Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.I-05/AD/VII/2025 Sarjo Hidayat, S.H. Mulyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 31-K/PM.I-05/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/102/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mulyadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025, setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Denmadam XII/Tpr, Kab. Kubu raya, Prov. Kalbar, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2006 Koptu Mulyadi (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui Diksecata PK Gel-I di Rindam Iskandar Muda Banda Aceh, lulus dilantik dengan pangkat Prada, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kavaleri di Pusdikkav, Padalarang, Prov. Jabar, setelah selesai ditugaskan di Denkav 2/BC (sekarang Kikav 12/MDC), kemudian pada tahun 2019 dipindahtugaskan ke Denmadam XII/Tpr sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31060547151286, Jabatan Wadanru 3 Tonpan 1 Kiwal.

 

2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan istrinya, penyebabnya adanya permasalahan tunggakan biaya kuliah anak pertamanya yang bernama Sdri. Indah Tiara Elfandari, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jl. Adi Sucipto Km 7, Asrama Militer Sudirman, Gg. Kartika 1 No.6, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar menuju Kec. Sandai, Kab Ketapang, Prov. Kalbar untuk mencari uang tambahan.

 

3. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat pengecekan apel pagi oleh Sertu Pusanah (Saksi-2) Bati Kiwal Denmadam XII/Tpr di Kab. Kubu Raya, Prov. Kalbar, Terdakwa tidak hadir Tanpa Keterangan, kemudian Saksi-2 melaporkan kepada Letda Inf Amat Yani (Saksi-1) Plh. Dankiwal lalu diperintahkan menelepon Terdakwa dan melakukan pengecekan di rumahnya, namun Nomor HP Terdakwa tidak aktif lalu dilakukan pencarian dirumahnya namun Terdakwa tidak diketemukan, kemudian Saksi-2 melaporkan kepada Saksi-1 lalu diteruskan kepada Pasipam Ops Denmadam XII/Tpr (Lettu Kav Galuh) selaku Pawas lalu diteruskan ke Dandenmadam XII/Tpr.

 

4. Bahwa upaya satuan Denmadam XII/Tpr terus melakukan pencarian dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/57/IV/2025 tanggal 25 April 2025 memerintahkan Sertu Hartanto Sudrajat (Saksi-3) Ba Provost 1 dan beberapa anggota lainnya melakukan pencarian dan penangkapan, namun Terdakwa tidak ditemukan sehingga dalam absensi satuan nama Terdakwa ditulis Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

 

5. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin berada di Kec. Sandai, Kab. Ketapang, Prov. Kalbar bekerja dengan bos kayu tidak memberitahukan keberadaannya ke kesatuan melalui surat maupun telepon, kemudian pada tanggal 30 April 2025 Terdakwa menerima pesan dari Facebook anaknya yang bernama Sdr. Satria Andika Wiratama sedang sakit membuat Terdakwa gelisah lalu pada tanggal 6 Mei 2025 kembali ke rumahnya.

 

6. Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Saksi-3 dan 3 (tiga) anggota Tim Intel Denmadam XII/Tpr dirumahnya, kemudian pada tanggal 14 Mei 2025 perkaranya dilimpahkan ke Pomdam XII/Tpr dengan memerintahkan Saksi-1 membuat laporan sesuai Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/V/2025/Idik tanggal 19 Mei 2025 kemudian dilakukan penahanan di Staltamil Pomdam XII/Tpr.

 

7. Bahwa Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan ditangkap tanggal 7 Mei 2025 atau selama kurang lebih 16 (enam belas) hari secara berturut-turut atau minimal 1 (satu) hari dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari sesuai Daftar Absensi khusus atas nama Terdakwa bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

 

8. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari Dansat atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar tunggakan biaya kuliah anaknya.

 

9. Bahwa selama Terdakwa tidak berdinas di Kesatuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun satuannya tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militer dan tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

Pihak Dipublikasikan Ya