Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
26-K/PM.I-05/AD/VII/2025 Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H. Erwansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 26-K/PM.I-05/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/88/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Kum Eni Sulisdawati, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Erwansyah
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Sertu Erwansyah (Terdakwa) adalah prajurit Kodim 1210/Landak dengan Jabatan sebagai Babinsa Koramil 1210-06/Ngabang dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Sertu NRP 31960674940676.

 

b.         Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, sekira pukul 07.00 WIB, saat Sertu Hendro Miko (Saksi-3/Ba piket) melakukan  pengecekan Apel pagi  di Lapangan Kodim 1210/Landak, Jl.  Bengkayang-Ngabang, Kel. Darit, Kec. Menyuke, Kab. Landak, Prov. Kalbar, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian Saksi-3 menghubungi Nomor handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya Saksi-3 melaporkan kejadian tersebut kepada Mayor Inf Mino  (Kasdim 1210/Landak), lalu memerintahkan Saksi-3, Sertu Doni Nikus Doni (Saksi-1) dan Pelda Teguh Setyo Nugroho (Saksi-2) serta anggota Provos melakukan pencarian di sekitar Kesatrian dan ditempat-tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa disekitar Kota Ngabang, Kab. Landak dan Kota Pontianak serta menghubungi orang tua Terdakwa namun tidak ditemukan. 

 

 

c.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dan Komandan satuannya.

 

d.         Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang kemudian Dansat memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang sesuai Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/III/2025/Idik tanggal 17 Maret 2025.

 

e.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Subdenpom XII/1-4 Ngabang, tanggal 17 Maret 2025  atau selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

f.          Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan karena Terdakwa sudah tidak ingin menjadi prajurit TNI AD.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya