Saksi-1, kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol KB 1274 HE digadaikan kepada Sdr. Rabiul Muhtadin (Saksi-3) yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui telepon, digadaikan sebanyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupah), kemudian Terdakwa menyerahkan mobil Innova kepada Saksi-3 di Warkop Brand Jl. Tanjung Raya 2, Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, dan Terdakwa menerima uang tunai sebanyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu sisanya sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) diserahkan pada tanggal 10 Februari 2024 melalui Sdr. Yanto alias Alang.

h.         Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. Noval menawarkan mobil Honda Brio, kemudian bertemu di warung makan Elvira di Selat Panjang Siantan, Kota Pontianak dekat lampu Merah, setelah harga gadai disepakati sebanyak Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Sdr. Noval meminta bunga gadai sebesar 10% (sepuluh persen) dipotong di depan sehingga jumlah uang yang akan diterima Terdakwa sebanyak Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menyerahkan mobil Honda Brio di warung makan Elvira kepada Sdr. Noval dan Terdakwa menerima uang sebanyak Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

i.          Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 atau 2 (dua) bulan kemudian Saksi-1 dan Saksi-2 menjumpai Terdakwa menanyakan mobil Toyota Innova dan Honda Brio telah jatuh tempo pembayaran sewa dan sudah waktunya mobil dikembalikan, namun Terdakwa meminta waktu untuk pembayarannya dan pengembalian mobilnya sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 memberikan waktu, beberapa hari kemudian Saksi-1 kembali menelepon Terdakwa menanyakan kedua mobil beserta pembayaran sewanya dan Terdakwa menyampaikan agar jumlah hari yang sudah terlewatkan dari batas waktu sewa jangan dihitung dan Saksi-1 menyetujuinya asalkan kedua mobil tersebut dikembalikan beserta pembayaran sewa selama 2 (dua) bulan sebanyak Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

j.          Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 Terdakwa mengakui mobil Toyota Innova telah digadaikan kepada Saksi-3 dan Honda Brio telah digadaikan kepada Sdr. Noval, karena Saksi-1 dan Saksi-2 masih memikirkan hubungan keluarga, sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 masih memberikan waktu kepada Terdakwa untuk pengembalian mobilnya.

k.         Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi-3 menelepon Terdakwa agar segera menebus mobilnya, namun handphone Terdakwa tidak aktif karena kebetulan Saksi-3 membutuhkan uang untuk berobat istrinya, sehingga Saksi-3 menggadaikan mobil Innova kepada Sdr. Yoga supir taksi jurusan Singkawang-Pontianak sebanyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya mobil tersebut dibawa oleh Sdr. Yoga ke Singkawang dan digadaikan di daerah Singkawang, namun Saksi-3 tidak mengetahui alamat lengkap penerima gadai mobil tersebut.

l .         Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 kesulitan atau tidak mampu membayar angsuran mobil Toyota Innova dan Honda Bro hingga menunggak 8 (delapan) bulan untuk mobil Toyota Innova di Finance PT BPR Pancur Benua Khatulistiwa dan Mobil Honda Brio di Finance PT Mega Auto Finance sebagaimana daftar angsuran, karena Saksi-1 dan Saksi-2 terus ditagih angsuran sehingga disampaikan kepada pihak Finance jika kedua unit mobil tersebut telah digadaikan Terdakwa kepada orang lain.

m.       Bahwa pada bulan Januari 2025 setelah Saksi-1 dan Saksi-2 beberapa kali menjumpai Terdakwa di rumahnya bahkan mendatangi kantornya dan sempat dilakukan mediasi dan difasilitasi oleh atasan Terdakwa yang bernama Sdr. Rudi, namun Terdakwa hanya berjanji menunggu pengajuan pinjaman di Bank keluar namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian sehingga Saksi-1 melaporkan 4 perbuatan Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A- 04/1/2025/ldik tanggal 17 Januari 2025 untuk proses hukum.

n.        Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 penyidik Pomdam Xll/Tpr melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Innova warna Putih Nomor Polisi KB 1274 HE dari Saksi-3 dan pada tanggal 24 Februari 2025 dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE dari Saksi-4 dan kedua mobil tersebut dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kredit, foto copy STNK dan foto copy BPKB serta daftar angsuran dari Saksi-1.

o.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. Maulana Yahya Al-Adhamah (Saksi-4) setelah menerima Surat Tugas dan Kuasa dari PT Udin Jaya Sejahtera Nomor 001/PT.UJS-MAF-PTK/II/2025 telah mengamankan atau menarik 1 (satu) unit mobil Honda Brio, Nopol KB 1224 WE, Warna Putih, Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 dari Sdr. Noval di Warkop Secangkir Kopi di Jl. Trans Kalimantan Sungai Ambawang dan 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 disita dari Saksi-3.

p.        Bahwa setelah uang hasil gadaian dari 2 unit mobil sebanyak Rp51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk membayar sewa mobil kepada Sdr. Putra sebanyak Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah); untuk membayar angsuran mobil Grand max milik Terdakwa sebanyak Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) karena sudah menunggak 3 (tiga) bulan; untuk membayar angsuran mobil Avanza Terdakwa sebanyak Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu ribu rupiah), dan sisanya sebanyak Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk memperbaiki mobil, memperbaiki rumah dan kebutuhan sehari-hari keluarga sebesar.

q.        Bahwa atas perbuatan Terdakwa, usaha sewa mobil Saksi-1 dan Saksi-2 mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah) dengan rincian yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Innova perkiraan seharga Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit mobil Honda Brio perkiraan seharga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan uang sewa 2 (dua) unit mobil selama 11 (sebelas) bulan sebesar Rp143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan harga sewa perunitnya Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.

r.          Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini karena Terdakwa kesulitan keuangan untuk membayar angsuran 4 (empat) unit mobil usaha Terdakwa karena sepi penyewa, sehingga Terdakwa mengadaikan 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan Honda Brio milik Saksi-1 dan Saksi-2 dengan alasan sewa.

s.         Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 saat Terdakwa menelepon Saksi-1 akan menyewa 2 (dua) unit mobil jenis Toyota Innova dan mobil Honda Brio kemudian Saksi-1 menyerahkan dirumahnya di Jl. Budi Utomo, Komplek Taman Anggrek Blok D No. 9, RT 003, RW 034, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, perkataan Terdakwa merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang bertujuan agar Saksi-1 bersedia menyerahkan barangnya untuk keuntungan diri Terdakwa sendiri, karena dari awal Terdakwa telah berniat akan mengadaikan kedua mobil tersebut, sehingga perbuatan tersebut merupakan melawan hukum.

Atau

Kedua:

             Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada pada tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Jl. Budi Utomo, Komplek Taman Anggrek Blok D No. 9, RT 003, RW 034, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” dengan cara-cara sebagai berikut:

a.        Bahwa pada tahun 2015 Sertu Stepanus Dery Jekky (Terdakwa) masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK di Rindam Xll/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Xli/Tpr, setelah selesai pada tahun 2016 ditugaskan di Yonif 726/Tamalatea Makassar, kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Kodam Xll/Tpr, Prov. Kalbar hingga perkara ini terjadi dengan pangkat Sertu NRP 21160172740995, Jabatan Turmin Anev Srendam Xll/Tpr, Kesatuan Denmadam Xll/Tpr.

b.        Bahwa pada tahun 2020 Sdri. Fransiska Wiwin (Saksi-1) dan Sdr. Anwar (Saksi- 2) pasangan suami istri memiliki CV. Olivia Transport bidang usaha menyewakan mobil (Rental) bertempat tinggal di Jl. Budi Utomo, Komplek Taman Anggrek Blok D No. 9, RT 003, RW 034, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, dan memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), diantaranya 2 (dua) kendaraan :

            1) 1 (satu) unit Mobil jenis Toyota Innova tipe G tahun 2013 warna Putih Nopol KB 1274 HE Nomor Rangka MHFXW42G7D2259422 dan Nomor Mesin ITR-7560017 atas nama pemilik BPKB Pusat Koperasi Kredit BKCU Kalimantan yang dianggunkan atau masih kredit di Finance PT BPR Pancur Benua Khatulistiwa dengan perjanjian kredit Nomor 11699/V/2023; dan

            2) 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 atas nama pemilik BPKB Yusni Umar dalam anggunan atau masih kredit Finance PT Mega Auto Finance dengan perjanjian kredit Nomor 9262300122. c. Bahwa pada tahun 2020 Terdakwa kenal dengan Saksi-1 melalui Saksi-2 yang masih memiliki hubungan keluarga, kebetulan Terdakwa juga mempunyai usaha menyewakan mobil sehingga Terdakwa dan Saksi-1 saling bekerjasama atau membantu usahanya, terkadang Saksi-1 menyewa mobil dari Terdakwa begitu juga sebaliknya dan usaha tersebut berjalan lancar.

d.        Bahwa pada bulan Agustus 2023 usaha mobil Terdakwa mulai sepi penyewa, mengakibatkan Terdakwa tidak mampu membayar angsuran 4 (empat) unit mobil miliknya yang telah jatuh tempo pembayaran kredit dari finance dan selalu datang penagihan, sehingga Terdakwa mulai kebingungan dan berpikir bagaimana cara mendapatkan uang untuk membayar cicilan mobil.

e.        Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi-1 dengan alasan menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol KB 1274 HE warna Putih selama 2 (dua) bulan seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yang akan digunakan oleh Kodam Xll/Tpr dengan pembayaran setelah masa sewa selesai, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Saksi-1 dan Saksi-2 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

f.          Bahwa keesokan harinya pada tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa kembali menelepon Saksi-1 menyampaikan masih kekurangan 1 (satu) unit mobil dan kembali menyewa mobil Honda Brio warna Putih Nopol KB 1224 WE selama 2 (dua) bulan seharga Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan alasan yang sama akan digunakan oleh Kodam Xll/Tpr dengan pembayaran setelah masa sewa selesai, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi-1  dan Saksi-2 menyerahkan mobil tersebut kepada Terdakwa dilengkapi dengan Surat

Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 g.       Bahwa pada tanggal 3 Februari 2024 sekira pukui 15.00 WIB saat Terdakwa

menguasai 2 (dua) unit mobil Saksi-1, kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota Innova

Nopol KB 1274 HE digadaikan kepada Sdr. Rabiul Muhtadin (Saksi-3) yang

sebelumnya telah berkomunikasi melalui telepon, digadaikan sebanyak

Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupah), kemudian Terdakwa menyerahkan mobil

Innova kepada Saksi-3 di Warkop Brand Jl. Tanjung Raya 2, Kec. Pontianak Timur

Kota Pontianak, dan Terdakwa menerima uang tunai sebanyak Rp15.000.000,- (lima

belas juta rupiah) lalu sisanya sebanyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) diserahkan

pada tanggal 10 Februari 2024 melalui Sdr. Yanto alias Alang.

 h.       Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukui 22.00 WIB Terdakwa

menelepon Sdr. Noval menawarkan mobil Honda Brio, kemudian bertemu di warung

makan Elvira di Selat Panjang Siantan, Kota Pontianak dekat lampu Merah, setelah

harga gadai disepakati sebanyak Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Sdr. Noval meminta bunga gadai sebesar 10% (sepuluh persen) dipotong di depan sehingga jumlah uang yang akan diterima Terdakwa sebanyak Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukui 10.00 WIB Terdakwa menyerahkan mobil Honda Brio di

warung makan Elvira kepada Sdr. Noval dan Terdakwa menerima uang sebanyak Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 i.         Bahwa pada tanggal 30 Maret 2024 atau 2 (dua) bulan kemudian Saksi-1 dan

Saksi-2 menjumpai Terdakwa menanyakan mobil Toyota Innova dan Honda Brio telah jatuh tempo pembayaran sewa dan sudah waktunya mobil dikembalikan, namun Terdakwa meminta waktu untuk pembayarannya dan pengembalian mobilnya sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 memberikan waktu, beberapa hari kemudian Saksi-1 kembali menelepon Terdakwa menanyakan kedua mobil beserta pembayaran sewanya dan Terdakwa menyampaikan agar jumlah hari yang sudah terlewatkan dari batas waktu sewa jangan dihitung dan Saksi-1 menyetujuinya asalkan kedua mobil tersebut dikembalikan beserta pembayaran sewa selama 2 (dua) bulan sebanyak Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 j.         Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 Terdakwa mengakui mobil Toyota Innova telah digadaikan kepada Saksi-3 dan Honda Brio telah digadaikan kepada Sdr. Noval,

karena Saksi-1 dan Saksi-2 masih memikirkan hubungan keluarga, sehingga Saksi-1

dan Saksi-2 masih memberikan waktu kepada Terdakwa untuk pengembalian

mobilnya.

 k.        Bahwa pada bulan Juli 2024 Saksi-3 menelepon Terdakwa agar segera

menebus mobilnya, namun handphone Terdakwa tidak aktif karena kebetulan Saksi-3

membutuhkan uang untuk berobat istrinya, sehingga Saksi-3 menggadaikan mobil

Innova kepada Sdr. Yoga supir taksi jurusan Singkawang-Pontianak sebanyak

Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya mobil tersebut dibawa oleh Sdr.

Yoga ke Singkawang dan digadaikan di daerah Singkawang, namun Saksi-3 tidak

mengetahui alamat lengkap penerima gadai mobil tersebut.

 l.         Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi-1 dan Saksi-2 kesulitan atau tidak mampu

membayar angsuran mobil Toyota Innova dan Honda Bro hingga menunggak 8

(delapan) bulan untuk mobil Toyota Innova di Finance PT BPR Pancur Benua

Khatulistiwa dan Mobil Honda Brio di Finance PT Mega Auto Finance sebagaimana

daftar angsuran, karena Saksi-1 dan Saksi-2 terus ditagih angsuran sehingga

disampaikan kepada pihak Finance jika kedua unit mobil tersebut telah digadaikan

Terdakwa kepada orang lain.

 m.      Bahwa pada bulan Januari 2025 setelah Saksi-1 dan Saksi-2 beberapa kali

menjumpai Terdakwa di rumahnya bahkan mendatangi kantornya dan sempat

dilakukan mediasi dan difasilitasi oleh atasan Terdakwa yang bernama Sdr. Rudi,

namun Terdakwa hanya berjanji menunggu pengajuan pinjaman di Bank keluar

namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam Xll/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A- 04/1/2025/ldik tanggal 17 Januari 2025 untuk proses hukum.

n.        Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 penyidik Pomdam Xll/Tpr melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Innova warna Putih Nomor Polisi KB 1274 HE dari Saksi-3 dan pada tanggal 24 Februari 2025 dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE dari Saksi-4 dan kedua mobil tersebut dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kredit, foto copy STNK dan foto copy BPKB serta daftar angsuran dari Saksi-1.

o.        Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sdr. Maulana Yahya Al-Adhamah (Saksi-4) setelah menerima Surat Tugas dan Kuasa dari PT Udin Jaya Sejahtera Nomor 001/PT.UJS-MAF-PTK/II/2025 telah mengamankan atau menarik 1 (satu) unit mobil Honda Brio, Nopol KB 1224 WE, Warna Putih, Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 dari Sdr. Noval di Warkop Secangkir Kopi di Jl. Trans Kalimantan Sungai Ambawang dan 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya DD1 1.2 E M/T tahun 2015 warna Putih Nopol KB 1224 WE Nomor Rangka MHRDD1770FJ566118 dan Nomor Mesin L12B31475362 disita dari Saksi-3.

p.        Bahwa setelah uang hasil gadaian dari 2 unit mobil sebanyak Rp51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk membayar sewa mobil kepada Sdr. Putra sebanyak Rp16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah); untuk membayar angsuran mobil Grand max milik Terdakwa sebanyak Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) karena sudah menunggak 3 (tiga) bulan; untuk membayar angsuran mobil Avanza Terdakwa sebanyak Rp11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu ribu rupiah), dan sisanya sebanyak Rp7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk memperbaiki mobil, memperbaiki rumah dan kebutuhan sehari-hari keluarga sebesar.

q.        Bahwa atas perbuatan Terdakwa, usaha sewa mobil Saksi-1 dan Saksi-2 mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah) dengan rincian yaitu 1 (satu) unit mobil Toyota Innova perkiraan seharga Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit mobil Honda Brio perkiraan seharga Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan uang sewa 2 (dua) unit mobil selama 11 (sebelas) bulan sebesar Rp143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan harga sewa perunitnya Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.

r.          Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini karena Terdakwa kesulitan keuangan untuk membayar angsuran 4 (empat) unit mobil usaha Terdakwa karena sepi penyewa, sehingga Terdakwa mengadaikan 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan Honda Brio milik Saksi-1 dan Saksi-2 dengan alasan sewa.

s.         Bahwa pada pada tanggal 30 Maret 2024 saat Terdakwa menguasai 2 (dua) unit mobil jenis Toyota Innova dan mobil Honda Brio milik Saksi-1 bukan karena kejahatan dengan maksud sewa namun ketika barang tersebut akan diambil, Terdakwa malah menggadaikan kepada orang lain, sehingga perbuatan tersebut merupakan melawan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya