Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.I-05/AD/IX/2025 Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. Dadang Kurnia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 34-K/PM.I-05/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/22/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Dadang Kurnia
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 11 Desember 2023, 27 Desember 2023, bulan Februari 2024, 3 Maret 2024  , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, bulan Februari 2024 dan bulan Maret 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di salon Nk Lash Beauty milik Sdri. Nurul Qomariah yang beralamat di Jl. Situt Mahmud (daerah Siantan), Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov, Kalbar dan di rumah Sdri. Suryati yang beralamat di Jl. Parit Pangeran, Gg. Selat Maluku No. 7, RT/RW 005/005, Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: Barang siapa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang“ dengan cara-cara sebagai berikut :

a.         Bahwa Serma Dadang Kurnia (Terdakwa) pada tahun 2010 masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secaba PK 17 di Rindam VII/Wirabuana, bertempat di Kab. Goa (sekarang Rindam XIV/Hasanudin), lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti Dikjurba Topografi di Pusdiktop bertempat di Kota Surakarta, setelah selesai pada bulan Agustus 2010 ditugaskan di Topdam XII/Tpr, sampai dengan saat sekarang ini dengan pangkat Serma, NRP 21100169340891, Jabatan Batikurtris Sisurdatatop, Kesatuan Topdam XII/Tpr.

 

b.         Bahwa  tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa kenal dengan Sdri. Suryati (Saksi-1) melalui whatsapp mengaku suami dari Sdri. Nurul Komariah (Saksi-7) yang sudah Saksi-1 kenal sebelumnya dan Terdakwa dan Saksi-1 tidak memiliki hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa pada tanggal 23 September 2023 sekira pukul 21.02 WIB  Saksi-1 mendapat pesan whatsapp yang isinya memperkenalkan diri bernama Sdri. Nurul Komariah (Saksi-7) dan kawan dari Sdri. Rusni (Saksi-2/saudara Saksi-1) setelah itu Saksi-1 mengkonfirmasi kepada Saksi-2 dan Saksi-2 membenarkan hal tersebut. Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2023 Saksi-7 mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-1 yang isinya ingin meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan membuka usaha salon kecantikan (Nk Lash Beauty) di daerah Podomoro Pontianak dengan menjaminkan sertifikat rumah Saksi-7, namun Saksi-1 tidak mau meminjamkan uang tersebut, setelah kejadian tersebut Saksi-7 sering mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-1 yang isinya  merayu dan meyakinkan Saksi-1 agar mau menanam modal dengan berjanji akan memberikan keuntungan 20 % (dua puluh persen) setiap bulan dari jumlah modal yang dipinjamkan, membuat Saksi-1 tertarik dan bersedia menanamkan uang modal kepada Saksi-7.

 

d.         Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 16.36 WIB Saksi-1 pergi ke salon Nk Lash Beauty milik Saksi-7 di Jl. Situt Mahmud (daerah Siantan), Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov, Kalbar, setelah sampai kemudian Saksi-1 dan Saksi-7 berbincang-bincang, tidak lama kemudian Sdri. Rusni    (Saksi-2) datang  dan bergabung bersama Saksi-1 dan Saksi-7, saat itu Saksi-2 bertanya kepada Saksi-7 “kamu ni bener gak Rul makai uang, ini  uang orang” dijawab Saksi-7 “iya bi, saya makai uang tiga puluh juta ini kan cuma dua bulan saja, abis itu saya kembalikan, untuk apa saya makainya lama-lama” kemudian Saksi-2 berkata “bener nggak Rul, nanti uang Nurul habis, usaha Nurul pun habis buat bayar persennya” di jawab Saksi-7 “ndak bi, makai uang sebentar aja, cuma dua bulan, nanti dua puluh persennya perbulan saya kasihkan juga” Saksi-1 mengatakan kembali “iya Rul, jangan sampai orang nagih uang ke rumah saya, karena bukan uang saya”, percakapan tersebut didengar oleh Saksi-1 membuat Saksi-1 yakin dan percaya meminjamkan uang kepada Saksi-1, sehingga sekira pukul 17.02 WIB Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi-7 dengan disaksikan oleh Saksi-2, kemudian Saksi-7 memberikan tanda terima uang (kwitansi) kepada Saksi-1.

 

e.         Bahwa pada tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB Saksi-7 mengirim pesan whatsaap kepada Saksi-1 yang isinya ingin meminjam uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk menutupi pinjaman KUR (kredit usaha rakyat) bank BRI Saksi-2 agar Saksi-1 dapat meminjam uang lebih besar di KUR (kredit usaha rakyat) Bank BRI dan Saksi-7 berjanji jika uang pinjaman Saksi-2 di KUR Bank BRI sudah keluar, maka Terdakwa dan Saksi-7 akan mengembalikan seluruhnya uang Saksi-1, saat itu Saksi-1 tidak mau meminjamkan uang kepada Saksi-7 karena uang pinjaman untuk modal  usaha Saksi-7 belum dikembalikan, kemudian sekira  pukul  14.48 WIB  Saksi-7  pergi ke rumah Saksi-1 yang beralamat di Jl. Parit Pangeran, Gg. Selat Maluku No. 7, RT/RW 005/005, Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, setelah sampai kemudian Saksi-7 dan Saksi-1 berbincang-bincang di ruang tamu, saat itu Saksi-7 kembali mengutarakan keinginannya untuk meminjam uang seperti pesan whatsaap sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun Saksi-1 tetap tidak mau memberikan pinjaman uang tersebut, kemudian Saksi-7 mencoba merayu dan meyakinkan Saksi-1 dengan cara menelepon Terdakwa dengan cara  video call  kemudian Saksi-7 duduk disamping Saksi-1.

 

f.          Bahwa saat video call Saksi-7 berkata  kepada Terdakwa “Ni yah aku di rumah bibi, tapi bibi ni nggak mau ngasih uangnya yang tentang nutupkan KUR bank BRI si Rusni tu yah, kecuali ayah yang ngomong langsung, karena bibi ni nggak percaya sama bunda” kemudian Saksi-7 mengarahkan handphone nya ke Saksi-1 agar melihat/mendengar apa yang katakan Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi-1 “Iyelah bi kasihlah bi ke istri saya pinjaman, paling lamapun itu dua minggu, yang penting sudah saya ketahui, saya tanggung jawab bi” mendengar perkataan Terdakwa yang memberikan jaminan dirinya dalam pinjaman uang Saksi-7 membuat Saksi-1 merasa yakin dan bersedia memberikan pinjaman, selanjutnya Saksi-1 menjawab “iyalah tapi jangan lama ya, hanya dua minggu“ dijawab Terdakwa menjawab “iya bi”, setelah itu Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi-7.

 

g.         Bahwa pada tanggal 11 Februari 2024 Saksi-1 menelepon Saksi-7 untuk menagih janji Terdakwa dan Saksi-7 yang akan mengembalikan uang modal Saksi-1 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) berikut dengan keuntungan 20 %, namun saat itu Saksi-7 berjanji kepada Saksi-1 akan secepatnya mengembalikan uang tersebut.

 

h.        Bahwa pada akhir bulan Februari 2024 (lupa tanggalnya) sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Saksi-7 datang ke rumah Saksi-1 dengan tujuan ingin meminjam uang kepada sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk menutupi hutang temannya”, dijawab Saksi-1 “saya tidak mempunyai uang, yang sebelumnya saja belum kamu kembalikan” lalu Terdakwa berkata “saya tanggung jawab bi masalah uang bibi yang ada di saya dan Nurul, saya pasti bayar, saya ada tabungan juga di kantor, saya juga mau mengajukan uang pinjaman ke kantor” lalu Saksi-1  berkata “bener ndak mas Dadang, nanti ndak kembali lagi uangnya !!” Terdakwa berkata “iya bi Insya Allah saya lunaskan semua”, saat itu dengan menangis Saksi-7 meminta tolong kepada Saksi-1 dan berkata “untuk saat ini saya belum ada uang, kemungkinan beberapa hari baru ada uangnya” setelah itu Terdakwa berkata “tolonglah bi, cuma tiga hari aja nanti dilunaskan semua”. Melihat kejadian tersebut Saksi-1 merasa yakin akan janji Terdakwa tersebut  sehingga Saksi-1 berjanji akan mengusahakan uang tersebut.

 

i.          Bahwa keesokan harinya Saksi-1 meminjam uang kepada Sdri. Sartika  (Saksi-3) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi-3 menyetujuinya, setelah uang tersebut diterima Saksi-1 kemudian menghubungi Saksi-7 dengan mengatakan uang yang akan dipinjamnya sudah ada,  lalu Saksi-7 berkata uangnya akan diambil Terdakwa pada sore hari saat Terdakwa pulang dari kantor. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1, setelah sampai Terdakwa bertemu Saksi-1 dan Saksi-3, lalu dengan disaksikan Saksi-3 saat itu Saksi-1 menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa.

 

j.          Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa bersama  Saksi-7 pergi ke rumah Saksi-1, dengan tujuan ingin meminjam uang lagi, setelah sampai setelah sampai lalu  Terdakwa berkata “bi minta tolong bi ini terakhir bi, saya pinjam uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah ini saya akan lunasi semua hutang biar cepat selesai” Saksi-1 menjawab “tapi bener nggak mas, ini bisa selesai ?” dijawab Terdakwa “Insya Allah bi, karena duet kantor akan cair sebentar lagi, kalau nggak salah dua minggu, dekat bulan puasa bi” mendengar jawaban Terdakwa membuat Saksi-1 yakin dan percaya lalu Saksi-1 berkata “iyalah mas” setelah itu Saksi-1 masuk ke kamar untuk mengambil uang dan bertemu Sdri. Agustia (Saksi-4/anak Saksi-1), karena merasa khawatir Saksi-4 bertanya lagi kepada Saksi-1 “Mak kata Dadang kapan uang itu dikembalikan ?, jangan sampai bapak tau Mak”  Saksi-1 menjawab “kata Dadang tadi paling lama 2 (dua) minggu uang Mak akan dikembalikan semua, karena tabungan kantornya dalam waktu dekat akan keluar” Saksi-4 menjawab “oh iyelah mak, jangan sampai 2 minggu ndak keluar mak”, kemudian dengan disaksikan Saksi-4, Saksi-1 memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-  (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa.

 

k.         Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Sdri. Umi Kulsum datang ke rumah Sdr. Suryandi (Saksi-5) dengan tujuan menagih  hutang Saksi-1  sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), saat itu Saksi-5 kaget dan akan menanyakan hal tersebut kepada Saksi-1, setelah Sdri. Umi Kulsum pulang kemudian Saksi-5 menanyakan perihal hutang Saksi-1 tersebut, saat itu Saksi-1 mengetahui meminjam uang kepada Sdri.  Umi  Kulsum  sebesar   Rp. 60.000.000  (enam puluh juta rupiah), sedangkan  uang  tabungan yang disimpan di laci Saksi-1 di pinjamkan kepada Terdakwa dan Saksi-7 yang mana Saksi-7 akan memberikan keuntungan sebesar 20 %, namun sampai saat ini  Terdakwa dan Saksi-7 tidak mengembalikan uang serta keuntungan yang dijanjikan,  mendengar perkataan Saksi-1 tersebut membuat Saksi-5 marah sehingga terjadi pertengkaran selanjutnya menyampaikan kepada Saksi-1 agar dipertemukan dengan Terdakwa dan Saksi-7.

 

l.          Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.54 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi-1, setelah sampai kemudian menjelaskan kepada Saksi-5 tentang permasalahan hutangnya berikut  perjanjian pemberian keuntungan sebesar 20 % kepada Saksi-1, saat itu  Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang Saksi-1 pada tanggal 18 Maret 2024, setelah itu Saksi-5 menyetujuinya. Namun pada tanggal 18 Maret 2024 Terdakwa tidak menepati janjinya untuk membayar hutang-hutangnya, membuat Saksi-5 marah lalu meminta Saksi-1 menelepon Terdakwa, tetapi nomor handphone Terdakwa tidak aktif, sehingga membuat Saksi-1  dan Saksi-5 sakit hati dan kecewa.

 

m.        Bahwa pada awal bulan Juni 2024 Saksi-1 bersama Saksi-4 datang ke Kantor Topdam XII/Tpr  untuk bertemu Terdakwa, namun saat itu Terdakwa sedang melaksanakan dinas luar di Prov. Kalteng, Kemudian Saksi-1 bertemu dengan Mayor Ctp Yudhi Prayitno (Saksi-6) kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Saksi-6 tentang Terdakwa yang mempunyai hutang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 80.000.000 berikut keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 % setiap bulannya sehingga total pinjaman Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang sampai saat ini belum pernah dibayar, mendengar perkataan Saksi-1 tersebut selanjutnya Saksi-6 menyampaikan apabila Terdakwa sudah pulang maka Saksi-6 akan segera menghubungi  Saksi-1 untuk datang ke kantor Topdam XII/Tpr guna menyelesaikan permasahalan ini, selanjutnya  pada awal bulan Juli 2024   Saksi-1 datang kembali ke Kantor Topdam XII/Tpr untuk menemui Terdakwa namun hanya bertemu dengan Saksi-6, saat itu Saksi-6 meminta  tambahan waktu untuk mencari solusi terkait pengembalian uang milik Saksi-1, setelah 2 (dua) kali bertemu tidak mendapat solusi terkait pengembalian uang, sehingga pada tanggal 15 Juli 2024 Saksi-1 membuat Laporan Pengaduan ke Pomdam XII/Tpr.

 

n.        Bahwa pada tanggal 9 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB dilakukan mediasi  di Pomdam XII/Tpr yang dihadiri oleh Saksi-1,  Saksi-5, Saksi-7 dan Saksi-6 dan disepakati untuk menandatangi membuat Surat Perjanjian berisi antara lain Terdakwa dan Saksi-7 akan mengembalikan uang Saksi-1 dan akan dicicil setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan surat tersebut ditandatangani oleh Saksi-7 dan Saksi-6 dengan disaksikan oleh Saksi-5, adapun Terdakwa menyatakan setuju dengan surat perjanjian tersebut dan akan menandatangani setelah pulang dari dinas luar dari Prov. Kalteng.

 

n.        Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Terdakwa membayar uang Saksi-1 melalui rekening Saksi-6 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian pada tanggal 1 November 2024 Terdakwa membayar sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening Saksi-7, selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024 Terdakwa membayar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui rekening Saksi-7, kemudian pada tanggal 4 Februari 2025 Terdakwa membayar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui rekening Saksi-7, namun pada bulan Maret 2025 Terdakwa tidak membayar sama sekali, sehingga Saksi-1 beberapa kali menelepon Terdakwa namun tidak ada ada jawaban.

 

o.         Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi-7  yang telah  meminjamkan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa memberikan keuntungan sebesar 20 % seperti dijanjikan, dan sampai dengan bulan Februari 2025 Terdakwa baru membayar uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) membuat Saksi-1 merasa dirugikan, dikhinati, ditipu dan dipermainkan oleh Terdakwa dan Saksi-7 sehingga pada tanggal 23 April 2025 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Pomdam XII/Tpr untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

p.        Bahwa pada tanggal 12 Mei 2025 Terdakwa membayar hutangnya kepada Saksi-1 sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga Total yang sudah dibayar Terdakwa dan Saksi-7 sebesar Rp. 15.000.000,-  (lima belas juta rupiah).

 

q.         Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini karena untuk keperluan membuka usaha salon kecantikan (Nk Lash Beauty) Saksi-7/istri Terdakwa di daerah Podomoro Pontianak.

 

r.          Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-7 mengatakan meminjam uang untuk menanam modal usaha salon kecantikan Nk Lash Beauty milik Saksi-7 dan akan memberikan keuntungan 20 % setiap bulan dari jumlah modal yang dipinjamkan dan saat pinjaman kedua untuk menutupi pinjaman KUR Bank BRI Sdri.  Rusni (Saksi-2) agar Saksi-7 dapat meminjam uang lebih  besar di KUR (kredit usaha rakyat) Bank BRI dan Terdakwa akan membayar semua hutang-hutang Terdakwa bersama  Saksi-7 setelah uang pinjaman dan tabungan  kantor Terdakwa cair serta meminjam uang untuk menutupi adalah hanya akal-akalan dan merupakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan Terdakwa dengan tujuan untuk mendapatkan uang dari Saksi-1 sehingga akan mendapatkan keuntungan untuk Terdakwa pribadi dan  Saksi-7.

Pihak Dipublikasikan Ya