Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.I-05/AL/IX/2025 Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. Sendy agam Narendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 35-K/PM.I-05/AL/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/130/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M.
Terdakwa
NoNama
1Sendy agam Narendra
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 sampai dengan bulan April 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di KRI Sembilang-850 Satrol Lantamal XII, Kab. Mempawah, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa Kld Bah Sendy Agam Narendra (Terdakwa) adalah prajurit TNI AL yang berdinas di KRI Sembilang-850 Satrol Lantamal XII Pontianak dengan Jabatan sebagai Juru Bahari 2 KRI Sembilang-850, belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AL, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Kld Bah NRP 140006.

 

2. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel pagi di atas KRI Sembilang-850 di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat oleh Lettu Laut (P) Cepi Eka Swandika (Saksi-1) Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Saksi-1 memerintahkan Sertu Bah Dwi Prasetyo (Saksi-2) dan beberapa anggota lainnya melakukan pencarian di sekitar kapal namun Terdakwa tidak diketemukan Saksi-2 berusaha menghubungi Terdakwa melalui Telephone dan pesan melalui Whatsaap namun tidak pernah direspon oleh Terdakwa dan dari Kesatuan sudah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa sesuai Surat Perintah Komandan KRI Sembilang-850 Nomor Sprin/05/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Perintah Pencarian namun Terdakwa belum dapat diketemukan dan diketahui keberadaannya.

 

3. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan dimana keberadaannya baik melalui surat maupun Telephone.

 

4. Bahwa pada tanggal 14 April 2025 Satuan melaporkan perkara Terdakwa ke Pom Lantamal XII sesuai Laporan Polisi yang dibuat Saksi-1 Nomor Lp-02/I-1/IV/2025 tanggal 24 April 2025.

 

5. Bahwa Terdakwa pernah melakukan tindak pidana Militer pasal 103 KUHPM pada bulan November 2024 dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang saat ini menunggu hasil putusan Banding.

 

6. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sesuai daftar Absensi Kesatuan KRI Sembilang-850 Satrol Lantamal XII Pontianak sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau setidak-tidaknya lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer.

Pihak Dipublikasikan Ya