| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 50-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | Letkol Chk Ferry Irawan, S.H. | 1.Dwi Hariyanto 2.Teddy Almoefaddin 3.Sutikno Wibowo 4.Bondan Kusuman Hadi 5.Wilson Aritonang 6.Andianus Ari 7.Danar Dwi Jatmiko |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 50-K/PM.I-05/AD/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/183/XI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Setiap orang secara bersama-sama melakukan pengangkutan dan jual beli atau berniaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin” dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2002 Peltu Dwi Haryanto (Terdakwa-1) menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam VI/Mulawarman) Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pusdik Armed Cimahi, Prov. Jawa Barat, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kab. Melawai, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan di Kodim 1204/Sanggau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21020249871082, Jabatan Pjs. Danramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggau, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tahun 2015 Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK 23 di Rindam IX/Udayana, Kab. Tabanan, Prov. Bali, lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan Infanteri di Dodikjur Rindam IX/Udy, setelah selesai tahun 2016 ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2023 dipindahtugaskan (BP di Kodim 1204/Sanggau), Kab. Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 21160154350395, Jabatan Ba Yonif 642/Kapuas, Kesatuan Yonif 642/Kapuas (BP. Ba Unit Intel Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
3. Bahwa pada tahun 2000 Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr) Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pudik Armed Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2001 ditugaskan di Yonarmed 105/Komposit (sekarang Yonarmed 16/Tombak Kaputing), Prov. Kalbar, kemudian tahun 2015 mengikuti Secabareg di Pusdik Armed, Cimahai dengan pangkat Serda ditugaskan di Yonarmed 16/Komposit, kemudian bulan Desember 2015 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw, dan pada bulan Januari 2016 di tugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serka NRP 31000650970279, Jabatan Batituud Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
4. Bahwa pada tahun 1997 Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata Gel-1 di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dikjurta Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2025 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2017 mengikuti Pendidikan Bintara Teritorial setelah lulus dengan pangkat Serda, ditugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 31970209970675, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
5. Bahwa pada tahun 2010 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam Jaya Jayakarta, Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya Jayakarta, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Saksti, Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2018 dipindahtugaskan ke Yonif 645/GTY, Kab. Sambas, dan tahun 2019 di pindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2023 mengikuti Pendidikan Secaba Reguler di Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang setelah luluh dilantik dengan Pangkat Serda, pada bulan Agustus 2024 ditugaskan ke Denmadam XII/Tpr, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serda NRP 31970209970675, Jabatan Danru 3 Ton 2 Kiwal, Kesatuan Denmadam XII/Tpr, Kodam XII/Tpr.
6. Bahwa pada tahun 2011 Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam XII/Tpr Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai bulan Januari 2012 ditugaskan di Yonif 641/Beruang, Prov. Kalbar, kemudian bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31120257250790, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
7. Bahwa pada tahun 2009 Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam V/Brawijaya, Magetan, Prov. Jawa Timur, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brw Situbondo, Prov. Jatim, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, Kapus Hulu, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2020 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31100134340690, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
8. Bahwa para Terdakwa saling mengenal satu sama lain, sama-sama berdinas di Kodim 1204/Sanggau, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, Terdakwa-1 menjabat Pjs. Danramil 1204-19/Sgu, wilayah Kodim 1204/Sgu dengan anggota 5 (lima) orang yaitu; Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3), Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4), Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5), Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) dan Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7), kecuali Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) berdinas Bati Intel Kodim 1204/Sanggau, para Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga sebatas atasan dengan bawahan.
9. Bahwa pada bulan Juni 2023 Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Saksi-2) mulai menjabat Dandim 1204/Sanggau, memiliki wilayah binaan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau, Prov. Kalbar kenal dengan Sdr. Asui seorang Pengusaha lokal pemilik CV. Valter Lestari di Kab. Sekadau rekanan Kodim 1204/Sgu, oleh karena terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kab. Sekadau, Sdr. Asui meminta bantuan Saksi-2 untuk pengadaan BBM.
10. Bahwa pada awal bulan September 2023 Saksi-2 mengumpulkan seluruh para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau termasuk Terdakwa-1, memberikan petunjuk agar membantu Masyarakat binaannya dan melakukan koordinasi ke aparat Desa setempat guna mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi sesuai kebutuhan yang diperlukan termasuk Sdr. Asui.
11. Bahwa pada pertengahan bulan September 2023 setelah Terdakwa-1 diperintah Saksi-2 melalui panggilan telepon Whatsapp mencari kendaraan untuk mengantri BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa. Semuntai, Kab. Sanggau, Terdakwa-1 langsung mengumpulkan seluruh anggota Koramil 1204-19/Mukok yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 untuk mengawasi kegiatan tersebut secara bergantian, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Agus Sunardi (Saksi-3) pemilik mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam di Desa Kebadu, Kec. Balai, Kab. Sanggau, disepakati biaya sewa mengantri BBM di SPBU Desa. Semuntai seharga Rp10.000.000. (Sepuluh juta Rupiah) perbulan beserta sopir atas nama Sdr. Sudarus Munya (Saksi-4).
12. Bahwa setelah mendapatkan truk pengangkut BBM, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Derosdi (Saksi-5) Pengawas SPBU Desa Semuntai menanyakan jatah BBM jenis Solar bersubsidi yang sebelumnya dikoordinasikan Saksi-2, Saksi-5 menyarankan membuat Surat Rekomendasi dari Desa untuk memudahkan dan merupakan persyaratan pengambilan atau pembelian BBM bersubsidi karena SPBU sejak beroperasi + 12 (dua belas) tahun hanya menjual BBM bersubsidi untuk melayani wilayah Kecamatan Mukok untuk 9 (sembilan) Desa yaitu; Desa Inggis, Desa Semanggis Raya, Desa Semuntai, Desa Kedukul, Desa Mukodi, Desa Sungai Mawang, Desa Tri Mulia dan Desa Sp3 Mukok dan Desa Laiomang.
13. Bahwa atas saran Saksi-5, Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Deni (Saksi-8) Kepala Desa Kedukul lalu dibuatkan Surat Rekomendasi Nomor........ oleh Sdr. Herman Sekretaris Desa, namun menggunakan nama orang lain yaitu Sdr. Joni Prabowo (Saksi-9) ditandatangani Saksi-8, kemudian Surat Rekomendasi tersebut Terdakwa-1 bawa lalu diserahkan kepada Saksi-5 diteruskan kepada Sdr. Saifu Condro (Saksi-6) manejer SPBU Desa Semuntai.
14. Bahwa pada akhir bulan September 2023 setelah menerima modal dari Saksi-2, Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam yang sudah dimodifikasi dalam baknya menggunakan 4 (empat) Baby Tank menjumpai Saksi-5 dan Sdr. Akim Riadi (Saksi-7) operator SPBU, setelah terisi 4.000 (Empat ribu liter) atau 4 (empat) Ton BBM bersubsidi jenis Solar sesuai kwitansi pembayaran seharga Rp6.800 (Enam ribu delapan ratus Rupiah) perliter namun pembayaran realnya sebanyak Rp9.000. (Sembilan ribu Rupiah), kemudian BBM tersebut dipindahkan ke dalam mobil truck tanki warna Biru Putih di tempat lain diawasi 2 (dua) orang anggota Koramil 1204-19/Mukok berpakaian PDL Loreng bergantian yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7, kemudian BBM bersubsidi tersebut dijual kepada Sdr. Asui atas perintah Saksi-2 di daerah Kebun Sawit, di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau seharga Rp12.000. (Dua belas ribu Rupiah) pembayarannya ditransfer kepada Terdakwa-1 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2, namun hanya berjalan beberapa kali Terdakwa-1 menjadi koordinator.
15. Bahwa pada akhir bulan September 2023 koordinator lapangan diambil alih oleh Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-3) Unit Intel Kodim 1204/Sanggau atas perintah Saksi-2 sehingga pengiriman modal beralih kepada Terdakwa-2, namun untuk mengantri mengambil BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tetap Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dyna Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam milik Saksi-, setelah mendapat 4.000. (Empat ribu) liter atau 4 (empat) ton diberitahukan kepada Terdakwa-2 yang sudah menunggu dengan Sdr. Eka (sopir) di tempat terpisah menggunakan mobil tangki warna Biru Putih dikawal atau diawasi oleh 5 (lima) anggota Koramil 1204-19/ Mukok bergantian, setelah proses penyalinan atau pemindahan selesai Terdakwa-2 dan Sdr. Eka (sopir) menjual BBM jenis Solar bersubsidi ke CV. Valfer Lestari milik Sdr. Asui di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau, pembayarannya juga langsung beralih ditransfer dari Nomor Rekening CV. Valter Lestari kepada Terdakwa-2 melalui Nomor rekening BRI 030401054841501 dan 172901003890502 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2 dan kegiatan tersebut berjalan sampai bulan November 2023.
16. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pembelian atau pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Semuntai sebanyak 3x dalam seminggu @4 (empat) ton sehingga dalam seminggu sebayak 12 (dua belas) ton, dan dalam sebulan sebanyak @ 12 ton x 4 minggu sebanyak + 48 (empat puluh delapan) ton atau 48.000 (empat puluh delapan ribu) liter dengan jumlah + 18 (delapan belas) hari sebanyak 52.074 (lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) liter pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebagai mana nota pembelian dari SPBU.
17. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengirimkan uang hasil penjualan BBM jenis solar bersubsidi ditransfer oleh CV. Valfer Lestari langsung kepada Terdakwa-2 menggunakan 2 (dua) rekening BRI a.n. Teddy Almoefaddin Nomor rekening 030401054841501 transaksi 8 (delapan) kali sesuai print out rek sebanyak Rp348.000.000. (Tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dan nomor rekening 172901003890502 transaksi 11 (sebelas) kali sesuai print out rek sebanyak Rp362.600.000. (Tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah).
18. Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa-2 keluarkan untuk biaya operasional yaitu membayar kepada SPBU, sewa truk, sopir dan pengawas dari Koraml dikirim kepada Terdakwa-1, sedangkan pengantaran ke CV. Valter Lestari menggunakan truk tangki, penyeberangan ponton, sopir (Sdr. Eka) sisa keuntungan diserahkan langsung atau ditransfer kepada Saksi-2
19. Bahwa selama bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengawas dari Koramil 1204-19/Mukok bergantian yaitu Terdakwa-2 mendapat upah atau keuntungan sebanyak Rp400.000,- (lima ratus ribu Rupiah) s.d. 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah) setiap mengantar BBM, Terdakwa-3 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-4 sebanyak Rp1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu Rupiah), Terdakwa-5 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-6 sebanyak Rp900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa-7 sebanyak Rp950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah).
20. Bahwa yang menjadi penyebab para Terdakwa dan Saksi-2 melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini atau secara bersama-sama, meskipun perbuatan tersebut merupakan perintah Saksi-2 tidak dibenarkan undang-undang, namun para Terdakwa tidak berusaha mengingatkan malah bersama-sama mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau yang seharusnya menerima kuota BBM bersubsidi malah dijual kepada CV. Valter Lestari milik Sdr. Asui sehingga terjadi kelangkaan BBM jenis Solar.
21. Bahwa pada bulan Agustus 2024 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) sebelum terbit Skeppera telah dipindah tugaskan ke Denmadam XII/Tanjungpura sehingga untuk menentukan kewenangan kepaperaannya satuan yang baru Pangdam XII/Tanjungpura sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Perkasad Nomor 16 tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Papera di Lingkungan TNI AD.
22. Bahwa menindaklanjuti Surat Asisten Intelijen Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, NRP 11030030651181, Jabatan Pamen Kodam XII/Tanjungpura, pada poin 3 huruf b; Proses hukum setiap prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, sehingga pada bulan Agustus 2024 Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) Komandan BKI B wilayah Kab. Bengkayang, Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau dari hasil melakukan Elitasi terhadap para Tesangka dan mengakui perbuatannya sehingga melimpahkan perkaranya ke Pomdan XII/Tanjungpura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-16/A-16/VIII/2025/Idik tanggal 14 Agustus 2025.
23. Bahwa dengan demikian perbuatan para Terdakwa dan Saksi-2 pada bulan September 2023 s.d. November 2023 di Prov. Kalbar secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan pengangkutan dan jual beli atau berniaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin untuk mendapatkan keutungan pribadi, atau para Terdakwa menggunakan Akte Otentik untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar sehingga perbuatan tersebut melanggar hukum.
Dan
Kedua :
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran“ dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2002 Peltu Dwi Haryanto (Terdakwa-1) menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam VI/Mulawarman) Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pusdik Armed Cimahi, Prov. Jawa Barat, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kab. Melawai, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan di Kodim 1204/Sanggau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21020249871082, Jabatan Pjs. Danramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggau, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tahun 2015 Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK 23 di Rindam IX/Udayana, Kab. Tabanan, Prov. Bali, lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan Infanteri di Dodikjur Rindam IX/Udy, setelah selesai tahun 2016 ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2023 dipindahtugaskan (BP di Kodim 1204/Sanggau), Kab. Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 21160154350395, Jabatan Ba Yonif 642/Kapuas, Kesatuan Yonif 642/Kapuas (BP. Ba Unit Intel Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
3. Bahwa pada tahun 2000 Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr) Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pudik Armed Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2001 ditugaskan di Yonarmed 105/Komposit (sekarang Yonarmed 16/Tombak Kaputing), Prov. Kalbar, kemudian tahun 2015 mengikuti Secabareg di Pusdik Armed, Cimahai dengan pangkat Serda ditugaskan di Yonarmed 16/Komposit, kemudian bulan Desember 2015 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw, dan pada bulan Januari 2016 di tugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serka NRP 31000650970279, Jabatan Batituud Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
4. Bahwa pada tahun 1997 Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata Gel-1 di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dikjurta Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2025 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2017 mengikuti Pendidikan Bintara Teritorial setelah lulus dengan pangkat Serda, ditugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 31970209970675, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
5. Bahwa pada tahun 2010 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam Jaya Jayakarta, Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya Jayakarta, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Saksti, Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2018 dipindahtugaskan ke Yonif 645/GTY, Kab. Sambas, dan tahun 2019 di pindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2023 mengikuti Pendidikan Secaba Reguler di Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang setelah luluh dilantik dengan Pangkat Serda, pada bulan Agustus 2024 ditugaskan ke Denmadam XII/Tpr, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serda NRP 31970209970675, Jabatan Danru 3 Ton 2 Kiwal, Kesatuan Denmadam XII/Tpr, Kodam XII/Tpr.
6. Bahwa pada tahun 2011 Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam XII/Tpr Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai bulan Januari 2012 ditugaskan di Yonif 641/Beruang, Prov. Kalbar, kemudian bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31120257250790, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
7. Bahwa pada tahun 2009 Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam V/Brawijaya, Magetan, Prov. Jawa Timur, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brw Situbondo, Prov. Jatim, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, Kapus Hulu, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2020 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31100134340690, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
8. Bahwa para Terdakwa saling mengenal satu sama lain, sama-sama berdinas di Kodim 1204/Sanggau, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, Terdakwa-1 menjabat Pjs. Danramil 1204-19/Sgu, wilayah Kodim 1204/Sgu dengan anggota 5 (lima) orang yaitu; Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3), Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4), Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5), Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) dan Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7), kecuali Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) berdinas Bati Intel Kodim 1204/Sanggau, para Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga sebatas atasan dengan bawahan.
9. Bahwa pada bulan Juni 2023 Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Saksi-2) mulai menjabat Dandim 1204/Sanggau, memiliki wilayah binaan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau, Prov. Kalbar kenal dengan Sdr. Asui seorang Pengusaha lokal pemilik CV. Valter Lestari di Kab. Sekadau rekanan Kodim 1204/Sgu, oleh karena terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kab. Sekadau, Sdr. Asui meminta bantuan Saksi-2 untuk pengadaan BBM.
10. Bahwa pada awal bulan September 2023 Saksi-2 mengumpulkan seluruh para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau termasuk Terdakwa-1, memberikan petunjuk agar membantu Masyarakat binaannya dan melakukan koordinasi ke aparat Desa setempat guna mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi sesuai kebutuhan yang diperlukan termasuk Sdr. Asui.
11. Bahwa pada pertengahan bulan September 2023 setelah Terdakwa-1 diperintah Saksi-2 melalui panggilan telepon Whatsapp mencari kendaraan untuk mengantri BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa. Semuntai, Kab. Sanggau, Terdakwa-1 langsung mengumpulkan seluruh anggota Koramil 1204-19/Mukok yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 untuk mengawasi kegiatan tersebut secara bergantian, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Agus Sunardi (Saksi-3) pemilik mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam di Desa Kebadu, Kec. Balai, Kab. Sanggau, disepakati biaya sewa mengantri BBM di SPBU Desa. Semuntai seharga Rp10.000.000. (Sepuluh juta Rupiah) perbulan beserta sopir atas nama Sdr. Sudarus Munya (Saksi-4).
12. Bahwa setelah mendapatkan truk pengangkut BBM, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Derosdi (Saksi-5) Pengawas SPBU Desa Semuntai menanyakan jatah BBM jenis Solar bersubsidi yang sebelumnya dikoordinasikan Saksi-2, Saksi-5 menyarankan membuat Surat Rekomendasi dari Desa untuk memudahkan dan merupakan persyaratan pengambilan atau pembelian BBM bersubsidi karena SPBU sejak beroperasi + 12 (dua belas) tahun hanya menjual BBM bersubsidi untuk melayani wilayah Kecamatan Mukok untuk 9 (sembilan) Desa yaitu; Desa Inggis, Desa Semanggis Raya, Desa Semuntai, Desa Kedukul, Desa Mukodi, Desa Sungai Mawang, Desa Tri Mulia dan Desa Sp3 Mukok dan Desa Laiomang.
13. Bahwa atas saran Saksi-5, Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Deni (Saksi-8) Kepala Desa Kedukul lalu dibuatkan Surat Rekomendasi Nomor........ oleh Sdr. Herman Sekretaris Desa, namun menggunakan nama orang lain yaitu Sdr. Joni Prabowo (Saksi-9) ditandatangani Saksi-8, kemudian Surat Rekomendasi tersebut Terdakwa-1 bawa lalu diserahkan kepada Saksi-5 diteruskan kepada Sdr. Saifu Condro (Saksi-6) manejer SPBU Desa Semuntai.
14. Bahwa pada akhir bulan September 2023 setelah menerima modal dari Saksi-2, Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam yang sudah dimodifikasi dalam baknya menggunakan 4 (empat) Baby Tank menjumpai Saksi-5 dan Sdr. Akim Riadi (Saksi-7) operator SPBU, setelah terisi 4.000 (Empat ribu liter) atau 4 (empat) Ton BBM bersubsidi jenis Solar sesuai kwitansi pembayaran seharga Rp6.800 (Enam ribu delapan ratus Rupiah) perliter namun pembayaran realnya sebanyak Rp9.000. (Sembilan ribu Rupiah), kemudian BBM tersebut dipindahkan ke dalam mobil truck tanki warna Biru Putih di tempat lain diawasi 2 (dua) orang anggota Koramil 1204-19/Mukok berpakaian PDL Loreng bergantian yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7, kemudian BBM bersubsidi tersebut dijual kepada Sdr. Asui atas perintah Saksi-2 di daerah Kebun Sawit, di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau seharga Rp12.000. (Dua belas ribu Rupiah) pembayarannya ditransfer kepada Terdakwa-1 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2, namun hanya berjalan beberapa kali Terdakwa-1 menjadi koordinator.
15. Bahwa pada akhir bulan September 2023 koordinator lapangan diambil alih oleh Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-3) Unit Intel Kodim 1204/Sanggau atas perintah Saksi-2 sehingga pengiriman modal beralih kepada Terdakwa-2, namun untuk mengantri mengambil BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tetap Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dyna Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam milik Saksi-, setelah mendapat 4.000. (Empat ribu) liter atau 4 (empat) ton diberitahukan kepada Terdakwa-2 yang sudah menunggu dengan Sdr. Eka (sopir) di tempat terpisah menggunakan mobil tangki warna Biru Putih dikawal atau diawasi oleh 5 (lima) anggota Koramil 1204-19/ Mukok bergantian, setelah proses penyalinan atau pemindahan selesai Terdakwa-2 dan Sdr. Eka (sopir) menjual BBM jenis Solar bersubsidi ke CV. Valfer Lestari milik Sdr. Asui di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau, pembayarannya juga langsung beralih ditransfer dari Nomor Rekening CV. Valter Lestari kepada Terdakwa-2 melalui Nomor rekening BRI 030401054841501 dan 172901003890502 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2 dan kegiatan tersebut berjalan sampai bulan November 2023.
16. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pembelian atau pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Semuntai sebanyak 3x dalam seminggu @4 (empat) ton sehingga dalam seminggu sebayak 12 (dua belas) ton, dan dalam sebulan sebanyak @ 12 ton x 4 minggu sebanyak + 48 (empat puluh delapan) ton atau 48.000 (empat puluh delapan ribu) liter dengan jumlah + 18 (delapan belas) hari sebanyak 52.074 (lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) liter pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebagai mana nota pembelian dari SPBU.
17. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengirimkan uang hasil penjualan BBM jenis solar bersubsidi ditransfer oleh CV. Valfer Lestari langsung kepada Terdakwa-2 menggunakan 2 (dua) rekening BRI a.n. Teddy Almoefaddin Nomor rekening 030401054841501 transaksi 8 (delapan) kali sesuai print out rek sebanyak Rp348.000.000. (Tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dan nomor rekening 172901003890502 transaksi 11 (sebelas) kali sesuai print out rek sebanyak Rp362.600.000. (Tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah).
18. Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa-2 keluarkan untuk biaya operasional yaitu membayar kepada SPBU, sewa truk, sopir dan pengawas dari Koraml dikirim kepada Terdakwa-1, sedangkan pengantaran ke CV. Valter Lestari menggunakan truk tangki, penyeberangan ponton, sopir (Sdr. Eka) sisa keuntungan diserahkan langsung atau ditransfer kepada Saksi-2
19. Bahwa selama bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengawas dari Koramil 1204-19/Mukok bergantian yaitu Terdakwa-2 mendapat upah atau keuntungan sebanyak Rp400.000,- (lima ratus ribu Rupiah) s.d. 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah) setiap mengantar BBM, Terdakwa-3 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-4 sebanyak Rp1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu Rupiah), Terdakwa-5 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-6 sebanyak Rp900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa-7 sebanyak Rp950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah).
20. Bahwa yang menjadi penyebab para Terdakwa dan Saksi-2 melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini atau secara bersama-sama, meskipun perbuatan tersebut merupakan perintah Saksi-2 tidak dibenarkan undang-undang, namun para Terdakwa tidak berusaha mengingatkan malah bersama-sama mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau yang seharusnya menerima kuota BBM bersubsidi malah dijual kepada CV. Valter Lestari milik Sdr. Asui sehingga terjadi kelangkaan BBM jenis Solar.
21. Bahwa pada bulan Agustus 2024 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) sebelum terbit Skeppera telah dipindah tugaskan ke Denmadam XII/Tanjungpura sehingga untuk menentukan kewenangan kepaperaannya satuan yang baru Pangdam XII/Tanjungpura sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Perkasad Nomor 16 tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Papera di Lingkungan TNI AD.
22. Bahwa menindaklanjuti Surat Asisten Intelijen Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, NRP 11030030651181, Jabatan Pamen Kodam XII/Tanjungpura, pada poin 3 huruf b; Proses hukum setiap prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, sehingga pada bulan Agustus 2024 Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) Komandan BKI B wilayah Kab. Bengkayang, Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau dari hasil melakukan Elitasi terhadap para Tesangka dan mengakui perbuatannya sehingga melimpahkan perkaranya ke Pomdan XII/Tanjungpura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-16/A-16/VIII/2025/Idik tanggal 14 Agustus 2025.
23. Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa-1 dan Saksi-2 pada bulan September 2023 s.d. November 2023 di Prov. Kalbar yang melakukan pengangkutan dan jual beli atau berniaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin untuk mendapatkan keutungan pribadi, atau Terdakwa-1 menggunakan Akte Otentik untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar sehingga perbuatan tersebut melanggar hukum.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024, bertempat di Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa secara bersama-sama menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran“ dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tahun 2002 Peltu Dwi Haryanto (Terdakwa-1) menjadi Prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam VI/Mulawarman) Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pusdik Armed Cimahi, Prov. Jawa Barat, setelah selesai ditugaskan di Yonarmed 16/Tarik, Kab. Melawai, Prov. Kalbar, kemudian pada tahun 2020 dipindahtugaskan di Kodim 1204/Sanggau sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Peltu NRP 21020249871082, Jabatan Pjs. Danramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggau, Korem 121/Abw.
2. Bahwa pada tahun 2015 Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK 23 di Rindam IX/Udayana, Kab. Tabanan, Prov. Bali, lulus dilantik dengan pangkat Serda melanjutkan Pendidikan Infanteri di Dodikjur Rindam IX/Udy, setelah selesai tahun 2016 ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Korem 121/Abw, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2023 dipindahtugaskan (BP di Kodim 1204/Sanggau), Kab. Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 21160154350395, Jabatan Ba Yonif 642/Kapuas, Kesatuan Yonif 642/Kapuas (BP. Ba Unit Intel Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
3. Bahwa pada tahun 2000 Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr) Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Artileri di Pudik Armed Cimahi, Prov. Jabar, setelah selesai tahun 2001 ditugaskan di Yonarmed 105/Komposit (sekarang Yonarmed 16/Tombak Kaputing), Prov. Kalbar, kemudian tahun 2015 mengikuti Secabareg di Pusdik Armed, Cimahai dengan pangkat Serda ditugaskan di Yonarmed 16/Komposit, kemudian bulan Desember 2015 dipindahtugaskan ke Korem 121/Abw, dan pada bulan Januari 2016 di tugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serka NRP 31000650970279, Jabatan Batituud Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
4. Bahwa pada tahun 1997 Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata Gel-1 di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dikjurta Rindam XII/Tpr, setelah selesai ditugaskan di Yonif 642/Kapuas, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2025 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2017 mengikuti Pendidikan Bintara Teritorial setelah lulus dengan pangkat Serda, ditugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Sertu NRP 31970209970675, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu), Korem 121/Abw.
5. Bahwa pada tahun 2010 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-2 di Rindam Jaya Jayakarta, Jakarta, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam Jaya Jayakarta, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Saksti, Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, kemudian tahun 2018 dipindahtugaskan ke Yonif 645/GTY, Kab. Sambas, dan tahun 2019 di pindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, kemudian tahun 2023 mengikuti Pendidikan Secaba Reguler di Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang setelah luluh dilantik dengan Pangkat Serda, pada bulan Agustus 2024 ditugaskan ke Denmadam XII/Tpr, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Serda NRP 31970209970675, Jabatan Danru 3 Ton 2 Kiwal, Kesatuan Denmadam XII/Tpr, Kodam XII/Tpr.
6. Bahwa pada tahun 2011 Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam XII/Tpr Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam XII/Tpr, setelah selesai bulan Januari 2012 ditugaskan di Yonif 641/Beruang, Prov. Kalbar, kemudian bulan Oktober 2021 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31120257250790, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
7. Bahwa pada tahun 2009 Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-II di Rindam V/Brawijaya, Magetan, Prov. Jawa Timur, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti Pendidikan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brw Situbondo, Prov. Jatim, setelah selesai ditugaskan di Yonif 644/Walet Sakti, Kapus Hulu, Prov. Kalbar, kemudian pada bulan Juli 2020 dipindahtugaskan ke Kodim 1204/Sanggau, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Kopda NRP 31100134340690, Jabatan Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Kesatuan Kodim 1204/Sanggu, Korem 121/Abw.
8. Bahwa para Terdakwa saling mengenal satu sama lain, sama-sama berdinas di Kodim 1204/Sanggau, Kab. Sanggau, Prov. Kalbar, Terdakwa-1 menjabat Pjs. Danramil 1204-19/Sgu, wilayah Kodim 1204/Sgu dengan anggota 5 (lima) orang yaitu; Serka Sutikno Wibowo (Terdakwa-3), Sertu Bondan Kusuman Hadi (Terdakwa-4), Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5), Kopda Andrianus Ari (Terdakwa-6) dan Kopda Danar Dwi Jatmiko (Terdakwa-7), kecuali Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-2) berdinas Bati Intel Kodim 1204/Sanggau, para Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga sebatas atasan dengan bawahan.
9. Bahwa pada bulan Juni 2023 Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Saksi-2) mulai menjabat Dandim 1204/Sanggau, memiliki wilayah binaan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau, Prov. Kalbar kenal dengan Sdr. Asui seorang Pengusaha lokal pemilik CV. Valter Lestari di Kab. Sekadau rekanan Kodim 1204/Sgu, oleh karena terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kab. Sekadau, Sdr. Asui meminta bantuan Saksi-2 untuk pengadaan BBM.
10. Bahwa pada awal bulan September 2023 Saksi-2 mengumpulkan seluruh para Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau termasuk Terdakwa-1, memberikan petunjuk agar membantu Masyarakat binaannya dan melakukan koordinasi ke aparat Desa setempat guna mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar maupun Pertalite bersubsidi sesuai kebutuhan yang diperlukan termasuk Sdr. Asui.
11. Bahwa pada pertengahan bulan September 2023 setelah Terdakwa-1 diperintah Saksi-2 melalui panggilan telepon Whatsapp mencari kendaraan untuk mengantri BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa. Semuntai, Kab. Sanggau, Terdakwa-1 langsung mengumpulkan seluruh anggota Koramil 1204-19/Mukok yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7 untuk mengawasi kegiatan tersebut secara bergantian, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Agus Sunardi (Saksi-3) pemilik mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam di Desa Kebadu, Kec. Balai, Kab. Sanggau, disepakati biaya sewa mengantri BBM di SPBU Desa. Semuntai seharga Rp10.000.000. (Sepuluh juta Rupiah) perbulan beserta sopir atas nama Sdr. Sudarus Munya (Saksi-4).
12. Bahwa setelah mendapatkan truk pengangkut BBM, kemudian Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Derosdi (Saksi-5) Pengawas SPBU Desa Semuntai menanyakan jatah BBM jenis Solar bersubsidi yang sebelumnya dikoordinasikan Saksi-2, Saksi-5 menyarankan membuat Surat Rekomendasi dari Desa untuk memudahkan dan merupakan persyaratan pengambilan atau pembelian BBM bersubsidi karena SPBU sejak beroperasi + 12 (dua belas) tahun hanya menjual BBM bersubsidi untuk melayani wilayah Kecamatan Mukok untuk 9 (sembilan) Desa yaitu; Desa Inggis, Desa Semanggis Raya, Desa Semuntai, Desa Kedukul, Desa Mukodi, Desa Sungai Mawang, Desa Tri Mulia dan Desa Sp3 Mukok dan Desa Laiomang.
13. Bahwa atas saran Saksi-5, Terdakwa-1 menjumpai Sdr. Deni (Saksi-8) Kepala Desa Kedukul lalu dibuatkan Surat Rekomendasi oleh Sdr. Herman Sekretaris Desa, namun menggunakan nama orang lain yaitu Sdr. Joni Prabowo (Saksi-9) ditandatangani Saksi-8, kemudian Surat Rekomendasi tersebut Terdakwa-1 bawa lalu diserahkan kepada Saksi-5 diteruskan kepada Sdr. Saifu Condro (Saksi-6) manejer SPBU Desa Semuntai.
14. Bahwa pada akhir bulan September 2023 setelah menerima modal dari Saksi-2, Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dino Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam yang sudah dimodifikasi dalam baknya menggunakan 4 (empat) Baby Tank menjumpai Saksi-5 dan Sdr. Akim Riadi (Saksi-7) operator SPBU, setelah terisi 4.000 (Empat ribu liter) atau 4 (empat) Ton BBM bersubsidi jenis Solar sesuai kwitansi pembayaran seharga Rp6.800 (Enam ribu delapan ratus Rupiah) perliter namun pembayaran realnya sebanyak Rp9.000. (Sembilan ribu Rupiah), kemudian BBM tersebut dipindahkan ke dalam mobil truck tanki warna Biru Putih di tempat lain diawasi 2 (dua) orang anggota Koramil 1204-19/Mukok berpakaian PDL Loreng bergantian yaitu Terdakwa-3, Terdakwa-4, Terdakwa-5, Terdakwa-6 dan Terdakwa-7, kemudian BBM bersubsidi tersebut dijual kepada Sdr. Asui atas perintah Saksi-2 di daerah Kebun Sawit, di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau seharga Rp12.000. (Dua belas ribu Rupiah) pembayarannya ditransfer kepada Terdakwa-1 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2, namun hanya berjalan beberapa kali Terdakwa-1 menjadi koordinator.
15. Bahwa pada akhir bulan September 2023 koordinator lapangan diambil alih oleh Sertu Teddy Almoefaddin (Terdakwa-3) Unit Intel Kodim 1204/Sanggau atas perintah Saksi-2 sehingga pengiriman modal beralih kepada Terdakwa-2, namun untuk mengantri mengambil BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU tetap Terdakwa-1 dan Saksi-4 menggunakan mobil truck Dyna Rino Nopol KB 9871 AK warna Hitam milik Saksi-, setelah mendapat 4.000. (Empat ribu) liter atau 4 (empat) ton diberitahukan kepada Terdakwa-2 yang sudah menunggu dengan Sdr. Eka (sopir) di tempat terpisah menggunakan mobil tangki warna Biru Putih dikawal atau diawasi oleh 5 (lima) anggota Koramil 1204-19/ Mukok bergantian, setelah proses penyalinan atau pemindahan selesai Terdakwa-2 dan Sdr. Eka (sopir) menjual BBM jenis Solar bersubsidi ke CV. Valfer Lestari milik Sdr. Asui di kebun sawit, Desa Sebetung, Kec. Belitang Hulu, Kab. Sekadau, pembayarannya juga langsung beralih ditransfer dari Nomor Rekening CV. Valter Lestari kepada Terdakwa-2 melalui Nomor rekening BRI 030401054841501 dan 172901003890502 dari 4000 Liter x @Rp12.000.-an total menerima sebanyak Rp48.000.000. (Empat puluh delapan juta Rupiah) untuk membayar BBM di SPBU, keuntungannya untuk operasional yaitu, sewa truk, sopir, pengawas dari Koramil dan sisanya dikirim kepada Saksi-2 dan kegiatan tersebut berjalan sampai bulan November 2023.
16. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pembelian atau pengambilan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Semuntai sebanyak 3x dalam seminggu @4 (empat) ton sehingga dalam seminggu sebayak 12 (dua belas) ton, dan dalam sebulan sebanyak @ 12 ton x 4 minggu sebanyak + 48 (empat puluh delapan) ton atau 48.000 (empat puluh delapan ribu) liter dengan jumlah + 18 (delapan belas) hari sebanyak 52.074 (lima puluh dua ribu tujuh puluh empat) liter pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebagai mana nota pembelian dari SPBU.
17. Bahwa sejak bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengirimkan uang hasil penjualan BBM jenis solar bersubsidi ditransfer oleh CV. Valfer Lestari langsung kepada Terdakwa-2 menggunakan 2 (dua) rekening BRI a.n. Teddy Almoefaddin Nomor rekening 030401054841501 transaksi 8 (delapan) kali sesuai print out rek sebanyak Rp348.000.000. (Tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dan nomor rekening 172901003890502 transaksi 11 (sebelas) kali sesuai print out rek sebanyak Rp362.600.000. (Tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah).
18. Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa-2 keluarkan untuk biaya operasional yaitu membayar kepada SPBU, sewa truk, sopir dan pengawas dari Koraml dikirim kepada Terdakwa-1, sedangkan pengantaran ke CV. Valter Lestari menggunakan truk tangki, penyeberangan ponton, sopir (Sdr. Eka) sisa keuntungan diserahkan langsung atau ditransfer kepada Saksi-2
19. Bahwa selama bulan September 2023 sampai dengan November 2023 pengawas dari Koramil 1204-19/Mukok bergantian yaitu Terdakwa-2 mendapat upah atau keuntungan sebanyak Rp400.000,- (lima ratus ribu Rupiah) s.d. 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah) setiap mengantar BBM, Terdakwa-3 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-4 sebanyak Rp1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu Rupiah), Terdakwa-5 sebanyak Rp700.000. (Tujuh ratus ribu Rupiah), Terdakwa-6 sebanyak Rp900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa-7 sebanyak Rp950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah).
20. Bahwa yang menjadi penyebab para Terdakwa dan Saksi-2 melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini atau secara bersama-sama, meskipun perbuatan tersebut merupakan perintah Saksi-2 tidak dibenarkan undang-undang, namun para Terdakwa tidak berusaha mengingatkan malah bersama-sama mencari keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakan Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau yang seharusnya menerima kuota BBM bersubsidi malah dijual kepada CV. Valter Lestari milik Sdr. Asui sehingga terjadi kelangkaan BBM jenis Solar.
21. Bahwa pada bulan Agustus 2024 Serda Wilson Aritonang (Terdakwa-5) sebelum terbit Skeppera telah dipindah tugaskan ke Denmadam XII/Tanjungpura sehingga untuk menentukan kewenangan kepaperaannya satuan yang baru Pangdam XII/Tanjungpura sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Perkasad Nomor 16 tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Papera di Lingkungan TNI AD.
22. Bahwa menindaklanjuti Surat Asisten Intelijen Kasad Nomor R/209/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal tindak lanjut hasil laporan perkembangan kasus Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, NRP 11030030651181, Jabatan Pamen Kodam XII/Tanjungpura, pada poin 3 huruf b; Proses hukum setiap prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, sehingga pada bulan Agustus 2024 Kapten Inf Akhmad Fahmi Al Amin (Saksi-1) Komandan BKI B wilayah Kab. Bengkayang, Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau dari hasil melakukan Elitasi terhadap para Tesangka dan mengakui perbuatannya sehingga melimpahkan perkaranya ke Pomdan XII/Tanjungpura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-16/A-16/VIII/2025/Idik tanggal 14 Agustus 2025.
23. Bahwa dengan demikian perbuatan para Terdakwa dan Saksi-2 pada bulan September 2023 s.d. November 2023 di Prov. Kalbar secara bersama-sama melakukan pengangkutan dan jual beli atau berniaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin untuk mendapatkan keutungan pribadi, atau para Terdakwa menggunakan Akte Otentik untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Solar sehingga perbuatan tersebut melanggar hukum. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
