Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 di Jl. Tanjungpura, Gang Aden 1, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-06 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2010 Kopda Jemi Nijar (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam XII/Tpr, Singkawang, Prov. Kalbar selama 4 (empat) bulan, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr selama 3 (tiga) bulan, kemudian tahun 2012 dipindah tugaskan ke Yonif 644/Wls, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, selanjutnya tahun 2020 dipindah tugaskan ke Kodim 1204/Sanggau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31110228220290, Jabatan Babinsa Koramil 1204-18/Nanga Mahab, Kesatuan Kodim 1204/Sanggau (Korem 121/Abw).
- Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdri. Pina Julian (Saksi-1) dan tidak memiliki hubungan keluarga.
- Bahwa pada tahun 2024 Saksi-1 memiliki sepeda motor warna Coklat Hitam tahun 2019 Nopol KB 6928 ND Nomor rangka MH1JM312XKK396255, Nomor mesin JM31E2392121, dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama MUJIATIK yang digunakan berkuliah dan mengontrak di Jl. Tanjungpura, Gang Aden 1, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, kemudian Saksi-1 ditemani Sdri. Henti Herawati (Saksi-2/teman kost) menganti warna motornya menjadi warna Ungu ditutup menggunakan scotchlite (setiker).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa ke rumah kost Sdr. Juned di Jl. Tanjungpura, Gang Aden 1, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, karena Sdr. Juned tidak ada dikostnya dan saat menunggu di depan kost, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Ungu Nopol KB 6928 ND terparkir di depan halaman kontrakan Saksi-1 yang kebetulan tidak jauh, kemudian mendekati sepeda motor sambil memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan, dilihat kunci motor masih melekat pada kontak sepeda motor.
- Bahwa sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mengambil sepeda motor Saksi-1 dengan cara memutar kunci kontak menyala (posisi on), mendorongnya ke belakang rumah kontrakan lalu dinaiki dan dinyalakan menuju tepi Sungai yang tidak jauh dari kontrakan Saksi-1, kemudian Terdakwa membuka jok motor menemukan dompet warna Coklat berisi uang sebanyak Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan STNK, setelah mengambil uangnya Terdakwa membuang dompet tersebut ke dalam sungai dan meletakkan kembali STNK ke dalam jok.
- Bahwa selanjutnya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Sdr. Abadul di Kampung Dalam Beting, Kota Pontianak sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah, namun Sdr. Abadul hanya memberikan uang sebanyak Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah, kekurangannya akan segera dibayarkan, selanjutnya Terdakwa pulang dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi-1 mengetahui sepeda motor Honda Scoopy warna Ungu miliknya tidak berada di parkiran, kemudian Saksi-1 menjumpai Saksi-2 “ada lihat kunci sepeda motor saya nggak?”, dijawab Saksi-2 “saya nggak ada lihat”, kemudian Saksi-1 menjumpai Sdri. Novianti (Saksi-3) yang mengontrak tidak jauh menanyakan sepeda motor yang diparkir di depan rumah kontrakan, dijawab Saksi-3 “tidak ada lihat”, selanjutnya sekira pukul 10.24 WIB Saksi-1 ditemani Saksi-2 membuat Laporan Pengaduan di Polsek Pontianak Selatan atas kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Ungu (sesuai BPKB warna Coklat Hitam a.n. Mujiatik) Nopol KB 6928 ND, Nomor rangka MH1JM312XKK396255, Nomor mesin JM31E2392121, tahun 2019) dan diterima Bripka Supriatin (Saksi-4) anggota Polsek Nomor LP/B/76/VII/2025/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak. Polda Kalbar tanggal 21 Juli 2025.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB berdasarkan Laporan Saksi-1, Saksi-4 dan 4 (empat) anggota Polsek Pontianak Selatan menangkap Terdakwa setelah dari rumah Sdr. Abadul saat mengambil uang sisa pembayaran sepeda motor, kemudian diamankan ke Kantor Polsek Pontianak Timur, setelah Terdakwa mengakui melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Ungu Nopol KB 6928 ND dan mengaku anggota TNI berdinas di Kodim 1204/Sgu, Saksi-4 berkoordinasi dengan Petugas Pomdam XII/Tpr dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB Petugas Pomdam XII/Tpr menjemput Terdakwa beserta barang bukti sepeda motor di Polsek Pontianak Selatan.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami kerugian atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna Unggu, Nopol KB 6928 ND seharga Rp13.000.000,- (tiga belas juta) rupiah sehingga Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-13/A-13/VII/2025/Idik tanggal 23 Juli 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Unggu (warna asli Coklat Hitam) tahun 2019 Nopol KB 6928 ND milik Saksi-1 untuk dimilikinya kemudian digadaikan kepada Sdr. Abadul sebanyak Rp2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) adalah perbuatan melanggar hukum.
Bahwa Terdakwa sebelumnya 2 (dua) kali melakukan tindak pidana yaitu yang pertama pidana penjara selama 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 09-K/PM.I-05/AD/II/2025 tanggal 24 April 2025 dan telah selesai menjalani pidananya karena bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan yang kedua pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (delapan) bulan oleh Pengadilan Militer I-05 Pontianak berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 18-K/PM.I-05/AD/IV/2025 tanggal 21 Juli 2025 tindak pidana pencurian dan belum menjalani pidananya. |