| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 53-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | Letkol Chk Yudho Wibowo, S.H. | Dedy Saputra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53-K/PM.I-05/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/192/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan 29 Juli 2021, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Parit Waklijah, Gg. Ambalat, Komplek Usaha Baru Permai No. A 11, Kel. Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu“ dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Bahwa pada tahun 2006 Sertu Dedy Saputra (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-1 di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tanjungpura), Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, kemudian ditugaskan di Den Zipur 1/DA (sekarang Yonzipur 16/DA), Prov. Banda Aceh, kemudian pada bulan Mei 2019 mengikuti Pendidikan Secabareg di Rindam Iskandar Muda, Mata’i, Banda Aceh setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan Dikjurba Zeni di Pusdikzi Bogor kemudian pada bulan Agustus 2019 ditugaskan ke Kodam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar, selanjutnya pada bulan Oktober 2019 dipindah tugaskan ke Kodim 1206/Putussibau sampai perkara ini terjadi dengan pangkat Sertu NRP 31060325960785, Jabatan Babinsa Koramil 1206-07/Empang, Kesatuan Kodim 1206/Putussibau, Korem 121/Abw. 2. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2011 Terdakwa menikah dengan Sdri. Siti Nurhasanah (Saksi-7) di Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 428/59/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang dikeluarkan KUA Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor dan selama 14 (empat belas) tahun sangat harmonis serta telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Sdri. Sindi Nuraeni berusia 13 tahun dan Sdri. Aqila Khairunisa berusia 11 tahun sampai sekarang pernikahannya masih sah menurut agama dan undang-undang sebagai pasangan suami istri serta belum ada putusan yang menyatakan cerai. 3. Bahwa pada tahun 2019 setelah Terdakwa selesai mengikuti pendidikan Secabareg dipindahtugaskan di Kodam XII/Tpr lalu ditugaskan sebagai Babinsa Koramil 1206-09/Jongkong, Kodim 1206/Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, namun Saksi-7 bersama kedua anaknya diminta Terdakwa untuk tinggal bersama Sdri. Isnawati (orang tua Terdakwa) di Kota Pontianak dengan alasan di Putussibau sekolahnya jauh, sejak saat itu Terdakwa jarang pulang dan hanya dua minggu sekali sehingga hubungan rumah tangganya mulai tidak harmonis sering terjadi pertengkaran mulut disebabkan masalah ekonomi. 4. Bahwa pada bulan Juli 2020 Saksi-7 didampingi Sdri. Putri Nurainy (Saksi-7) dan Sdri. Isnawati berada Kab. Kapuas Hulu selama 12 (dua) belas hari menjumpai Terdakwa untuk mencari solusi atas hubungan rumahtangganya, dan terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi-7 hingga Terdakwa mengeluarkan sangkur dari sarungnya dengan berkata “ku gorok kau” kemudian dilerai Saksi-6 sedangkan Saksi-7 dibawa Sdri. Isnawati masuk ke dalam kamar, beberapa hari kemudian Saksi-6, Saksi-7 dan Sdri. Ismawati kembali ke Kota Pontianak dan kejadian tersebut Saksi-7 ceritakan kepada orangtuanya Sdri. Ooh Raudoh (Saksi-8) di Kota Bogor. 5. Bahwa pada bulan Oktober 2020 saat hubungan rumahtangganya tidak harmonis, Terdakwa kenal dengan Sdri. Suryati Putri Nah (Saksi-2), kemudian bertemu lagi pada bulan Februari 2021 saat mengikuti kegiatan KPU dan pemilihan ketua PPS Kec. Jongkong di pasar Kec. Jongkong, kemudian untuk memudahkan komunikasi Saksi-2 meminta nomor Handpone Terdakwa dan sering berkomunikasi melalui Whatsapp (WA) lalu bertemu, kemudian Terdakwa menceritakan masih mempunyai istri yang sah dan anak yang berada di Kota Pontianak akan tetapi hubungan rumah tangganya sedang tidak harmonis. 6. Bahwa pada bulan Juni 2021 Terdakwa menjumpai orangtua Saksi-2 di Kec. Jongkong, Kab. Kapuas Hulu meminta izin menikahi Saksi-2, dengan menceritakan statusnya masih beristri, namun ditolak dengan alasan Terdakwa terlebih dahulu mengurus perceraiannya dengan istri sahnya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa kembali mendatangi untuk yang ketiga kalinya keluarga Saksi-2 dengan tujuan yang sama, setelah Saksi-2 meyakinkan keluarganya jika Saksi-2 dan Terdakwa saling mencintai dan berkomitmen ingin menikah di bawah tangan (menikah siri) dan siap menerima atau menanggung konsekuensi apabila dikemudian hari terdapat permasalahan, sehingga keluarga Saksi-2 mengizinkan. 7. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2021 Terdakwa dan Saksi-2 menginap di rumah Sdr. Hendra Saputra (Saksi-4/adik kandung Terdakwa) di Jl. Parit Waklijah, Gg. Ambalat, Komplek Usaha Baru Permai No. A 11, Kel. Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar selama + 7 (tujuh) hari, menyiapkan pernikahan. 8. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2021 Terdakwa tanpa persetujuan dari Saksi-7 (istri sahnya) atau komandan satuan Kodim 1206/Psb melakukan pernikahan siri dengan Saksi-2 di rumah Saksi-4, dihadiri Saksi-4, Sdr. Robil (Saksi-5), Saksi-6, Sdri. Isnawati, Sdri. Seri Wahyuni (kakak perempuan Terdakwa), dan Sdr. Sukran (bapak kandung Saksi-2) sebagai wali nikah dengan prosesi nikah yaitu Sdr. Deddy Armand Alkadri (Saksi-3) selaku penghulu menjabat tangan Terdakwa setelah menerima penyerahan dari Sdr. Sukran dengan cara Terdakwa mengucapkan akad Nikah “saya terima nikahnya Sdri. Suryati Putri Nah binti Sukran dengan mahar seperangkat alat sholat dan Kitab Alquran dibayar tunai”, dan para Saksi yang ditunjuk menyatakan sah, kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Nikah Siri, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 tinggal di rumah kontrakan yang dekat dengan Koramil 1206-07/Empanang, dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Sdri. Aiswa Nafeza yang saat ini berumur 2 (dua) tahun 11 (sebelas) bulan. 9. Bahwa pernikahan siri antara Terdakwa dan Saksi-2 adalah SAH secara Hukum agama islam, karena sudah memenuhi rukun nikah yaitu; Adanya 2 (dua) orang mempelai Laki-laki dan perempuan; Adanya wali nikah bagi perempuan; Adanya 2 (dua) orang saksi yang adil; Ijab dan Kabul; dan Mahar atau mas kawin. 10. Bahwa pada bulan Agustus 2021 setelah mendengar cerita kehidupan Saksi-7 bersama anaknya semakin kesusahan dan hubungan rumahtangganya semakin tidak harmonis sehingga Saksi-8 dan keluarga menjemput Saksi-7 dan kedua anaknya rumah orangtua Terdakwa di Kota Pontianak, kemudian dibawa ke Kota Bogor. 11. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengadakan perkawinan atau nikah siri dengan Saksi-2 telah diketahui oleh Saksi-7 melalui Saksi-6 kemudian dilaporkan ke satuan Kodim 1206/Psb dan dari hasil interogasi yang dilakukan Serma Nofrizal (Saksi-1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan memilih istri sirinya (Saksi-2) serta akan menceraikan Saksi-7 sehingga pada tanggal 23 September 2025 perkaranya dilimpahkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/IX/20256/Idik tanggal 23 September 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 12. Bahwa Terdakwa telah melakukan pernikahan siri dengan Saksi-2 pada tanggal 29 Juli 2021 padahal pernikahan yang telah ada dengan Saksi-7 belum ada putusan yang menyatakan cerai sehingga pernikahannya dengan Saksi-7 menjadi penghalang untuk itu. 13. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan penikahan siri dengan Saksi-2 karena Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, tidak taat aturan yang ditetapkan satuan TNI AD. Dan Kedua: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 25 Juli 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Parit Waklijah, Gg. Ambalat, Komplek Usaha Baru Permai No. A 11, Kel. Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan“ dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Bahwa pada tahun 2006 Sertu Dedy Saputra (Terdakwa) menjadi prajurit TNI AD melalui Pendidikan Secata PK Gel-1 di Secata B Rindam VI/Tanjungpura (sekarang Rindam XII/Tanjungpura), Kota Singkawang, Prov. Kalbar, lulus dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan mengikuti pendidikan Zeni di Pusdikzi Bogor, kemudian ditugaskan di Den Zipur 1/DA (sekarang Yonzipur 16/DA), Prov. Banda Aceh, kemudian pada bulan Mei 2019 mengikuti Pendidikan Secabareg di Rindam Iskandar Muda, Mata’i, Banda Aceh setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan Dikjurba Zeni di Pusdikzi Bogor kemudian pada bulan Agustus 2019 ditugaskan ke Kodam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar, selanjutnya pada bulan Oktober 2019 dipindah tugaskan ke Kodim 1206/Putussibau sampai perkara ini terjadi dengan pangkat Sertu NRP 31060325960785, Jabatan Babinsa Koramil 1206-07/Empang, Kesatuan Kodim 1206/Putussibau, Korem 121/Abw. 2. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2011 Terdakwa menikah dengan Sdri. Siti Nurhasanah (Saksi-7) di Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 428/59/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang dikeluarkan KUA Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor dan selama 14 (empat belas) tahun sangat harmonis serta telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Sdri. Sindi Nuraeni berusia 13 tahun dan Sdri. Aqila Khairunisa berusia 11 tahun sampai sekarang pernikahannya masih sah menurut agama dan undang-undang sebagai pasangan suami istri serta belum ada putusan yang menyatakan cerai. 3. Bahwa pada tahun 2019 setelah Terdakwa selesai mengikuti pendidikan Secabareg dipindahtugaskan di Kodam XII/Tpr lalu ditugaskan sebagai Babinsa Koramil 1206-09/Jongkong, Kodim 1206/Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, namun Saksi-7 bersama kedua anaknya diminta Terdakwa untuk tinggal bersama Sdri. Isnawati (orang tua Terdakwa) di Kota Pontianak dengan alasan di Putussibau sekolahnya jauh, sejak saat itu Terdakwa jarang pulang dan hanya dua minggu sekali sehingga hubungan rumah tangganya mulai tidak harmonis sering terjadi pertengkaran mulut disebabkan masalah ekonomi. 4. Bahwa pada bulan Juli 2020 Saksi-7 didampingi Sdri. Putri Nurainy (Saksi-7) dan Sdri. Isnawati berada Kab. Kapuas Hulu selama 12 (dua) belas hari menjumpai Terdakwa untuk mencari solusi atas hubungan rumahtangganya, dan terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan Saksi-7 hingga Terdakwa mengeluarkan sangkur dari sarungnya dengan berkata “ku gorok kau” kemudian dilerai Saksi-6 sedangkan Saksi-7 dibawa Sdri. Isnawati masuk ke dalam kamar, beberapa hari kemudian Saksi-6, Saksi-7 dan Sdri. Ismawati kembali ke Kota Pontianak dan kejadian tersebut Saksi-7 ceritakan kepada orangtuanya Sdri. Ooh Raudoh (Saksi-8) di Kota Bogor. 5. Bahwa pada bulan Oktober 2020 saat hubungan rumahtangganya tidak harmonis, Terdakwa kenal dengan Sdri. Suryati Putri Nah (Saksi-2), kemudian bertemu lagi pada bulan Februari 2021 saat mengikuti kegiatan KPU dan pemilihan ketua PPS Kec. Jongkong di pasar Kec. Jongkong, kemudian untuk memudahkan komunikasi Saksi-2 meminta nomor Handpone Terdakwa dan sering berkomunikasi melalui Whatsapp (WA) lalu bertemu, kemudian Terdakwa menceritakan masih mempunyai istri yang sah dan anak yang berada di Kota Pontianak akan tetapi hubungan rumah tangganya sedang tidak harmonis. 6. Bahwa pada bulan Juni 2021 Terdakwa menjumpai orangtua Saksi-2 di Kec. Jongkong, Kab. Kapuas Hulu meminta izin menikahi Saksi-2, dengan menceritakan statusnya masih beristri, namun ditolak dengan alasan Terdakwa terlebih dahulu mengurus perceraiannya dengan istri sahnya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2021 Terdakwa kembali mendatangi untuk yang ketiga kalinya keluarga Saksi-2 dengan tujuan yang sama, setelah Saksi-2 meyakinkan keluarganya jika Saksi-2 dan Terdakwa saling mencintai dan berkomitmen ingin menikah di bawah tangan (menikah siri) dan siap menerima atau menanggung konsekuensi apabila dikemudian hari terdapat permasalahan, sehingga keluarga Saksi-2 mengizinkan. 7. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2021 Terdakwa dan Saksi-2 menginap di rumah Sdr. Hendra Saputra (Saksi-4/adik kandung Terdakwa) di Jl. Parit Waklijah, Gg. Ambalat, Komplek Usaha Baru Permai No. A 11, Kel. Sungai Rengas, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar selama + 7 (tujuh) hari, menyiapkan pernikahan, Terdakwa dan Saksi-2 tidur di kamar bersama dengan Saksi-4 dan Saksi-6 yang posisi tidurnya di kasur lantai bawah berduaan sedangkan Saksi-4 dan Saksi-6 tidur juga di kamar depan yang posisi tidurnya di tempat tidur atas, pada saat terbangun malam hari Saksi-6 melihat Terdakwa dan Saksi-2 tidurnya sudah saling berpelukan layaknya suami istri diatas tempat tidur, selain itu Saksi-6 pernah melihat keduanya bermesraan dan berciuman di ruang tengah, perasaan Saksi-6 merasa malu, risih dan jijik hingga masuk ke kamar karena sangatlah tidak elok dan tidak etis untuk di pandang dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku karena antara Terdakwa dan Saksi-2 belum ada ikatan pernikahan. 8. Bahwa pada bulan Agustus 2021 setelah mendengar cerita kehidupan Saksi-7 bersama anaknya semakin kesusahan dan hubungan rumahtangganya semakin tidak harmonis sehingga Saksi-8 dan keluarga menjemput Saksi-7 dan kedua anaknya rumah orangtua Terdakwa di Kota Pontianak, kemudian dibawa ke Kota Bogor. 9. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengadakan perkawinan atau nikah siri dengan Saksi-2 telah diketahui oleh Saksi-7 melalui Saksi-6 kemudian dilaporkan ke satuan Kodim 1206/Psb dan dari hasil interogasi yang dilakukan Serma Nofrizal (Saksi-1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan memilih istri sirinya (Saksi-2) serta akan menceraikan Saksi-7 sehingga pada tanggal 23 September 2025 perkaranya dilimpahkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/IX/20256/Idik tanggal 23 September 2025 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 10. Bahwa saat kejadian Terdakwa dan Saksi-2 tidur dalam satu kamar dengan Saksi-4 dan Saksi-6 saling berpelukan dan berciuman di tempat tidur bahkan dilakukan di ruang tamu dan dilihat oleh Saksi-6 atau apabila sewaktu-waktu ada orang lain melintas/masuk ke rumah Saksi-4 dan Saksi-6 maka akan melihat perbuatan Terdakwa dengan Saksi-2, sehingga dapat menimbukan rasa malu, jijik atau dapat menimbulkan nafsu birahi sehingga akan terusik rasa kesusilaannya. 11. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa dan Saksi-2 melanggar kesusilaan karena Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, sehingga melanggar norma kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
