Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
36-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H., M.H. | Abi Atoli | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pornografi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 36-K/PM.I-05/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/131/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Prov. Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Abi Atoli (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel-1 di Rindam IV/Diponegoro, Kebumen, Prov. Jateng, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Diponegoro, Klaten, Prov. Jateng, setelah selesai pada bulan Oktober 2020 ditempatkan di Kodim 1202/Singkawang, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Yonif 641/Beruang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200350961000, Jabatan Tabakcuk-1 Ru-2 Ton Morse-81 Kibant, Kesatuan Yonif 641/Bru (Brigif 19/KH).
2. Bahwa pada bulan Maret 2025 Terdakwa kenal dengan Sdri. Reory Putri Cahyani (Saksi-1) yang memiliki kakak kandung Sdri. Elvy Elsesa Luberianti (Saksi-3) melalui media sosial Tiktok, kemudian saling bertukar nomor WhatsApp, Terdakwa menggunakan Nomor 085787143810 dan Saksi-1 mengunakan Nomor 083187982057.
3. Bahwa pada tanggal 3 April 2025 Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 di Dusun Bodok, Kel. Pusat Damai, Kec. Parindu, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, dihadapan kedua orang tua Saksi-1, Terdakwa menyatakan cintanya dan meminta izin menjalin hubungan serius, lalu menginap di rumah Saksi-1 selama 3 (tiga) hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian Terdakwa kembali ke Yonif 641/Bru, Kota Singkawang, berkomunikasi pun berlanjut melalui telepon maupun vídeo call.
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 09.41 WIB saat Terdakwa di barak Yonif 641/Bru, Kota Singkawang, Prov. Kalbar menelepon Saksi-1 melalui Video Call biasa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 Video Call Sex untuk membantu mengeluarkan spermanya, Video Call Sex yang pertama terjadi adegan Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) dari kamar rumahnya, namun tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa merekam menggunakan handphone berdurasi + 03.40 (tiga menit empat puluh detik), kemudian rekaman video tersebut tersimpan dalam file galeri handphone miliknya merek Samsung Galaxy A.54 warna Hitam, kemudian sekira pukul 13.14 WIB Video Call Sex yang kedua atas permintaan Terdakwa dengan cara yang sama Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) di kamar rumahnya, tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa secara diam-diam kembali merekam berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik), kemudian rekaman video tersebut Terdakwa simpan dalam file galeri handphone.
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.34 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan Video Call Sex yang ketiga atas permintaan Terdakwa, dengan cara yang sama Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) di kamar rumahnya, tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa secara diam-diam kembali merekam menggunakan handphone miliknya merek Samsung Galaxy A.54 warna Hitam berdurasi + 01.40 (satu menit empat puluh detik), kemudian rekaman video tersebut disimpan dalam file galeri handphone Terdakwa.
6. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali berkunjung dan menginap di rumah Saksi-1, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar rumah Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa kembali ke Yonif 641/Bru.
7. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2025 Saksi-1 mengirim pesan WhatsApp memutuskan mengakhiri hubungan pacaran dengan alasan merasa tidak ada kecocokan, dimanfaatkan selalu dipinjami uang, hanya menjadi pemuas nafsu, risih karena selalu diajak Video Call Sex, atas keputusan tersebut awalnya Terdakwa menerima keputusan Saksi-1, namun seminggu kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa menelepon Saksi-1 untuk kembali menjalin hubungan pacaran namun ditolak, Terdakwa terus membujuk dengan cara menelepon maupun mengirim pesan WhatsApp, namun Saksi-1 tidak bergeming atau tidak meresponnya, putusnya hubungan pacaran tersebut, Saksi-1 ceritakan kepada temannya yang bernama Sdri. Kristi Dianitami (Saksi-4) di Kota Pontianak saat Saksi-1 menumpang tempat tinggal Saksi-4 untuk melamar pekerjaan.
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB karena tidak direspon, Terdakwa mulai mengancam Saksi-1 melalui pesan WhatsApp "dari pada nanti aku jahat sama kamu bagus jawab mau apa enggak", karena tidak direspon sekira pukul 14.07 WIB Terdakwa kembali mengancam Saksi-1 melalui pesan WhatsApp "sudah saya bilang tinggal respon aja susah, nggak perlu niat jahat keluar, saya gak takut kamu mau lapor siapa, intinya saya ada vidio kamu banyak kok, bisa aku viralkan ini disemua sosmed tinggal buat akun fake", Saksi-1 sangat terkejut dan bertanya dalam hati tentang video yang dimaksud Terdakwa, kemudian Saksi-1 teringat pernah Video Call Sex dengan Terdakwa sehingga Saksi-1 berpikir Terdakwa merekamnya, namun Saksi-1 tidak merespon atau menghiraukan ancaman tersebut, kemudian Saksi-1 menelepon Sertu Subaktiar Prayogi Putra (Saksi-3) yang berdinas di Spers Kodam XII/Tanjungpura untuk menegur Terdakwa agar tidak mengancam dan menyebarkan video, setelah ditegur Saksi-3, membuat Terdakwa tersinggung dan marah.
9. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengupload video berdurasi + 00.27 (dua puluh tujuh) detik dari potongan Video Call Sex ketiga berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik) dimana Saksi-1 sedang masturbasi (colly) sedangkan Terdakwa sedang onani namun ditutup stiker ke akun Instagram (IG) "Atoli2550" milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat akun Facebook fake (palsu) lagi dengan nama akun "Reory" dan akun Tiktok fake (palsu) dengan nama "Reyory".
10. Bahwa sekira pukul 13.09 WIB Terdakwa mengirim video berdurasi + 00.27 (dua puluh tujuh) detik yang sebelumnya diupload di Instagram, dan mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-1 "Aku hancur kau pun harus hancur, siap-siap viral, buka saja semua sosmed biar kau nonton diri kau sendiri, lihat di tiktok" dijawab Saksi-1 "tiktok apa ?" dibalas Terdakwa dengan mengirim Screenshots foto Saksi-1 telanjang "Ini di IG sudah saya post, di tiktok sama fb Iagi ini, kau mau Iihat aku gila kan, ku buat gila sekalian" kemudian sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa kembali mengupload video tersebut di akun Tiktok fake (palsu) dengan nama "Reyory" lalu dicreenshots dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 13.43 WIB Terdakwa juga mengirim video tersebut kepada Saksi-2 kakak kandung Saksi-1 melalui pesan Instagram dengan akun nama "Elvy Elsesa" lalu di creenshots dan fotonya dikirim sekira pukul 13.52 WIB kepada Saksi-3 melalui pesan WhatsApp Nomor 081325868975, lalu Terdakwa Screenshots lagi dan fotonya dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 14.25 WIB Terdakwa kembali mengupload video yang melanggar kesusilaan tersebut di akun Facebook fake (palsu) lagi dengan nama akun "Reory" lalu di Screenshots dan fotonya dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 16.33 WIB Terdakwa membuat status Whatsapp (Story WA) video yang melanggar kesusilaan tersebut selanjutnya sekira pukul 18.25 WIB Terdakwa kembali mengirimkan kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp video yang melanggar kesusilaan kedua dengan durasi 00.23 (dua puluh tiga) detik bagian rekaman video kedua berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik).
11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 08.06 WIB Terdakwa mengirim foto Screenshots video kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp yang sebelumnya diupload story Whatsapp, dibalas Saksi-1 "Glla kamu Ini Bi" Terdakwa balas "Emang, banyak yang komen" Saksi-1 kembali membalas "Bego, tolol, ini ortu kamu belum tahu ya kelakuan kamu, liat saja bi" dibalas Terdakwa "Biar, kau yang mau, sampai kau mati terus ku viralkan Ini", sekira pukul 08.23 WIB Terdakwa mengirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp berupa Screenshots percakapannya dengan Saksi-2 di Instagram, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa membuat story di Instagram video yang melanggar kesusilaan lalu di screenshots dan dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, setelah itu Terdakwa juga mengirim melalui pesan media sosial Instagram video yang melanggar kesusilaan ke temannya.
12. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025 atas perbuatan Terdakwa mengirim foto maupun video yang melanggar kesusilaan melalui Instagram (IG) Terdakwa dengan nama akun "Atoli2550" kepada Saksi-2 dengan nama akun "Elvy Elsesa", dan juga Terdakwa pernah memviralkan dengan cara mengunggah di akun media sosial Facebook (FB) palsu (fake) miliknya dengan nama akun "Reory" dan akun Tiktok palsu (fake) dengan nama "Reyory", dan Stori Whatsapp, selanjutnya Saksi-1 didampingi Saksi-3 dan Saksi-4 melaporkannya ke Pomdam XII/Tanjungpura sesuai Laporan Polisi Nomor LP-12/A-12/VII/2025/Idik tanggal 01 Juli 2025.
13. Bahwa 2 (dua) file rekaman tanggal 4 Mei 2025 dan rekaman tanggal 14 Mei 2025 masih tersimpan dalam galeri handphone Terdakwa merek Samsung Galaxy A54 warna Hitam berdurasi 03.40 (tiga menit empat puluh detik), dan berdurasi 02.01 (dua menit satu detik) dan durasi video ketiga 01.40 (satu menit empat puluh detik) yang melanggar kesusilaan saat melakukan Video Call Sex dengan Saksi-1, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) video yang melanggar kesusilaan lainnya saat Video Call Sex dengan mantan pacarnya a.n. Sdri. Sheren pada hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025 yang berdurasi 03.54 (tiga menit lima puluh empat detik).
14. Bahwa cara Terdakwa membuat video melanggar kesusilaan yaitu pada saat berlangsungnya Video Call Sex dengan Saksi-1 secara diam-diam dengan menekan tombol perekam layar sehingga video call tersebut terekam, selanjutnya setelah selesai Video Call Sex Terdakwa mematikan tombol perekam layar dan secara otomatis video yang Terdakwa rekam tersimpan di file rekaman layar galeri handphone Terdakwa awalnya untuk koleksi pribadi Terdakwa sendiri, malah di Screenshots atau Video Call Sex 2 (dua) file video berisi adegan seksual dikirim aplikasi pesan WhatsApp kepada Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 dan di story Whatsapp Terdakwa, serta mengupload di Instagram, Tiktok, Feecbook untuk diketahui orang lain dan mempermalukan Saksi-1.
15. Bahwa Terdakwa membuat video melanggar kesusilian atau pornografi dengan cara merekam lalu menyebarluaskan melalui media sosial melalui aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok dan Facebook dapat dilihat pihak lainnya, perbuatan melanggar hukum.
16. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa merekam saat melakukan kesusilaan dengan Saksi-1 awalnya untuk koleksi pribadi, setelah kecewa dan sakit hati diputuskan sepihak oleh Saksi-1, meskipun dibujuk menjalin hubungan pacaran namun tidak direspon, membuat Terdakwa kesal lalu memviralkan video yang melanggar kesusilaan tersebut.
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Prov. Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Abi Atoli (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel-1 di Rindam IV/Diponegoro, Kebumen, Prov. Jateng, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Diponegoro, Klaten, Prov. Jateng, setelah selesai pada bulan Oktober 2020 ditempatkan di Kodim 1202/Singkawang, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Yonif 641/Beruang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200350961000, Jabatan Tabakcuk-1 Ru-2 Ton Morse-81 Kibant, Kesatuan Yonif 641/Bru (Brigif 19/KH).
2. Bahwa pada bulan Maret 2025 Terdakwa kenal dengan Sdri. Reory Putri Cahyani (Saksi-1) yang memiliki kakak kandung Sdri. Elvy Elsesa Luberianti (Saksi-3) melalui media sosial Tiktok, kemudian saling bertukar nomor WhatsApp, Terdakwa menggunakan Nomor 085787143810 dan Saksi-1 mengunakan Nomor 083187982057.
3. Bahwa pada tanggal 3 April 2025 Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi-1 di Dusun Bodok, Kel. Pusat Damai, Kec. Parindu, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, dihadapan kedua orang tua Saksi-1, Terdakwa menyatakan cintanya dan meminta izin menjalin hubungan serius, lalu menginap di kamar rumah Saksi-1 selama 3 (tiga) hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian Terdakwa kembali ke Yonif 641/Bru, Kota Singkawang, berkomunikasi pun berlanjut melalui telepon maupun vídeo call.
4. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 09.41 WIB saat Terdakwa di barak Yonif 641/Bru, Kota Singkawang, Prov. Kalbar menelepon Saksi-1 melalui Video Call biasa, kemudian Terdakwa mengajak Saksi-1 Video Call Sex untuk membantu mengeluarkan spermanya, Video Call Sex yang pertama terjadi adegan Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) dari kamar rumahnya, namun tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa merekam menggunakan handphone berdurasi + 03.40 (tiga menit empat puluh detik), kemudian rekaman video tersebut tersimpan dalam file galeri handphone miliknya merek Samsung Galaxy A.54 warna Hitam, kemudian sekira pukul 13.14 WIB Video Call Sex yang kedua atas permintaan Terdakwa dengan cara yang sama Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) di kamar rumahnya, tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa secara diam-diam kembali merekam berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik), kemudian rekaman video tersebut Terdakwa simpan dalam file galeri handphone.
5. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 16.34 WIB Terdakwa dan Saksi-1 kembali melakukan Video Call Sex yang ketiga atas permintaan Terdakwa, dengan cara yang sama Terdakwa melakukan onani di kamar mandí barak Yonif 641/Bru sampai keluar spermanya sedangkan Saksi-1 dalam keadaan telanjang melakukan masturbasi (Colly) di kamar rumahnya, tanpa sepengetahuan Saksi-1, Terdakwa secara diam-diam kembali merekam menggunakan handphone miliknya merek Samsung Galaxy A.54 warna Hitam berdurasi + 01.40 (satu menit empat puluh detik), kemudian rekaman video tersebut disimpan dalam file galeri handphone Terdakwa.
6. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa kembali berkunjung dan menginap di rumah Saksi-1, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar rumah Saksi-1 sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa kembali ke Yonif 641/Bru.
7. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2025 Saksi-1 mengirim pesan WhatsApp memutuskan mengakhiri hubungan pacaran dengan alasan merasa tidak ada kecocokan, dimanfaatkan selalu dipinjami uang, hanya menjadi pemuas nafsu, risih karena selalu diajak Video Call Sex, atas keputusan tersebut awalnya Terdakwa menerima keputusan Saksi-1, namun seminggu kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 Terdakwa menelepon Saksi-1 untuk kembali menjalin hubungan pacaran namun ditolak, Terdakwa terus membujuk dengan cara menelepon maupun mengirim pesan WhatsApp, namun Saksi-1 tidak bergeming atau tidak meresponnya, putusnya hubungan pacaran tersebut, Saksi-1 ceritakan kepada temannya yang bernama Sdri. Kristi Dianitami (Saksi-4) di Kota Pontianak saat Saksi-1 menumpang tempat tinggal Saksi-4 untuk melamar pekerjaan.
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB karena tidak direspon, Terdakwa mulai mengancam Saksi-1 melalui pesan WhatsApp "dari pada nanti aku jahat sama kamu bagus jawab mau apa enggak", karena tidak direspon sekira pukul 14.07 WIB Terdakwa kembali mengancam Saksi-1 melalui pesan WhatsApp "sudah saya bilang tinggal respon aja susah, nggak perlu niat jahat keluar, saya gak takut kamu mau lapor siapa, intinya saya ada vidio kamu banyak kok, bisa aku viralkan ini disemua sosmed tinggal buat akun fake", Saksi-1 sangat terkejut dan bertanya dalam hati tentang video yang dimaksud Terdakwa, kemudian Saksi-1 teringat pernah Video Call Sex dengan Terdakwa sehingga Saksi-1 berpikir Terdakwa merekamnya, namun Saksi-1 tidak merespon atau menghiraukan ancaman tersebut, kemudian Saksi-1 menelepon Sertu Subaktiar Prayogi Putra (Saksi-3) yang berdinas di Spers Kodam XII/Tanjungpura untuk menegur Terdakwa agar tidak mengancam dan menyebarkan video, setelah ditegur Saksi-3, membuat Terdakwa tersinggung dan marah.
9. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mengupload video berdurasi + 00.27 (dua puluh tujuh) detik dari potongan Video Call Sex ketiga berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik) dimana Saksi-1 sedang masturbasi (colly) sedangkan Terdakwa sedang onani namun ditutup stiker ke akun Instagram (IG) "Atoli2550" milik Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat akun Facebook fake (palsu) lagi dengan nama akun "Reory" dan akun Tiktok fake (palsu) dengan nama "Reyory".
10. Bahwa sekira pukul 13.09 WIB Terdakwa mengirim video berdurasi + 00.27 (dua puluh tujuh) detik yang sebelumnya diupload di Instagram, dan mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi-1 "Aku hancur kau pun harus hancur, siap-siap viral, buka saja semua sosmed biar kau nonton diri kau sendiri, lihat di tiktok" dijawab Saksi-1 "tiktok apa ?" dibalas Terdakwa dengan mengirim Screenshots foto Saksi-1 telanjang "Ini di IG sudah saya post, di tiktok sama fb Iagi ini, kau mau Iihat aku gila kan, ku buat gila sekalian" kemudian sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa kembali mengupload video tersebut di akun Tiktok fake (palsu) dengan nama "Reyory" lalu dicreenshots dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 13.43 WIB Terdakwa juga mengirim video tersebut kepada Saksi-2 kakak kandung Saksi-1 melalui pesan Instagram dengan akun nama "Elvy Elsesa" lalu di creenshots dan fotonya dikirim sekira pukul 13.52 WIB kepada Saksi-3 melalui pesan WhatsApp Nomor 081325868975, lalu Terdakwa Screenshots lagi dan fotonya dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 14.25 WIB Terdakwa kembali mengupload video yang melanggar kesusilaan tersebut di akun Facebook fake (palsu) lagi dengan nama akun "Reory" lalu di Screenshots dan fotonya dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 16.33 WIB Terdakwa membuat status Whatsapp (Story WA) video yang melanggar kesusilaan tersebut selanjutnya sekira pukul 18.25 WIB Terdakwa kembali mengirimkan kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp video yang melanggar kesusilaan kedua dengan durasi 00.23 (dua puluh tiga) detik bagian rekaman video kedua berdurasi + 02.01 (dua menit satu detik).
11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 08.06 WIB Terdakwa mengirim foto Screenshots video kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp yang sebelumnya diupload story Whatsapp, dibalas Saksi-1 "Glla kamu Ini Bi" Terdakwa balas "Emang, banyak yang komen" Saksi-1 kembali membalas "Bego, tolol, ini ortu kamu belum tahu ya kelakuan kamu, liat saja bi" dibalas Terdakwa "Biar, kau yang mau, sampai kau mati terus ku viralkan Ini", sekira pukul 08.23 WIB Terdakwa mengirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp berupa Screenshots percakapannya dengan Saksi-2 di Instagram, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa membuat story di Instagram video yang melanggar kesusilaan lalu di screenshots dan dikirim kepada Saksi-1 melalui pesan Whatsapp, setelah itu Terdakwa juga mengirim melalui pesan media sosial Instagram video yang melanggar kesusilaan ke temannya.
12. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025 atas perbuatan Terdakwa mengirim foto maupun video yang melanggar kesusilaan melalui Instagram (IG) Terdakwa dengan nama akun "Atoli2550" kepada Saksi-2 dengan nama akun "Elvy Elsesa", dan juga Terdakwa pernah memviralkan dengan cara mengunggah di akun media sosial Facebook (FB) palsu (fake) miliknya dengan nama akun "Reory" dan akun Tiktok palsu (fake) dengan nama "Reyory", dan Stori Whatsapp, selanjutnya Saksi-1 didampingi Saksi-3 dan Saksi-4 melaporkannya ke Pomdam XII/Tanjungpura sesuai Laporan Polisi Nomor LP-12/A-12/VII/2025/Idik tanggal 01 Juli 2025.
13. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa memposting video atau menviralkan konten yang melanggar kesusilaan Saksi-1 sedangkan layar Terdakwa ditutup menggunakan stiker agar wajahnya tidak kelihatan karena kecewa dan sakit hati diputuskan sepihak oleh Saksi-1, meskipun dibujuk menjalin hubungan pacaran namun tidak direspon, membuat Terdakwa kesal lalu memviralkan video yang melanggar kesusilaan tersebut.
14. Bahwa 2 (dua) file rekaman tanggal 4 Mei 2025 dan rekaman tanggal 14 Mei 2025 masih tersimpan dalam galeri handphone Terdakwa merek Samsung Galaxy A54 warna Hitam berdurasi 03.40 (tiga menit empat puluh detik), dan berdurasi 02.01 (dua menit satu detik) dan durasi video ketiga 01.40 (satu menit empat puluh detik) yang melanggar kesusilaan saat melakukan Video Call Sex dengan Saksi-1, selain itu Terdakwa juga menyimpan 1 (satu) video yang melanggar kesusilaan lainnya saat Video Call Sex dengan mantan pacarnya a.n. Sdri. Sheren pada hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025 yang berdurasi 03.54 (tiga menit lima puluh empat detik).
15. Bahwa cara Terdakwa membuat video melanggar kesusilaan yaitu pada saat berlangsungnya Video Call Sex dengan Saksi-1 secara diam-diam dengan menekan tombol perekam layar sehingga video call tersebut terekam, selanjutnya setelah selesai Video Call Sex Terdakwa mematikan tombol perekam layar dan secara otomatis video yang Terdakwa rekam tersimpan di file rekaman layar galeri handphone Terdakwa dan bertujuan awalnya untuk koleksi pribadi Terdakwa sendiri, sehingga apabila kangen Terdakwa dapat melihat video tersebut di galeri handphonenya.
16. Bahwa Terdakwa mengirimkan 1 (satu) buah foto Screenshots Terdakwa dengan Saksi-1 yang sedang Video Call Sex dan 2 (dua) file video berisi adegan seksual antara Terdakwa dengan Saksi-1 ke aplikasi pesan WhatsApp milik Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 dan di story Whatsapp Terdakwa, serta mengupload di Instagram, Tiktok, Feecbook untuk diketahui orang lain dan mempermalukan Saksi-1.
17. Bahwa handphone merupakan perangkat elektronik yang dapat dipergunakan untuk menyimpan data berupa file rekaman video serta dapat mengirimkan melalui aplikasi tertentu kepada pihak lainnya dalam perkara ini Terdakwa mengirimkan melalui aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok dan Facebook yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengirim rekaman video kesusilaan antara Terdakwa dengan Saksi-1 adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel, sebagai sarana komunikasi, penyampaian informasi dari suatu pihak kepihak lainnya.
18. Bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya larangan merekam, menyimpan dan mengirimkan sesuatu data, rekaman yang mengandung konten kesusilaan melalui media elektronik, termasuk dalam kategori perbuatan yang disengaja sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan Terdakwa untuk mempermalukan Saksi-1 agar mau kembali menjadi pacarnya, padahal Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengirimkan foto dan vedio yang memperlihatkan video berisi adegan seksual antara Terdakwa dengan Saksi-1. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |