Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
37-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. | Febry Kurniawan Gea | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/130/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025, atau dalam bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Balai Karangan Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Pratu Febry Kurniawan Gea (Terdakwa) adalah prajurit Yonzipur 5/Abw dengan Jabatan sebagai Ta Angru 1/II Ton 3 Ki C, dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Pratu NRP 1721102020000496.
2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 Terdakwa bersama satuan Yonzipur 5/Abw, Kodam V/Brawijaya, Prov. Jatim melaksanakan Satgas Pamtas RI-Malaysia, kemudian Terdakwa menempati Pos Koki Balai Karangan, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar.
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB Sertu Galih Widianto (Saksi-1/Ba Intel) mendapat telepon dari Lettu Czi Adimas Rahman Nuresa (Saksi-2/Pasi Intel) jika Terdakwa telah menghamili pacarnya yang bernama Sdri. Putri di Bogor, kemudian dilakukan pengecekan di tempat tidurnya di barak Pos Koki Satgas Pamtas RI-Malaysia di Balai Karangan, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, Terdakwa tidak ditemukan, selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-2 dan menghubungi Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-2 memerintahkan Saksi-1 dan Pratu Karolus Rizky Saputra dan beberapa anggota Satgas lainnya melakukan pencarian di sekitar barak dan Pos serta ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa disekitar Kab. Sanggau, namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga dalam daftar absen atas nama Terdakwa ditulis Tanpa Keterangan (TK).
4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Komandan satuannya.
5. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XII/1-2 Sanggau, kemudian memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/V/2025/Idik tanggal 12 Mei 2025.
6. Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025 atau selama 36 (tiga puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Kesatuan.
7. Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa menghamili pacarnya yang berada di Bogor dan sudah tidak ingin menjadi prajurit TNI AD.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
9. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini sedang melaksanakan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Prov. Kalbar, bersama satuan Yonzipur 5/Abw, berdasarkan Surat Perintah Pangdam XII/Tpr Nomor Sprin/510/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dan telah dibubarkan Komando Operasinya. Sehingga yang bertindak selaku Papera kembali ke kesatuan asal karena Skeppera belum terbit sebagaimana ketentuan pasal 54 huruf b Perkasad Nomor 16 tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |