Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
51-K/PM.I-05/AD/XII/2025 Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. Fendy Arya Saputra, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 51-K/PM.I-05/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/191/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Subsidair : Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Ferry Irawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fendy Arya Saputra, S.H.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

            Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut yaitu pada tanggal 20 September 202025 atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Jl. Panglima Aim, Desa Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa pada tahun 2009 Letda Inf Fendy Arya Saputra, S.H. (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tpr (Sekarang Rindam VI/Mulawarman) Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Rindam VI/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tpr, kemudian pada tahun 2024 mengikuti Diktukpa di Secapa AD Bandung, lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Pusdikif Bandung setelah selesai ditugaskan di Yonif 643/Wanara Sakti, Prov. Kalbar sampai perbuatan ini terjadi dengan pangkat Letda Inf NRP 21090141140489, Jabatan Danton 2 Kipan A, Kesatuan Yonif 643/Wns.

2. Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) dan tidak memiliki hubungan keluarga.

3. Bahwa pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdri. Riky Hikmawati (Saksi-2/istrinya) bersama kedua anaknya Sdri. Elvina Shafana Almaira Putri dan Sdr. Alfaro Prawira Saputra berangkat dari Kompi C Yonif 643/Wns Batu Layang Kab. Mempawah ke RS. Anugerah Bunda Khatulistiwa (ABK) Kota Pontianak mengendarai mobil Toyota Sienta warna Hitam Nopol D 1294 UAJ lalu singgah di ATM Bank Mandiri di Jl. Panglima Aim, Kota Pontianak.

4. Bahwa sekira pukul 13.25 WIB Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) bekerja sebagai ojek online (Go-jek) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol KB 4068 XT melintas di Jl. Panglima Aim, Desa Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, secara bersamaan mobil yang dikemudikan Terdakwa keluar dari ATM Bank Mandiri akan memutar dengan posisi mobil melintang di tengah jalan memundurkan mobilnya seketika Saksi-1 membunyikan klasonnya dari belakang khawatir akan ditabrak sambil berteriak “Woi !!..”, mendengar bunyi klakson Terdakwa tidak terima sambil teriak “Woi..!!”, kemudian Saksi-1 menyalip mendahului lalu berhenti di depan mobil Terdakwa berjarak + 25 meter dengan berkata “ada apa bang?”, kemudian Terdakwa berhenti disamping kanan sepeda motor Saksi-1

5. Bahwa sekira pukul 13.30 WIB Saksi-2 sempat mengingatkan Terdakwa “udah mas, udah mas” namun Terdakwa tetap turun dari mobil mendekati Saksi-1 dengan wajah marah dan tangan mengepal, Saksi-1 pun menjadi kesal dengan berkata “pukullah.. pukullah” sambil jari telunjuk tangan kanan diarahkan ke wajahnya sendiri, karena tidak dapat mengendalikan emosi Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul Saksi-1 menggunakan siku tangan kanan mengenai wajah atau muka sebelah kiri Saksi-1 sampai berdarah, kejadian tersebut dilihat oleh Sdr. Tjhai Jun Sian (Saksi-4) yang kebetulan duduk di depan tokonya berjarak + 3 (tiga) meter dan dilerai oleh Sdr. Chairul Ikhwan (Saksi-3) yang kebetulan juga melintas.

6. Bahwa selanjutnya Saksi-1 mengeluarkan handphonenya bermaksud mengambil foto atau mendokumentasikan mobil Terdakwa, namun niat tersebut diurungkan karena Terdakwa mendekati Saksi-1, kemudian Saksi-1 berkata “Bang Saya ini hanya mau lewat dari belakang bang, Saya mau antar orderan makanan bang dan Saya membunyikan klakson juga hanya kasih tanda supaya abang nggak sampai nabrak Saya, tapi lihat ini bang muka Saya bekas abang pukul sampai berdarah, Saya tetap akan buat laporan bang karena penganiayaan”, dijawab oleh Terdakwa “mau diganti perobatankah”, Saksi-1 tidak menjawab langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

7. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi-1 ditemani Saksi-3 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Pontianak Timur, namun setelah mengetahui Terdakwa seorang anggota TNI AD kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/IX/2025/Idik tanggal 20 September 2025.

8. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, pada Visum atas nama Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) sesuai Visum Et Repertum dari Rumkit Bhayangkara Polda Kalbar Nomor VER/604/A/IX/2025/Rumkit tanggal 20 September 2025 berkesimpulan ditemukan luka terbuka pada hidung, ditemukan luka memar pada mata disertai bekuan darah pada kedua lubang hidung akibat kekerasan tumpul pada korban dan luka-luka tersebut menimbulkan rasa sakit dan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara, selanjutnya dilakukan tindakan operasi reposisi os nasal dan pemasangan ORIF os maxilla sinistra oleh spisialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan sesuai Surat Keterangan Medis dari RSU Medika Djaya Nomor 305/SKM/RM/RSMD/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025

9. Bahwa Undang-undang tidak memberikan ketentuan secara limitatif apa yang dimaksud dengan Penganiayaan, namun menurut para sarjana (Doktrin) Mr. M.H. Tirja atmidjaja dan R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, hal. 245 berpendapat penganiayaan adalah: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan; menyebabkan rasa sakit; dan menyebabkan luka terhadap orang lain.

Subsidair:

            Bahwa Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut yaitu pada tanggal 20 September 202025 atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Jl. Panglima Aim, Desa Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan” dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa pada tahun 2009 Letda Inf Fendy Arya Saputra, S.H. (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tpr (Sekarang Rindam VI/Mulawarman) Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel, lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Rindam VI/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tpr, kemudian pada tahun 2024 mengikuti Diktukpa di Secapa AD Bandung, lulus dilantik dengan pangkat Letda Inf dilanjutkan mengikuti pendidikan kecabangan Infantri di Pusdikif Bandung setelah selesai ditugaskan di Yonif 643/Wanara Sakti, Prov. Kalbar sampai perbuatan ini terjadi dengan pangkat Letda Inf NRP 21090141140489, Jabatan Danton 2 Kipan A, Kesatuan Yonif 643/Wns.

2. Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) dan tidak memiliki hubungan keluarga.

3. Bahwa pada tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dan Sdri. Riky Hikmawati (Saksi-2/istrinya) bersama kedua anaknya Sdri. Elvina Shafana Almaira Putri dan Sdr. Alfaro Prawira Saputra berangkat dari Kompi C Yonif 643/Wns Batu Layang Kab. Mempawah ke RS. Anugerah Bunda Khatulistiwa (ABK) Kota Pontianak mengendarai mobil Toyota Sienta warna Hitam Nopol D 1294 UAJ lalu singgah di ATM Bank Mandiri di Jl. Panglima Aim, Kota Pontianak.

4. Bahwa sekira pukul 13.25 WIB Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) bekerja sebagai ojek online (Go-jek) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol KB 4068 XT melintas di Jl. Panglima Aim, Desa Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, secara bersamaan mobil yang dikemudikan Terdakwa keluar dari ATM Bank Mandiri akan memutar dengan posisi mobil melintang di tengah jalan memundurkan mobilnya seketika Saksi-1 membunyikan klasonnya dari belakang khawatir akan ditabrak sambil berteriak “Woi !!..”, mendengar bunyi klakson Terdakwa tidak terima sambil teriak “Woi..!!”, kemudian Saksi-1 menyalip mendahului lalu berhenti di depan mobil Terdakwa berjarak + 25 meter dengan berkata “ada apa bang?”, kemudian Terdakwa berhenti disamping kanan sepeda motor Saksi-1

5. Bahwa sekira pukul 13.30 WIB Saksi-2 sempat mengingatkan Terdakwa “udah mas, udah mas” namun Terdakwa tetap turun dari mobil mendekati Saksi-1 dengan wajah marah dan tangan mengepal, Saksi-1 pun menjadi kesal dengan berkata “pukullah.. pukullah” sambil jari telunjuk tangan kanan diarahkan ke wajahnya sendiri, karena tidak dapat mengendalikan emosi Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul Saksi-1 menggunakan siku tangan kanan mengenai wajah atau muka sebelah kiri Saksi-1 sampai berdarah, kejadian tersebut dilihat oleh Sdr. Tjhai Jun Sian (Saksi-4) yang kebetulan duduk di depan tokonya berjarak + 3 (tiga) meter dan dilerai oleh Sdr. Chairul Ikhwan (Saksi-3) yang kebetulan juga melintas.

6. Bahwa selanjutnya Saksi-1 mengeluarkan handphonenya bermaksud mengambil foto atau mendokumentasikan mobil Terdakwa, namun niat tersebut diurungkan karena Terdakwa mendekati Saksi-1, kemudian Saksi-1 berkata “Bang Saya ini hanya mau lewat dari belakang bang, Saya mau antar orderan makanan bang dan Saya membunyikan klakson juga hanya kasih tanda supaya abang nggak sampai nabrak Saya, tapi lihat ini bang muka Saya bekas abang pukul sampai berdarah, Saya tetap akan buat laporan bang karena penganiayaan”, dijawab oleh Terdakwa “mau diganti perobatankah”, Saksi-1 tidak menjawab langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

7. Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Saksi-1 ditemani Saksi-3 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Pontianak Timur, namun setelah mengetahui Terdakwa seorang anggota TNI AD kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-19/A-19/IX/2025/Idik tanggal 20 September 2025.

8. Bahwa atas perbuatan Terdakwa, pada Visum atas nama Sdr. Teguh Syukma Akbar (Saksi-1) sesuai Visum Et Repertum dari Rumkit Bhayangkara Polda Kalbar Nomor VER/604/A/IX/2025/Rumkit tanggal 20 September 2025 berkesimpulan ditemukan luka terbuka pada hidung, ditemukan luka memar pada mata disertai bekuan darah pada kedua lubang hidung akibat kekerasan tumpul pada korban dan luka-luka tersebut menimbulkan rasa sakit dan halangan dalam menjalankan aktivitas untuk sementara, selanjutnya dilakukan tindakan operasi reposisi os nasal dan pemasangan ORIF os maxilla sinistra oleh spisialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan sesuai Surat Keterangan Medis dari RSU Medika Djaya Nomor 305/SKM/RM/RSMD/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025

9. Bahwa Undang-undang tidak memberikan ketentuan secara limitatif apa yang dimaksud dengan Penganiayaan, namun menurut para sarjana (Doktrin) Mr. M.H. Tirja atmidjaja dan R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, hal. 245 berpendapat penganiayaan adalah: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan; menyebabkan rasa sakit; dan menyebabkan luka terhadap orang lain.

Pihak Dipublikasikan Ya