Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
30-K/PM.I-05/AD/VII/2025 | Letkol Chk Nanang Suryana, S.E., S.H., M.M. | Hengky Cristian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30-K/PM.I-05/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/103/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025, setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kudam XII/Tpr, Kab. Kubu raya, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa Serda Hengky Cristian (Tertdakwa) adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Kudam XII/Tpr dengan Jabatan sebagai Ba Markas Si Tuud, belum pernah mengakhiri atau diakhiri kedinasannya sebagai Prajurit TNI AD, pada saat perkara ini terjadi berpangkat Serda NRP 1522101000002023.
2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat Letda Cku Muhammad Rizqy (Saksi-1) melakukan pengecekanl apel pagi di Rumkit Kartika Husada, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK) kemudian Saksi-1 melaporkan kepada Kapten Cku Markus Anyan selaku Paku Rumkit Tk. II Kartika Husada kemudian menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif, selanjutnya diteruskan ke Paurpam Kudam XII/Tpr dan dilakukan pencarian di rumah Terdakwa dan di sekitar kantor Kudam XII/Tpr namun Terdakwa tidak diketemukan sehingga dilaporkan kepada kakudam XII/Tpr.
3. Bahwa upaya satuan kembali melakukan pencarian dengan memerintahkan Serda Berlyus Kadokaya (Saksi-2) dan beberapa anggota Pam Kudam XII/Tpr melakukan pencarian di tempat yang biasa dikunjungi Terdakwa baik di wilayah Kubu Raya maupun di Kota Pontianak dan menghubungi keluarga Terdakwa di wilayah Nanga Pinoh, Kec. Ela Hilir Kab. Melawi dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait namun Terdakwa tidak diketahui keberadaanya, sehingga dalam absensi atas nama Terdakwa ditulis Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
4. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon.
5. Bahwa pada tanggal 11 April 2025 Kesatuan melimpahkan perkara Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai dengan Surat Pelimpahan Nomor R/14/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dengan memerintahkan Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa sesuai Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IV/2025/Idik tanggal 16 April 2025.
6. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sesuai daftar absensi Kesatuan Kudam XII/Tpr sejak tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025 atau selama 49 (empat puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan.
7. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan karena Tertdakwa mempunyai masalah hutang piutang di Bank. 8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer dan Terdakwa tidak ada membawa barang inventaris Satuan |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |