Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
52-K/PM.I-05/AD/XII/2025 Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. Yeremias Badut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Nomor Perkara 52-K/PM.I-05/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/193/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.. Dan Kedua : Pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Ferry Irawan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Yeremias Badut
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

 

            Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Kab. Bengkayang, Prov. Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar” dengan cara-cara sebagai berikut:

 

1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Yeremias Badut (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel-1 di Rindam XII/Tanjungpura, Kota Singkawang Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai pada bulan Oktober 2020 ditempatkan di Kodim 1202/Singkawang, kemudian pada bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Yonif 645/Gty sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200305840799, Jabatan Danpokpan-3 Ru-3 Ton-3 Kipan-C, Kesatuan Yonif 645/Gty, Brigif 19/Khatulistiwa.

 

2. Bahwa pada tahun 2024 Terdakwa kenal dengan Sdri. Noviyanti Pui (Saksi-1) sama-sama tinggal satu Komplek Perumahan BTN Sekayo Permai, Kel. Sebalo, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, tidak memiliki hubungan keluarga sebatas hubungan tetangga.

 

3. Bahwa Saksi-1 bekerja sebagai Dosen Institut Shanti Bhuana Kab. Bengkayang bersuami Sdr. Fra Siskus Dian Ardianto (Saksi-2)  dan memiliki seorang anak, meskipun demikian menurut Terdakwa, Saksi-1 berpenampilan menarik, memiliki pinggul dan payudara besar, warna kulit Putih Bersih sehingga Terdakwa berhasrat dapat berhubungan badan dengan Saksi-1, kemudian Terdakwa mendapatkan nomor telepon 085750550228 milik Saksi-1 dari Sdri. Imel yang pernah bekerja sebagai ART atau pengasuh anak Saksi-1 dan Saksi-2.

 

4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendengar suara orang mandi di rumah Saksi-1 setelah Terdakwa memastikan yang sedang mandi adalah Saksi-1 dikarenakan Saksi-2 sering tidak berada di rumah, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa ke belakang rumahnya kemudian Terdakwa mengambil kayu lalu mengikat Handphone merek Vivo T1 5G warna cesing Biru Laut dikayu, lalu dengan cara perlahan-lahan  menjulurkan handphonenya ke atas yang telah diaktifkan dalam mode merekam di lubang ventilasi udara kamar mandi dan saat itu memang benar Saksi-1 sedang mandi tanpa menggunakan pakaian atau telanjang bulat, selanjutnya hasil rekaman video berdurasi 00.03.05 (tiga menit lima detik) tersebut Terdakwa simpan dalam file galery Handphone miliknya.

 

5. Bahwa masih bulan Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang sama, Terdakwa merekam Saksi-1 saat sedang mandi dengan menggunakan Handphone merek Vivo warna Biru laut melalui lubang angin atau ventilasi kamar mandi Saksi-1, namun perbuatan tersebut diketahui Saksi-1 sehingga Terdakwa meyudahi rekamannya lalu pergi meninggalkan tempat kejadian dan menyimpan video hasil rekamannya yang kedua berdurasi 00.00.56 (lima puluh enam) detik tersebut di file galery Handphone miliknya.

 

6. Bahwa sekira pukul 20.40 WIB Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-2, bahwa pada saat Saksi-1 tadi sedang mandi ada yang mengintip/memvideokan Saksi-1 namun setelah dicek tidak menemukan orang yang memvidiokan Saksi-1 karena Terdakwa telah pergi meninggalkan tempat kejadian,Saksi-2  selanjutnya kejadian tersebut juga diberitahukan Saksi-1 kepada tetangganya Sdri. Yuliana, S.Kom, M.Kom (Saksi-3) melalui pesan whatsapp  “Yul hati-hati, tadi aku lagi mandi ada seperti yang videoin, videonya pas ventilasi kamar mandi pakai handphone”, mendengar hal tersebut Saksi-3 pun merasa kaget dan cemas, kemudian pesan dikirim ke Group Whatsapp Komplek BTN agar  berhati-hati lalu Saksi-1 ditemani Saksi-3 melihat belakang rumah Saksi-1 dalam keadaan gelap, sunyi dan sepi karena tidak ada lampu penerangan.

 

7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.34 WIB saat Terdakwa berada di Kompi C Yonif 645/Gty, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar menggunakan handphone Vivo T1 5G warna Biru Laut dengan aplikasi Whatsapp Nomor 0858252522 mengirimkan foto tangkapan layar maupun video Saksi-1 sedang mandi telanjang bulat dengan pesan ancaman dan diterima Saksi-1 melalui handphone merek Vivo T1 Multi Camera warna Biru Laut Nomor whatsapp 085750550228 saat berada di Kampus Institut Shanti Buana Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, Terdakwa mengancam secara langsung kepada Saksi-1 melalui media sosial Whatsapp akan menyebarkan foto maupun video rekaman Saksi-1 saat mandi ke akun Facebook ”Novi Jiuu” milik Saksi-1 dengan mengirimkan tangkapan layar dengan meminta Saksi-1 untuk membuat video sendiri saat mandi kemudian dikirim kepada Terdakwa.

 

8. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 atas kejadian tersebut, Saksi-1 melaporkannya ke Polres Bengkayang pada bagian IT hasilnya didapat Nomor Card Indosat Mentari VIVO T1 5G IMEI 864733068182352 milik Terdakwa anggota TNI AD berdinas Kompi C Yonif 645/Gty, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2025 Polres Bengkayang berkoordinasi dengan Danki Kompi C lalu diperintahkan Terdakwa didampingi Praka Arief Syafriman (Saksi-4) anggota Provos Kompi C dan hasil wawancara di Polres Bengkayang, awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan Handphone Terdakwa ditemukan 2 (dua) video rekaman Saksi-2, Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB unit PPA Polres Bengkayang, menjelaskan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 tidak dapat melanjutkan perkaranya karena pelaku seorang anggota TNI AD.

 

9.  Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1 didampingi Kanit PPA Polres Bengkayang bersama dua orang anggotanya mendatangi Subdenpom XII/1-1 Skw melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VIII/2025/Idik tanggal 20 Agustus 2025.

 

10. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa menvideokan Saksi-1 sedang mandi hanya untuk kepentingan pribadi, memenuhi hasrat khayalan Terdakwa ketika melakukan onani, melihat video Saksi-1 telanjang bulat membuat nafsu Terdakwa timbul karena payudara dan pinggul Saksi-1 yang besar selain itu kulitnya Putih bersih sambil membayangkan Terdakwa sedang berhubungan badan dengan Saksi-1.

 

11. Bahwa dengan demikian pada tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 22 Juli 2025 Terdakwa merekam, mengambil gambar, tangkapan layar kemudian mengirimkan video kepada Saksi-1 sedang mandi dalam keadaan telanjang (bugil) dibarengi ancaman akan menviralkan ke fecebook Saksi-1, Terdakwa melakukannya dalam keadaan sadar tanpa izin Saksi-1 dan tidak memiliki kewenangan untuk itu sehingga perbuatan melanggar hukum.

 

12. Bahwa handphone merupakan perangkat elektronik yang dapat dipergunakan untuk menyimpan data berupa file rekaman video serta dapat mengirimkan melalui aplikasi tertentu kepada pihak lainnya dalam perkara ini Terdakwa mengirimkan melalui aplikasi WhatsApp yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengirim ancaman secara langsung berupa foto dan video Saksi-1 sedang mandi adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel, sebagai sarana komunikasi, penyampaian informasi dari suatu pihak kepihak lainnya.

 

13. Bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya larangan merekam, menyimpan dan mengirimkan sesuatu data, rekaman yang mengandung konten kesusilaan melalui media elektronik, termasuk dalam kategori perbuatan yang disengaja sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan Terdakwa awalnya untuk dilihat saat onani, padahal Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengirimkan foto dan video.

 

Dan

 

Kedua:

 

            Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Kab. Bengkayang, Prov. Kalimantan Barat, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam kekerasan dan/atau menakut-nakuti” dengan cara-cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2020 Pratu Yeremias Badut (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK Gel-1 di Rindam XII/Tanjungpura, Kota Singkawang Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai pada bulan Oktober 2020 ditempatkan di Kodim 1202/Singkawang, kemudian pada bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Yonif 645/Gty sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200305840799, Jabatan Danpokpan-3 Ru-3 Ton-3 Kipan-C, Kesatuan Yonif 645/Gty, Brigif 19/Khatulistiwa.

 

2. Bahwa pada tahun 2024 Terdakwa kenal dengan Sdri. Noviyanti Pui (Saksi-1) sama-sama tinggal satu Komplek Perumahan BTN Sekayo Permai, Kel. Sebalo, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, tidak memiliki hubungan keluarga sebatas hubungan tetangga.

 

3. Bahwa Saksi-1 bekerja sebagai Dosen Institut Shanti Bhuana Kab. Bengkayang bersuami Sdr. Fra Siskus Dian Ardianto (Saksi-2)  dan memiliki seorang anak, meskipun demikian menurut Terdakwa, Saksi-1 berpenampilan menarik, memiliki pinggul dan payudara besar, warna kulit Putih Bersih sehingga Terdakwa berhasrat dapat berhubungan badan dengan Saksi-1, kemudian Terdakwa mendapatkan nomor telepon 085750550228 milik Saksi-1 dari Sdri. Imel yang pernah bekerja sebagai ART atau pengasuh anak Saksi-1 dan Saksi-2.

 

4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendengar suara orang mandi di rumah Saksi-1 setelah Terdakwa memastikan yang sedang mandi adalah Saksi-1 dikarenakan Saksi-2 sering tidak berada di rumah, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa ke belakang rumahnya kemudian Terdakwa mengambil kayu lalu mengikat Handphone merek Vivo T1 5G warna cesing Biru Laut dikayu, lalu dengan cara perlahan-lahan  menjulurkan handphonenya ke atas yang telah diaktifkan dalam mode merekam di lubang ventilasi udara kamar mandi dan saat itu memang benar Saksi-1 sedang mandi tanpa menggunakan pakaian atau telanjang bulat, selanjutnya hasil rekaman video berdurasi 00.03.05 (tiga menit lima detik) tersebut Terdakwa simpan dalam file galery Handphone miliknya.

 

5. Bahwa masih bulan Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa kembali mengulangi perbuatan yang sama, Terdakwa merekam Saksi-1 saat sedang mandi dengan menggunakan Handphone merek Vivo warna Biru laut melalui lubang angin atau ventilasi kamar mandi Saksi-1, namun perbuatan tersebut diketahui Saksi-1 sehingga Terdakwa meyudahi rekamannya lalu pergi meninggalkan tempat kejadian dan menyimpan video hasil rekamannya yang kedua berdurasi 00.00.56 (lima puluh enam) detik tersebut di file galery Handphone miliknya.

 

6. Bahwa sekira pukul 20.40 WIB Saksi-1 memberitahukan kepada Saksi-2, bahwa pada saat Saksi-1 tadi sedang mandi ada yang mengintip/memvideokan Saksi-1 namun setelah dicek tidak menemukan orang yang memvidiokan Saksi-1 karena Terdakwa telah pergi meninggalkan tempat kejadian,Saksi-2  selanjutnya kejadian tersebut juga diberitahukan Saksi-1 kepada tetangganya Sdri. Yuliana, S.Kom, M.Kom (Saksi-3) melalui pesan whatsapp  “Yul hati-hati, tadi aku lagi mandi ada seperti yang videoin, videonya pas ventilasi kamar mandi pakai handphone”, mendengar hal tersebut Saksi-3 pun merasa kaget dan cemas, kemudian pesan dikirim ke Group Whatsapp Komplek BTN agar  berhati-hati lalu Saksi-1 ditemani Saksi-3 melihat belakang rumah Saksi-1 dalam keadaan gelap, sunyi dan sepi karena tidak ada lampu penerangan.

 

7. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 09.34 WIB saat Terdakwa berada di Kompi C Yonif 645/Gty, Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar menggunakan handphone Vivo T1 5G warna Biru Laut dengan aplikasi Whatsapp Nomor 0858252522 mengirimkan foto tangkapan layar maupun video Saksi-1 sedang mandi telanjang bulat dengan pesan ancaman dan diterima Saksi-1 melalui handphone merek Vivo T1 Multi Camera warna Biru Laut Nomor whatsapp 085750550228 saat berada di Kampus Institut Shanti Buana Kab. Bengkayang, Prov. Kalbar, Terdakwa mengancam secara langsung kepada Saksi-1 melalui media sosial Whatsapp akan menyebarkan foto maupun video rekaman Saksi-1 saat mandi ke akun Facebook ”Novi Jiuu” milik Saksi-1 dengan mengirimkan tangkapan layar dengan meminta Saksi-1 untuk membuat video sendiri saat mandi kemudian dikirim kepada Terdakwa.

 

8. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2025 atas kejadian tersebut, Saksi-1 melaporkannya ke Polres Bengkayang pada bagian IT hasilnya didapat Nomor Card Indosat Mentari VIVO T1 5G IMEI 864733068182352 milik Terdakwa anggota TNI AD berdinas Kompi C Yonif 645/Gty, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2025 Polres Bengkayang berkoordinasi dengan Danki Kompi C lalu diperintahkan Terdakwa didampingi Praka Arief Syafriman (Saksi-4) anggota Provos Kompi C dan hasil wawancara di Polres Bengkayang, awalnya Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan Handphone Terdakwa ditemukan 2 (dua) video rekaman Saksi-2, Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga pada tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB unit PPA Polres Bengkayang, menjelaskan kepada Saksi-1 dan Saksi-2 tidak dapat melanjutkan perkaranya karena pelaku seorang anggota TNI AD.

 

9. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi-1 didampingi Kanit PPA Polres Bengkayang bersama dua orang anggotanya mendatangi Subdenpom XII/1-1 Skw melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/VIII/2025/Idik tanggal 20 Agustus 2025.

 

10. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa menvideokan Saksi-1 sedang mandi hanya untuk kepentingan pribadi, memenuhi hasrat khayalan Terdakwa ketika melakukan onani, melihat video Saksi-1 telanjang bulat membuat nafsu Terdakwa timbul karena payudara dan pinggul Saksi-1 yang besar selain itu kulitnya Putih bersih sambil membayangkan Terdakwa sedang berhubungan badan dengan Saksi-1.

 

11. Bahwa dengan demikian pada tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 22 Juli 2025 Terdakwa merekam, mengambil gambar, tangkapan layar kemudian mengirimkan video kepada Saksi-1 sedang mandi dalam keadaan telanjang (bugil) dibarengi ancaman akan menviralkan ke fecebook Saksi-1, Terdakwa melakukannya dalam keadaan sadar tanpa izin Saksi-1 dan tidak memiliki kewenangan untuk itu sehingga perbuatan melanggar hukum.

 

12. Bahwa handphone merupakan perangkat elektronik yang dapat dipergunakan untuk menyimpan data berupa file rekaman video serta dapat mengirimkan melalui aplikasi tertentu kepada pihak lainnya dalam perkara ini Terdakwa mengirimkan melalui aplikasi WhatsApp yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengirim ancaman secara langsung berupa foto dan video Saksi-1 sedang mandi adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan telepon menggunakan kabel, sebagai sarana komunikasi, penyampaian informasi dari suatu pihak kepihak lainnya.

 

13. Bahwa Terdakwa telah mengetahui adanya larangan merekam, menyimpan dan mengirimkan sesuatu data, rekaman yang mengandung konten kesusilaan melalui media elektronik, termasuk dalam kategori perbuatan yang disengaja sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan Terdakwa awalnya untuk dilihat saat onani, padahal Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengirimkan foto dan video.

Pihak Dipublikasikan Ya