Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
43-K/PM.I-05/AU/XI/2025 Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. Budi Surdana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 43-K/PM.I-05/AU/XI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/173/XI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M.
Terdakwa
NoNama
1Budi Surdana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Satpom Lanud Supadio, Kab. Kubu Raya, Prov Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara-cara sebagai berikut:

 

1. Bahwa  Serda Budi Surdana (Terdakwa) adalah prajurit Satpom Lanud Supadio  dengan Jabatan Ba Pawang Brigan Paspom Satpom Lanud Supadio dan belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AU, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda NRP 536208.

 

2. Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat dilakukan pengecekan apel oleh Letda Pom Septian Adi Laksono,S.Tr. (Saksi-1) di Satpom Lanud Supadio, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan setelah melaksanakan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari Tmt 10 Juni s.d. 23 Juni 2025 dengan tujuan berobat (operasi) Farikokelke di Kota Padang Prov. Sumbar.

 

3. Bahwa selanjutnya Saksi-1 melaporkan kepada Dansatpom Lanud Supadio kemudian memerintahkan Saksi-1, Serma Ihwanudin (Saksi-2) serta beberapa anggota Lidkrim Satpom untuk melakukan pencarian di rumah Terdakwa, di tempat-tempat biasa dikunjungi di Kubu Raya dan berkoordinasi dengan Satpom Sultan Syharir Kota Padang namun Terdakwa tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga dalam absen Daftar Hadir Satuan atas nama Terdakwa ditulis Tanpa Keterangan (TK).

 

4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa sudah dihubungi kembali oleh Saksi-1 dan menerima balasan melalui Whatsapp dari Terdakwa yang mengatakan ”Selamat malam Komandan, mohon maaf kami sudah bikin sibuk Komandan, ijin untuk keadaan kami pasca operasi sudah sehat, kami tidak akan kembali lagi ke Supadio terima kasih”.

 

5. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli  2025 satuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Satpom Lanud Supadio kemudian Komandan Satuan memerintahkan Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor POM-405/IDIK-4/VII/2025/SPO tanggal 28 Juli 2025.

 

6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan perkaranya dilaporkan ke Satpom Lanud Supadio, tanggal 28 Juli 2025  atau selama 34 (tiga puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan Daftar Hadir atas nama Terdakwa dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan.

 

7. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena Terdakwa memiliki permasalahan pribadi yaitu mempunyai hutang di Usipa Koperasi sebesar Rp15.000.000. (lima belas juta rupiah).

 

8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang yang menjadi perkara ini seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi militer dan tidak membawa barang inventaris satuan.

Pihak Dipublikasikan Ya