| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 56-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | 1.Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. 2.Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. |
Alexander Septian Sumantoro | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/198/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2025, atau dalam bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Madenpal XII/1 Sintang Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Praka Alexander Septian Sumantoro (Terdakwa) adalah prajurit Denpal XII/1 Stg dengan Jabatan Tabanmonranum 2 Benglap dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD dan pada saat perkara ini terjadi berpangkat Praka NRP 31170247070996.
2. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat pelaksanaan serah terima piket jaga di Benglap XII/1-1 Stg Kab. Sintang Prov. Kalbar dari jaga lama ke jaga baru, Terdakwa yang saat itu terjadwal sebagai Ba Jaga yang baru tidak hadir dan nomor handphonenya tidak dapat dihubungi, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Serka Nurshadiq. K. (Saksi-1), Serka Sudirno (Saksi-2) dan beberapa anggota Denpal XII/1 Stg mengecek di kediaman Terdakwa tapi Terdakwa tidak ada dan menurut keterangan istri Terdakwa a.n. Theresia Kumang bahwa Terdakwa sudah 2 minggu tidak pulang ke rumah tapi tidur di tempat usaha pencucian motor miliknya di Jl. Diponegoro, Kel. Alai, Kec. Sintang, lalu dicek di tempat usaha pencucian motor tersebut Terdakwa tidak juga diketemukan dan tidak diketahui keberadaannya sehinga dalam Daftar Absensi Khusus Terdakwa ditulis Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
3. Bahwa tindakan Satuan setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan adalah melakukan pencarian di Kota Sintang dan sekitarnya serta berkoordinasi dengan istri Terdakwa dan membuat surat permohonan DPO (Daftar Pencarian Orang) namun tidak diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya selanjutnya Satuan melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dan pada tanggal 29 September 2025 Satuan melimpahkan perkaranya ke Denpom XII/1 Stg untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor LP-11/A-11/X/2025/Idik tanggal 9 Oktober 2025.
4. Bahwa Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan Laporan Polisi tanggal 9 Oktober 2025 atau selama 55 (lima puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai sekarang belum kembali ke Satuan.
5. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuannya diduga karena Terdakwa memiliki wanita idaman lain.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Satuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
