Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-05 PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.I-05/AD/VIII/2025 Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H. Arif Afridayanto Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perkosaan
Nomor Perkara 33-K/PM.I-05/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/116/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : Primair : Pasal 285 KUHP. Subsidair : Pasal 286 KUHP. Lebih Subsidair : Pasal 290 ke-1 KUHP. Dan Kedua : Pasal 281 ke-2 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Arif Afridayanto
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yola Sarwati Indah Permata, S.H.Arif Afridayanto
Dakwaan

Kesatu :

 

Primair :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kamar 205 Wisma Tanjung Ria 2 Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan”, dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2011 Serka Arif Afridayanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui Diksecaba PK di Rindam VI/Mulawarman, Banjarmasin, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan Artileri di Pusdik Arhanud, Malang, Prov. Jatim, setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110129810391, Jabatan Basus Demolisi 2 Pok Bansus, Kesatuan Deninteldam XII/Tpr.

 

2. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal dengan Sdr. Willy (Saksi-2) di Café Enhaze, Kota Pontianak melalui Sdr. Kriz sehingga Terdakwa dan Saksi-2 memiliki hubungan pertemanan, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdri. Audrey Balqis Zildvandka (Saksi-1) melalui Saksi-2 dan tidak memiliki hubungan keluarga.

 

3. Bahwa pada Senin tanggal 14 April 2025 Saksi-1 hari pertama bekerja di Cafe Lotus Beerhaus, Kota Pontianak milik Saksi-2 sebagai manajer di cafe, sehingga hubungan Saksi-1 dan Saksi-2 sebatas hubungan manajer dan karyawan di pekerjaan.

 

4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan istrinya Sdri. Degita Dwi Utami (Saksi-6) keluar rumah menjumpai temannya sampai sore, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-2 untuk menjumpainya di Cafe B'House di JI. D.I. Panjaitan No.3 Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov Kalbar, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan 5 (lima) orang laki-laki maupun perempuan duduk dalam 1 (satu) meja di meja-1 sambil minum bir Draft Quart sebanyak 4 (empat) Quart @ Quart 5 (lima) botol bir merk Balihai beralkohol 5% (lima persen) yang disediakan oleh Sdr. Rico (Saksi-3) sales di cafe tersebut.

 

5. Bahwa sekira pukul 21.19 WIB karena Terdakwa belum pulang, Saksi-6 menanyakan keberadaannya melalui pesan whatsapp, kemudian sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa mengirimkan share lokasi keberadaanya dan diketahui berada di cafe B’House, Saksi-6 menjadi tenang lalu beristirahat (tidur).

 

6. Bahwa sekira pukul 22.09 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Pratu Muhammad Fadli (Saksi-4) dan Pratu Faturrahman Sidik (Saksi-5) Resepsionis Wisma Tanjungria 2, Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar “Tur ada kamar kah?” dijawab Saksi-5 “siap ada bang” dijawab Terdakwa “Oke, 1 kamar yang harga berapa?” dibalas Saksi-5 “bayar 150 aja bang” dibalas Terdakwa “oke...oke... 2 kamar tur” Saksi-5 membalas “Siap bang ada bang”, dibalas Terdakwa “Oke, kamar berapa?” Saksi-5 jawab “Siap bentar bang, kamar 206 dan 207 bang” Terdakwa membalas “Oke” dibalas Saksi-5 “siap bang langsung masuk aja bang”, karena Terdakwa tidak kunjung datang, Saksi-5 beristirahat sedangkan sekira pukul 23.15 WIB atas permintaan Terdakwa, Saksi-4 menyusul ke Cafe B'House, lalu duduk di sofa meja-2 sambil minum minuman merk Vabe beralkohol 40% (empat puluh) persen sebanyak 5 (lima) botol.

 

7. Bahwa sekira pukul 23.36 WIB saat Saksi-1 masih bekerja di Cafe Lotus Beerhaus, menerima pesan Whatsapp dari Saksi-2 “Dry, nanti antar makan ke Bhouse kau yang antar ya”, dibalas Saksi-1 “oke ko, dimananya ko, sendiri atau sama rina ko ?” dijawab Saksi-2 Bhouse, sendiri jak”, selanjutnya Saksi-1 berangkat menuju lokasi mengendarai sepeda motor setelah menerima share lokasi Cafe B’House dari Saksi-2.

 

8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa di Cafe B'House duduk di meja-1 dengan + 8 (delapan) orang laki-laki dan perempuan, setelah menyerahkan pesanannya Saksi-1 berpamitan pulang, namun dicegah Saksi-2 “Santai dulu sini, jangan kembali dulu, minum dulu”, awalnya Saksi-1 menolak karena masih jam kerja di Cafe Lotus Beerhaus, namun Saksi-2 menyodorkan segelas bir “sini lah dulu minum, gak papa ini cuma minuman Draft tidak memabukkan, kayak dengan siapa aja kamu ini !” karena Saksi-2 merupakan manajer tempatnya bekerja, Saksi-1 ikut bergabung minum bir.

 

9. Bahwa sekira pukul 01.13 WIB Terdakwa dan Saksi-2 pindah ke sofa meja-2 yang sudah ada Saksi-4, kemudian Saksi-2 memanggil Saksi-1 untuk pindah ke sofa meja-2 dari meja-1 “ada yang mau kenalan sama kamu” sini kamu duduk sini” selanjutnya Saksi-1 duduk di samping Terdakwa lalu berkenalan, lalu Saksi-2 menyodorkan segelas minuman merk vabe kepada Saksi-1 lalu diminum sampai habis, kemudian Terdakwa juga menuangkan minuman merk vabe lalu diberikan kepada Saksi-1 hingga beberapa gelas mengakibatkan Saksi-1 mabuk dan kepalanya terasa pusing, beberapa saat kemudian Saksi-4 berpamitan kembali ke Wisma Tanjungria 2.

 

10. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat terjaga, Saksi-6 tidak melihat Terdakwa pulang sehingga sangat khawatir lalu mengecek lokasi yang sebelumnya dikirimkan Terdakwa masih berada di cafe B’House, karena curiga dan takut terjadi apa-apa kemudian Saksi-6 menyusul ke cafe B’House mengendarai sepeda motor .

 

11. Bahwa sekira pukul 01.37 WIB karena kondisi Saksi-1 mulai mabuk dan lemas, Saksi-2 berkata kepada Saksi-1 “kau nanti pulang sama dia (Terdakwa) nanti dia yang ngantar kamu”, Terdakwa bertanya “mau diantar kemana?” dijawab Saksi-1 “antar saya kembali ke tempat kerja saya Cafe Lotus”, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 keluar dari cafe B’House lalu Saksi-1 dibonceng mengendarai sepeda motor milik Terdakwa melewati Jl. WR Supratman, Kota Pontianak dan berpapasan dengan Saksi-6 yang akan ke cafe B’House, setelah dikejar Saksi-6 kehilangan jejak.

 

12. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB sambil keliling Kota Pontianak, Terdakwa menelepon Saksi-4 “Hallo Fadli dimana?”, dijawab Saksi-4 “saya diwisma bang, ada apa?” dijawab Terdakwa “saya mau pesan kamar !” dijawab Saksi-4 ”Iya bang ada kamar 205, kuncinya nempel di pintu” kemudian Terdakwa membawa Saksi-1 menuju lantai 2 (dua) sambil dirangkul, dituntun dan dipegangi pinggulnya masuk ke kamar Nomor 205 Wisma Tanjungria 2.

 

13. Bahwa di dalam kamar 205 Terdakwa mendorong Saksi-1 sampai terlentang di atas kasur tertutup seprai dan selimut warna Putih lalu Terdakwa menimpa badan Saksi-1, Terdakwa membuka paksa pakaian kaos warna Abu-abu Biru tua, celana pendek warna Biru tua, Bra warna Ungu Muda dan celana dalam warna Ungu Muda, Saksi-1 berusaha menolak dan menahan celananya menggunakan tangannya, namun tangan Saksi-1 dihempaskan ke atas dengan paksa sambil membuka pakaian Saksi-1 sampai telanjang bulat (bugil), setelah itu Terdakwa membuka pakaianya sendiri hingga telanjang bulat (bugil), kemudian Terdakwa mencium bibir, meremas payudara, menjilati vagina lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi-1, setelah penisnya mengeras, Terdakwa menyetubuhi Saksi-1 yang dalam keadaan lemas dan mabuk dengan paksa namun penisnya tidak masuk ke lubang vagina Saksi-1, karena kesakitan Saksi-1 menahan dengan tangannya, namun Terdakwa kembali menghempaskan kedua tangan Saksi-1 ke atas (samping kiri kanan kepala) sambil dipegangi kedua siku tangan Saksi-1 dengan kuat, hingga Terdakwa berhasil menyetubuhi Saksi-1 lalu menggoyangkan pinggulnya naik turun berulang-ulang mengakibatkan Saksi-1 menahan rasa perih dan sakit pada vaginanya, karena Saksi-1 merasakan mual ingin muntah lalu Terdakwa mencabut penisnya dan membawa Saksi-1 ke kamar mandi, setelah muntah Saksi-1 kembali dibawa ke tempat tidur, lalu Terdakwa kembali menyetubuhinya sambil Terdakwa memegangi kedua siku tangan Saksi-1 yang berada disamping kiri dan kanan dengan kuat sehingga Saksi-1 tidak bisa bergerak atau melawan, selanjutnya Terdakwa kembali menggoyangkan pinggulnya naik turun sampai mencapai klimaks, lalu Saksi-1 mendorong Terdakwa dan bergegas ke kamar mandi sambil menangis, lalu Terdakwa menyusul ke kamar mandi dan menyirami Saksi-1 menggunakan alat flush.

 

14. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB dari share lokasi real time, Saksi-6 mengrebek Terdakwa dan Saksi-1 di kamar 205 Wisma Tanjungria 2 dan menemukan Saksi-1 di kamar mandi dalam keadaan telanjang, dengan emosi Saksi-6 menampar pipi Saksi-1 beberapa kali dan terjadilah pertengkaran mulut Terdakwa dan Saksi-6, kemudian Saksi-6 menarik rambut Saksi-1 keluar kamar mandi sambil berkata ’’kau udah tahu belum kalau dia (Terdakwa) sudah ada istri’’ dijawab Saksi-1 ’’ndak tahu la, saya tiba tiba dibawa ke sini’’ Terdakwa menyahut ’’ndak ada cuman bantu adek ini jak, dia dalam keadaan mabuk bantu dia untuk sadar’’ dijawab Saksi-1 ’’waaah bahaya ndak ngakuu, ndak ke kau perkosa aku’’ Saksi-6 berkata ’’kalau kalian berdua tidak apa-apa, ayo kita ke kantor polisi’’ sambil Saksi-1 berpakaian dibantu Terdakwa kemudian Saksi-6 menarik Saksi-1 keluar kamar lalu dibonceng duduk di depan mengendarai sepeda motor menuju kantor Deninteldam XII/Tpr.

 

15. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi-6 membiarkan Saksi-1 depan pintu masuk kantor Deninteldam XII/Tpr sambil memvideokan, kemudian sekira pukul 03.30 WIB Sdri. Liliek Mailani, A.M (Saksi-7/orangtua Saksi-1) menelepon Saksi-1 diangkat oleh Saksi-6 menyampaikan bahwa Saksi-1 mabuk dan belum bisa diantar pulang dengan alasan masih ada urusan dengan Saksi-6, mendengar hal tersebut Saksi-7 menanyakan keberadaan Saksi-1 "dimana" dijawab Saksi-6 “ada di depan pintu masuk Deniteldam XII/Tpr”, selanjutnya Saksi-7 datang dan melihat Saksi-1 dalam keadaan lemas mengatakan “adek mau meninggal mau meninggal”, dijawab Saksi-7 “dek kenapa adek kaya gini siapa yang buat adek kaya gini dek ngomong dek” membuat Saksi-7 panik dan mencoba menyadarkan Saksi-1 lalu dibawa ke kamar mandi Denintel karena masih muntah-muntah, sekira pukul 05.15 WIB Saksi-1 diantar pulang menggunakan mobil anggota Deninteldam XII/Tpr diikuti Saksi-7 dari belakang menggunakan sepeda motor.

 

16. Bahwa sekira pukul 18.30 berdasarkan Surat Danpomdam XII/Tpr Nomor R/171/IV/2025 tanggal 16 April 2025 hal pemeriksaan korban luka a.n. AUDREY BALQIS ZILDVANKA di IGD Rumkit Bhayangkara Pontianak hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada mata, bahu, punggung, tangan dan kaki serta ditemukan luka robek selaput dara alat kelamin akibat benda tumpul (arah jam 1,2,3,11 dan 12) diperkuat dengan hasil VER (Visum Et Repertum) Nomor VER/218/S/IV/2025/Rumkit tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. Monang Siahaan, M.Ked, For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa.

 

17. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 merasakan rasa sakit dan perih di kemaluan, kencing mengeluarkan darah, Saksi-1 merasa terhina, terpukul, dilecehkan dan merasa dipermainkan sehingga menuntut agar perkaranya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2025/Idik tanggal 21 April 2025 untuk di hukum seberat-beratnya.

 

18. Bahwa saat Terdakwa dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dan dengan kekerasan menyetubuhi Saksi-1 dalam keadaan lemah dan mabuk pengaruh minuman beralkohol, awalnya Saksi-1 menolak dengan memegangi celana yang dipakainya dengan kedua tangan agar tidak ditelanjangai Terdakwa, namun karena tenaga Terdakwa sangat kuat sedangkan Saksi-1 sangat lemas sehingga Terdakwa berhasil menghempaskan kedua tangan Saksi-1 ke atas lalu Terdakwa berhasil membuka seluruh pakaian Saksi-1 sampai telanjang bulat (bugil) setelah itu Terdakwa menyetubuhi Saksi-1 dengan cara memasukkan penis dengan paksaan dan memegangi kedua siku tangan Saksi-1 dengan tenaga yang kuat supaya Saksi-1 tidak dapat bergerak dan tidak bisa melawan.

 

19. Bahwa Saksi-1 sempat berteriak kesakitan karena merasakan sakit pada lubang vaginanya karena tidak mengeluarkan cairan atau basah saat Terdakwa memasukkan penisnya, namun Terdakwa terus memaksa sehingga penisnya masuh ke lubang vagina Saksi-1 dan Saksi-1 orgasme atau tidak menikmati karena tidak menginginkan persetubuhan.

 

20. Bahwa sebelumnya Saksi-1 pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mantan pacarnya atas dasar suka sama suka, sehingga Saksi-1 dapat merasakan adanya perbedaan disetubuhi Terdakwa dalam keadaan tertekan dan terancam, merasakan ketakutan, was-was, tidak dapat merasakan kenikmatan serta terasa sakit pada kemaluannya karena Saksi-1 tidak menginginkan persetubuhan.

 

21. Bahwa memar kemerahan pada bagian lengan tangan kiri dan memar pada siku tangan kiri (punggung tangan) Saksi-1 diakibatkan karena tekanan kedua tangan Terdakwa yang terlalu kuat, karena pada saat menyetubuhi Saksi-1 kedua tangan Saksi-1 yang saat berada di atas samping kanan dan kiri kepala dipegangi oleh Terdakwa pada bagian siku tangan maupun lengan tangan sehingga Saksi-1 tidak dapat menggerakkan kedua tangannya.

 

22. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan persetubuhan dengan kekerasan dengan Saksi-1 di luar pernikahan, karena Terdakwa tidak dapat mengandalikan hawa nafsunya karena pengaruh minuman beralkohol.

 

Subsidair :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kamar 205 Wisma Tanjung Ria 2 Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya” dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2011 Serka Arif Afridayanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui Diksecaba PK di Rindam VI/Mulawarman, Banjarmasin, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan Artileri di Pusdik Arhanud, Malang, Prov. Jatim setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110129810391, Jabatan Basus Demolisi 2 Pok Bansus, Kesatuan Deninteldam XII/Tpr.

 

2. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal dengan Sdr. Willy (Saksi-2) di Café Enhaze, Kota Pontianak melalui Sdr. Kriz sehingga Terdakwa dan Saksi-2 memiliki hubungan pertemanan, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdri. Audrey Balqis Zildvandka (Saksi-1) melalui Saksi-2 dan tidak memiliki hubungan keluarga.

 

3. Bahwa pada Senin tanggal 14 April 2025 Saksi-1 mulai bekerja sebagai karyawan di Cafe Lotus Beerhaus, Kota Pontianak dan Saksi-2 sebagai manajer di cafe tersebut sehingga hubungan Saksi-1 dan Saksi-2 sebatas hubungan manajer dan karyawan di pekerjaan.

 

4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan istrinya Sdri. Degita Dwi Utami (Saksi-6) untuk keluar rumah menjumpai temannya sampai sore, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-2 untuk menjumpainya di Cafe B'House di JI. D.I. Panjaitan No.3 Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov Kalbar, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan 5 (lima) orang laki-laki maupun perempuan duduk dalam 1 (satu) meja-1 sambil minum bir Draft Quart sebanyak 4 (empat) Quart @ Quart 5 (lima) botol bir merk Balihai beralkohol 5% (lima persen) yang disediakan oleh Sdr. Rico (Saksi-3) sales di cafe tersebut.

 

5. Bahwa sekira pukul 21.19 WIB karena Terdakwa belum pulang, Saksi-6 menanyakan keberadaan Terdakwa melalui pesan whatsapp, kemudian sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa mengirimkan share lokasi keberadaanya dan diketahui berada di cafe B’House, Saksi-6 menjadi tenang lalu melanjutkan istirahat malam (tidur).

 

6. Bahwa sekira pukul 22.09 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Pratu Muhammad Fadli (Saksi-4) dan Pratu Faturrahman Sidik (Saksi-5) Resepsionis Wisma Tanjungria 2, Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar “Tur ada kamar kah?” dijawab Saksi-5 “siap ada bang” dijawab Terdakwa “Oke, 1 kamar yang harga berapa?” dibalas Saksi-5 “bayar 150 aja bang” dibalas Terdakwa “oke oke, 2 kamar tur” Saksi-5 membalas “Siap bang ada bang”, dibalas Terdakwa “Oke, kamar berapa?” Saksi-5 jawab “Siap bentar bang, kamar 206 dan 207 bang” Terdakwa membalas “Oke” dibalas Saksi-5 “siap bang langsung masuk aja bang”, karena Terdakwa tidak kunjung datang, Saksi-5 beristirahat sedangkan sekira pukul 23.15 WIB atas permintaan Terdakwa, Saksi-4 menyusul ke Cafe B'House, lalu duduk di sofa meja-2 sambil minum minuman merk Vabe beralkohol 40% (empat puluh) persen sebanyak 5 (lima) botol.

 

7. Bahwa sekira pukul 23.36 WIB saat Saksi-1 masih bekerja di Cafe Lotus Beerhaus, menerima pesan Whatsapp dari Saksi-2 “Dry, nanti antar makan ke Bhouse kau yang antar ya”, dibalas Saksi-1 “oke ko, dimananya ko, sendiri atau sama rina ko ?” dijawab Saksi-2 Bhouse, sendiri jak”, selanjutnya Saksi-1 berangkat dengan mengendarai sepeda motor setelah menerima share lokasi Cafe B’House dari Saksi-2.

 

8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa di Cafe B'House duduk di meja-1 dengan + 8 (delapan) orang laki-laki dan perempuan, setelah menyerahkan pesanan makanan Saksi-1 berpamitan pulang, namun dicegah Saksi-2 “Santai dulu sini, jangan kembali dulu, minum dulu”, awalnya Saksi-1 menolak karena masih jam kerja di Cafe Lotus Beerhaus, namun Saksi-2 menyodorkan segelas bir “sini lah dulu minum, gak papa ini cuma minuman Draft tidak memabukkan, kayak dengan siapa aja kamu ini !” karena Saksi-2 merupakan manajer tempatnya bekerja, Saksi-1 ikut bergabung minum bir.

 

9. Bahwa sekira pukul 01.13 WIB Terdakwa dan Saksi-2 pindah ke sofa meja-2 yang sudah ada Saksi-4, kemudian Saksi-2 memanggil Saksi-1 untuk pindah ke sofa meja-2 dari meja-1 “ada yang mau kenalan sama kamu” sini kamu duduk sini” selanjutnya Saksi-1 duduk di samping Terdakwa lalu berkenalan, lalu Saksi-2 menyodorkan segelas minuman merk vabe kepada Saksi-1 lalu diminum sampai habis, kemudian Terdakwa juga menuangkan minuman merk vabe lalu diberikan kepada Saksi-1 hingga beberapa gelas mengakibatkan Saksi-1 mabuk dan kepalanya terasa pusing, beberapa saat kemudian Saksi-4 berpamitan kembali ke Wisma Tanjungria 2.

 

10. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat terjaga, Saksi-6 belum melihat Terdakwa pulang sehingga sangat khawatir lalu mengecek lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh Terdakwa ternyata masih berada di cafe B’House, karena merasa curiga dan takut terjadi apa-apa kemudian Saksi-6 menyusul ke cafe B’House mengendarai sepeda motor .

 

11. Bahwa sekira pukul 01.37 WIB karena kondisi Saksi-1 mulai mabuk dan lemas, Saksi-2 berkata kepada Saksi-1 “kau nanti pulang sama dia (Terdakwa) nanti dia yang ngantar kamu”, Terdakwa bertanya “mau diantar kemana?” dijawab Saksi-1 “antar saya kembali ke tempat kerja saya Cafe Lotus”, selanjutnya Terdakwa keluar dari cafe B’House lalu Saksi-1 dibonceng mengendarai sepeda motor milik Terdakwa melewati Jl. WR Supratman, Kota Pontianak dan berpapasan dengan Saksi-6 yang akan ke cafe B’House, setelah dikejar Saksi-6 kehilangan jejak.

 

12. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB sambil keliling Kota Pontianak, Terdakwa menelepon Saksi-4 “Hallo Fadli dimana?”, dijawab Saksi-4 “saya diwisma bang, ada apa?” dijawab Terdakwa “saya mau pesan kamar !” dijawab Saksi-4 ”Iya bang ada kamar 205, kuncinya nempel di pintu” kemudian Terdakwa membawa Saksi-1 menuju lantai 2 (dua) sambil dirangkul, dituntun dan dipegangi pinggulnya masuk ke kamar Nomor 205 Wisma Tanjungria 2.

 

13. Bahwa di dalam kamar 205 Terdakwa dalam pengaruh alkohol mendorong Saksi-1 yang juga dalam keadaan lemas, mabuk dan tidak berdaya sampai terlentang di atas kasur tertutup seprai dan selimut warna Putih lalu Terdakwa menimpa badan Saksi-1, sambil Terdakwa membuka paksa pakaian kaos warna Abu-abu Biru tua, celana pendek warna Biru tua, Bra warna Ungu muda dan celana dalam warna Ungu muda, Saksi-1 berusaha menolak dan menahan celananya menggunakan tangan dengan keadaan badan lemas dan kepala pusing, selanjutnya Terdakwa menghempaskan tangan Saksi-1 ke atas lalu membuka pakaian Saksi-1 sampai telanjang bulat (bugil), setelah itu Terdakwa membuka pakaianya sendiri hingga telanjang bulat (bugil), kemudian Terdakwa mencium bibir, meremas payudara, menjilati vagina lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi-1, setelah penis Terdakwa mengeras menyetubuhi Saksi-1 dengan paksa namun penisnya tidak masuk ke lubang vagina Saksi-1, karena kesakitan Saksi-1 menahan dengan tangannya, namun Terdakwa kembali menghempaskan kedua tangan Saksi-1 ke atas (samping kiri kanan kepala) sambil dipegangi kedua siku tangan Saksi-1 dengan kuat, hingga Terdakwa berhasil menyetubuhi Saksi-1 yang dalam keadaan mabuk atau tidak berdaya, karena Saksi-1 merasakan mual dan ingin muntah lalu Terdakwa membawa Saksi-1 ke kamar mandi, setelah muntah Saksi-1 kembali dibawa ke tempat tidur, lalu Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi-1 sampai mencapai klimaks.

 

14. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB dari share lokasi real time, Saksi-6 mengrebek Terdakwa dan Saksi-1 di kamar 205 Wisma Tanjungria 2 dan menemukan Saksi-1 di kamar mandi dalam keadaan telanjang, dengan emosi Saksi-6 menampar pipi Saksi-1 beberapa kali dan terjadilah pertengkaran mulut Terdakwa dan Saksi-6, kemudian Saksi-6 menarik rambut Saksi-1 keluar kamar mandi sambil berkata ’’kau udah tahu belum kalau dia (Terdakwa) sudah ada istri’’ dijawab Saksi-1 ’’ndak tahu la, saya tiba tiba dibawa ke sini’’ Terdakwa menyahut ’’ndak ada cuman bantu adek ini jak, dia dalam keadaan mabuk bantu dia untuk sadar’’ dijawab Saksi-1 ’’waaah bahaya ndak ngakuu, ndak ke kau perkosa aku’’ Saksi-6 berkata ’’kalau kalian berdua tidak apa-apa, ayo kita ke kantor polisi’’ sambil Saksi-1 berpakaian dibantu Terdakwa kemudian Saksi-6 menarik Saksi-1 keluar kamar lalu dibonceng duduk di depan mengendarai sepeda motor menuju kantor Deninteldam XII/Tpr.

 

15. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi-6 membiarkan Saksi-1 depan pintu masuk kantor Deninteldam XII/Tpr sambil memvideokan, kemudian sekira pukul 03.30 WIB Sdri. Liliek Mailani, A.M (Saksi-7/orangtua Saksi-1) menelepon Saksi-1 diangkat oleh Saksi-6 menyampaikan bahwa Saksi-1 mabuk dan belum bisa diantar pulang dengan alasan masih ada urusan dengan Saksi-6, mendengar hal tersebut Saksi-7 menanyakan keberadaan Saksi-1 "dimana" dijawab Saksi-6 “ada di depan pintu masuk Deniteldam XII/Tpr”, selanjutnya Saksi-7 datang dan melihat Saksi-1 dalam keadaan lemas mengatakan “adek mau meninggal mau meninggal”, dijawab Saksi-7 “dek kenapa adek kaya gini siapa yang buat adek kaya gini dek ngomong dek” membuat Saksi-7 panik dan mencoba menyadarkan Saksi-1 lalu dibawa ke kamar mandi Denintel karena masih muntah-muntah, sekira pukul 05.15 WIB Saksi-1 diantar pulang ke rumah menggunakan mobil anggota Deninteldam XII/Tpr diikuti Saksi-7 menggunakan sepeda motor dari belakang.

 

16. Bahwa sekira pukul 18.30 berdasarkan Surat Danpomdam XII/Tpr Nomor R/171/IV/2025 tanggal 16 April 2025 hal pemeriksaan korban luka a.n. AUDREY BALQIS ZILDVANKA di IGD Rumkit Bhayangkara Pontianak hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada mata, bahu, punggung, tangan dan kaki serta ditemukan luka robek selaput dara alat kelamin akibat benda tumpul (arah jam 1,2,3,11 dan 12) diperkuat dengan hasil VER (Visum Et Repertum) Nomor VER/218/S/IV/2025/Rumkit tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. Monang Siahaan, M.Ked, For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa.

 

17. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi-1 merasakan rasa sakit dan perih di kemaluan, kencing mengeluarkan darah, Saksi-1 merasa terhina, terpukul, dilecehkan dan merasa dipermainkan sehingga Saksi-1 menuntut agar perkaranya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2025/Idik tanggal 21 April 2025 untuk di hukum seberat-beratnya.

 

18. Bahwa saat Terdakwa dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol menyetubuhi Saksi-1 dalam keadaan tidak berdaya, lemah dan mabuk pengaruh minuman beralkohol mengakibatkan Saksi-1 pasrah atau mengikuti kemauan Terdakwa.

 

19. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa menyetubuhi Saksi-1 yang dalam keadaan lemas, mabuk pengaruh minuman beralkohol di luar pernikahan, karena Terdakwa tidak dapat mengandalikan hawa nafsunya karena pengaruh minuman beralkohol.

 

Lebih Subsidair :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada hari Rabu tanggal  16 April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kamar 205 Wisma Tanjung Ria 2 Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya”,  dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2011 Serka Arif Afridayanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui Diksecaba PK di Rindam VI/Mulawarman, Banjarmasin, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan Artileri di Pusdik Arhanud, Malang, Prov. Jatim setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110129810391, Jabatan Basus Demolisi 2 Pok Bansus, Kesatuan Deninteldam XII/Tpr.

 

2. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal dengan Sdr. Willy (Saksi-2) di Café Enhaze, Kota Pontianak melalui Sdr. Kriz sehingga Terdakwa dan Saksi-2 memiliki hubungan pertemanan, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdri. Audrey Balqis Zildvandka (Saksi-1) melalui Saksi-2 dan tidak memiliki hubungan keluarga.

 

3. Bahwa pada Senin tanggal 14 April 2025 Saksi-1 mulai bekerja sebagai karyawan di Cafe Lotus Beerhaus, Kota Pontianak dan Saksi-2 sebagai manajer di cafe tersebut sehingga hubungan Saksi-1 dan Saksi-2 sebatas hubungan manajer dan karyawan di pekerjaan.

 

4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan istrinya Sdri. Degita Dwi Utami (Saksi-6) untuk keluar rumah menjumpai temannya sampai sore, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-2 untuk menjumpainya di Cafe B'House di JI. D.I. Panjaitan No.3 Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov Kalbar, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan 5 (lima) orang laki-laki maupun perempuan duduk dalam 1 (satu) meja-1 sambil minum bir Draft Quart sebanyak 4 (empat) Quart @ Quart 5 (lima) botol bir merk Balihai beralkohol 5% (lima persen) yang disediakan oleh Sdr. Rico (Saksi-3) sales di cafe tersebut.

 

5. Bahwa sekira pukul 21.19 WIB karena Terdakwa belum pulang, Saksi-6 menanyakan keberadaan Terdakwa melalui pesan whatsapp, kemudian sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa mengirimkan share lokasi keberadaanya dan diketahui berada di cafe B’House, Saksi-6 menjadi tenang lalu melanjutkan istirahat malam (tidur).

 

6. Bahwa sekira pukul 22.09 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Pratu Muhammad Fadli (Saksi-4) dan Pratu Faturrahman Sidik (Saksi-5) Resepsionis Wisma Tanjungria 2, Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar “Tur ada kamar kah?” dijawab Saksi-5 “siap ada bang” dijawab Terdakwa “Oke, 1 kamar yang harga berapa?” dibalas Saksi-5 “bayar 150 aja bang” dibalas Terdakwa “oke oke, 2 kamar tur” Saksi-5 membalas “Siap bang ada bang”, dibalas Terdakwa “Oke, kamar berapa?” Saksi-5 jawab “Siap bentar bang, kamar 206 dan 207 bang” Terdakwa membalas “Oke” dibalas Saksi-5 “siap bang langsung masuk aja bang”, karena Terdakwa tidak kunjung datang, Saksi-5 beristirahat sedangkan sekira pukul 23.15 WIB atas permintaan Terdakwa, Saksi-4 menyusul ke Cafe B'House, lalu duduk di sofa meja-2 sambil minum minuman merk Vabe beralkohol 40% (empat puluh persen) sebanyak 5 (lima) botol.

 

7. Bahwa sekira pukul 23.36 WIB saat Saksi-1 masih bekerja di Cafe Lotus Beerhaus, menerima pesan Whatsapp dari Saksi-2 “Dry, nanti antar makan ke Bhouse kau yang antar ya”, dibalas Saksi-1 “oke ko, dimananya ko, sendiri atau sama rina ko ?” dijawab Saksi-2 Bhouse, sendiri jak”, selanjutnya Saksi-1 berangkat menuju lokasi mengendarai sepeda motor setelah menerima share lokasi Cafe B’House dari Saksi-2.

 

8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa di Cafe B'House duduk di meja-1 dengan + 8 (delapan) orang laki-laki dan perempuan, setelah menyerahkan pesanan makanan Saksi-1 berpamitan pulang, namun dicegah Saksi-2 “Santai dulu sini, jangan kembali dulu, minum dulu”, awalnya Saksi-1 menolak karena masih jam kerja di Cafe Lotus Beerhaus, namun Saksi-2 menyodorkan segelas bir “sini lah dulu minum, gak papa ini cuma minuman Draft tidak memabukkan, kayak dengan siapa aja kamu ini !” karena Saksi-2 merupakan manajer tempatnya bekerja, Saksi-1 ikut bergabung minum bir.

 

9. Bahwa sekira pukul 01.13 WIB Terdakwa dan Saksi-2 pindah ke sofa meja-2 yang sudah ada Saksi-4, kemudian Saksi-2 memanggil Saksi-1 untuk pindah ke sofa meja-2 dari meja-1 “ada yang mau kenalan sama kamu” sini kamu duduk sini” selanjutnya Saksi-1 duduk di samping Terdakwa lalu berkenalan, lalu Saksi-2 menyodorkan segelas minuman merk vabe kepada Saksi-1 lalu diminum sampai habis, kemudian Terdakwa juga menuangkan minuman merk vabe lalu diberikan kepada Saksi-1 hingga beberapa gelas mengakibatkan Saksi-1 mabuk dan kepalanya terasa pusing, beberapa saat kemudian Saksi-4 berpamitan kembali ke Wisma Tanjungria 2.

 

10. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat terjaga, Saksi-6 belum melihat Terdakwa pulang sehingga sangat khawatir lalu mengecek lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh Terdakwa ternyata masih berada di cafe B’House, karena merasa curiga dan takut terjadi apa-apa kemudian Saksi-6 menyusul ke cafe B’House mengendarai sepeda motor .

 

11. Bahwa sekira pukul 01.37 WIB karena kondisi Saksi-1 mulai mabuk dan lemas, Saksi-2 berkata kepada Saksi-1 “kau nanti pulang sama dia (Terdakwa) nanti dia yang ngantar kamu”, Terdakwa bertanya “mau diantar kemana?” dijawab Saksi-1 “antar saya kembali ke tempat kerja saya Cafe Lotus”, selanjutnya Terdakwa keluar dari cafe B’House lalu Saksi-1 dibonceng mengendarai sepeda motor milik Terdakwa melewati Jl. WR Supratman, Kota Pontianak dan berpapasan dengan Saksi-6 yang akan ke cafe B’House, setelah dikejar Saksi-6 kehilangan jejak.

 

12. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB sambil keliling Kota Pontianak, Terdakwa menelepon Saksi-4 “Hallo Fadli dimana?”, dijawab Saksi-4 “saya diwisma bang, ada apa?” dijawab Terdakwa “saya mau pesan kamar !” dijawab Saksi-4 ”Iya bang ada kamar 205, kuncinya nempel di pintu” kemudian Terdakwa membawa Saksi-1 menuju lantai 2 (dua) sambil dirangkul, dituntun dan dipegangi pinggulnya masuk ke kamar Nomor 205 Wisma Tanjungria 2.

 

13. Bahwa di dalam kamar 205 Terdakwa pengaruh alkohol mendorong Saksi-1 yang dalam keadaan lemas dan mabuk sampai terlentang di atas kasur tertutup seprai dan selimut Putih lalu Terdakwa menimpa badannya, sambil Terdakwa memaksa membuka pakaian kaos warna Abu-abu Biru tua, celana pendek warna Biru tua, Bra warna Ungu muda dan celana dalam warna Ungu muda, Saksi-1 berusaha menolak dan menahan celananya menggunakan tangan dengan keadaan badan lemas dan kepala pusing, selanjutnya Terdakwa menghempaskan tangan Saksi-1 ke atas lalu membuka pakaian Saksi-1 sampai telanjang bulat (bugil), setelah itu Terdakwa membuka pakaianya sendiri hingga telanjang bulat (bugil), kemudian Terdakwa mencium bibir, meremas payudara, menjilati vagina lalu memasukkan jarinya ke dalam vagina Saksi-1, setelah penis Terdakwa mengeras menyetubuhi Saksi-1 dengan paksa, karena Saksi-1 merasakan mual dan ingin muntah lalu Terdakwa membawa Saksi-1 ke kamar mandi, kemudian Saksi-1 kembali dibawa ke tempat tidur setelah muntah, lalu Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi-1 sampai mencapai klimaks.

 

14. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB dari share lokasi real time, Saksi-6 mengrebek Terdakwa dan Saksi-1 di kamar 205 Wisma Tanjungria 2 dan menemukan Saksi-1 di kamar mandi dalam keadaan telanjang, dengan emosi Saksi-6 menampar pipi Saksi-1 beberapa kali dan terjadilah pertengkaran mulut Terdakwa dan Saksi-6, kemudian Saksi-6 menarik rambut Saksi-1 keluar kamar mandi sambil berkata ’’kau udah tahu belum kalau dia (Terdakwa) sudah ada istri’’ dijawab Saksi-1 ’’ndak tahu la, saya tiba tiba dibawa ke sini’’ Terdakwa menyahut ’’ndak ada cuman bantu adek ini jak, dia dalam keadaan mabuk bantu dia untuk sadar’’ dijawab Saksi-1 ’’waaah bahaya ndak ngakuu, ndak ke kau perkosa aku’’ Saksi-6 berkata ’’kalau kalian berdua tidak apa-apa, ayo kita ke kantor polisi’’ sambil Saksi-1 berpakaian dibantu Terdakwa kemudian Saksi-6 menarik Saksi-1 keluar kamar lalu dibonceng duduk di depan mengendarai sepeda motor menuju kantor Deninteldam XII/Tpr.

 

15. Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Saksi-6 membiarkan Saksi-1 depan pintu masuk kantor Deninteldam XII/Tpr sambil memvideokan, kemudian sekira pukul 03.30 WIB Sdri. Liliek Mailani, A.M (Saksi-7/orangtua Saksi-1) menelepon Saksi-1 diangkat oleh Saksi-6 menyampaikan bahwa Saksi-1 mabuk dan belum bisa diantar pulang dengan alasan masih ada urusan dengan Saksi-6, mendengar hal tersebut Saksi-7 menanyakan keberadaan Saksi-1 "dimana" dijawab Saksi-6 “ada di depan pintu masuk Deniteldam XII/Tpr”, selanjutnya Saksi-7 datang dan melihat Saksi-1 dalam keadaan lemas mengatakan “adek mau meninggal mau meninggal”, dijawab Saksi-7 “dek kenapa adek kaya gini siapa yang buat adek kaya gini dek ngomong dek” membuat Saksi-7 panik dan mencoba menyadarkan Saksi-1 lalu dibawa ke kamar mandi Denintel karena masih muntah-muntah, sekira pukul 05.15 WIB Saksi-1 diantar pulang ke rumah menggunakan mobil anggota Deninteldam XII/Tpr diikuti Saksi-7 menggunakan sepeda motor dari belakang.

 

16. Bahwa sekira pukul 18.30 berdasarkan Surat Danpomdam XII/Tpr Nomor R/171/IV/2025 tanggal 16 April 2025 hal pemeriksaan korban luka a.n. AUDREY BALQIS ZILDVANKA di IGD Rumkit Bhayangkara Pontianak hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada mata, bahu, punggung, tangan dan kaki serta ditemukan luka robek selaput dara alat kelamin akibat benda tumpul (arah jam 1,2,3,11 dan 12) diperkuat dengan hasil VER (Visum Et Repertum) Nomor VER/218/S/IV/2025/Rumkit tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. Monang Siahaan, M.Ked, For), Sp.F selaku Dokter Pemeriksa.

 

17. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi-1 merasakan rasa sakit dan perih di kemaluan, kencing mengeluarkan darah, Saksi-1 merasa terhina, terpukul, dilecehkan dan merasa dipermainkan sehingga menuntut agar perkaranya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kemudian Saksi-1 melaporkan ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2025/Idik tanggal 21 April 2025 untuk di hukum seberat-beratnya.

 

18. Bahwa pada saat Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol dengan paksa membuka pakaian Saksi-1 kemudian Terdakwa mencium bibir, meremas payudara, menjilat vagina dan memasukkan jarinya ke vagina lalu menyetubuhinya, Saksi-1 dalam kondisi atau dalam keadaan lemas, mabuk dan tidak berdaya pengaruh minuman beralkohol.

 

19. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi-1 mengalami sakit dan perih pada kemaluannya, kencing mengeluarkan darah, merasa terhina, terpukul, dilecehkan dan merasa dipermainkan sehingga Saksi-1 menuntut agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.

 

20. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap Saksi-1, Terdakwa tidak dapat mengandalikan hawa nafsu karena pengaruh minuman beralkohol.

 

Dan

 

Kedua :

 

            Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Cafe B'House di JI. D.I. Panjaitan No. 3 Kel. Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov Kalbar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ”Barangsiapa dengan sengaja dan didepan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan” dengan cara sebagai berikut :

 

1. Bahwa pada tahun 2011 Serka Arif Afridayanto (Terdakwa) menjadi Prajurit TNI AD melalui Diksecaba PK di Rindam VI/Mulawarman, Banjarmasin, lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan mengikuti pendidikan Artileri di Pusdik Arhanud, Malang, Prov. Jatim setelah selesai ditugaskan di Deninteldam XII/Tanjungpura, Prov. Kalbar sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP 21110129810391, Jabatan Basus Demolisi 2 Pok Bansus, Kesatuan Deninteldam XII/Tpr.

 

2. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa kenal dengan Sdr. Willy (Saksi-2) di Café Enhaze, Kota Pontianak melalui Sdr. Kriz sehingga Terdakwa dan Saksi-2 memiliki hubungan pertemanan, kemudian Terdakwa kenal dengan Sdri. Audrey Balqis Zildvandka (Saksi-1) melalui Saksi-2 dan tidak memiliki hubungan keluarga.

 

3. Bahwa pada Senin tanggal 14 April 2025 Saksi-1 mulai bekerja sebagai karyawan di Cafe Lotus Beerhaus, Kota Pontianak dan Saksi-2 sebagai manajer di cafe tersebut sehingga hubungan Saksi-1 dan Saksi-2 sebatas hubungan manajer dan karyawan di pekerjaan.

 

4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berpamitan dengan istrinya Sdri. Degita Dwi Utami (Saksi-6) untuk keluar rumah menjumpai temannya sampai sore, kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi-2 untuk menjumpainya di Cafe B'House di JI. D.I. Panjaitan No.3 Kel. Benua Melayu Darat Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov Kalbar, lalu Terdakwa, Saksi-2 dan 5 (lima) orang laki-laki maupun perempuan duduk dalam 1 (satu) meja-1 sambil minum bir Draft Quart sebanyak 4 (empat) Quart @ Quart 5 (lima) botol bir merk Balihai beralkohol 5% (lima persen) yang disediakan oleh Sdr. Rico (Saksi-3) sales di cafe tersebut.

 

5. Bahwa sekira pukul 21.19 WIB karena Terdakwa belum pulang, Saksi-6 menanyakan keberadaan Terdakwa melalui pesan whatsapp, kemudian sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa mengirimkan share lokasi keberadaanya dan diketahui berada di cafe B’House, Saksi-6 menjadi tenang lalu melanjutkan istirahat malam (tidur).

 

6. Bahwa sekira pukul 22.09 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Pratu Muhammad Fadli (Saksi-4) dan Pratu Faturrahman Sidik (Saksi-5) Resepsionis Wisma Tanjungria 2, Jl. Jendral Sudirman, Kota Pontianak, Prov. Kalbar “Tur ada kamar kah?” dijawab Saksi-5 “siap ada bang” dijawab Terdakwa “Oke, 1 kamar yang harga berapa?” dibalas Saksi-5 “bayar 150 aja bang” dibalas Terdakwa “oke oke, 2 kamar tur” Saksi-5 membalas “Siap bang ada bang”, dibalas Terdakwa “Oke, kamar berapa?” Saksi-5 jawab “Siap bentar bang, kamar 206 dan 207 bang” Terdakwa membalas “Oke” dibalas Saksi-5 “siap bang langsung masuk aja bang”, karena Terdakwa tidak kunjung datang, Saksi-5 beristirahat sedangkan sekira pukul 23.15 WIB atas permintaan Terdakwa, Saksi-4 menyusul ke Cafe B'House, lalu duduk di sofa meja-2 sambil minum minuman merk Vabe beralkohol 40% (empat puluh persen) sebanyak 5 (lima) botol.

 

7. Bahwa sekira pukul 23.36 WIB saat Saksi-1 masih bekerja di Cafe Lotus Beerhaus, menerima pesan Whatsapp dari Saksi-2 “Dry, nanti antar makan ke Bhouse kau yang antar ya”, dibalas Saksi-1 “oke ko, dimananya ko, sendiri atau sama rina ko ?” dijawab Saksi-2 Bhouse, sendiri jak”, selanjutnya Saksi-1 berangkat menuju lokasi mengendarai sepeda motor setelah menerima share lokasi Cafe B’House dari Saksi-2.

 

8. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi-1 bertemu Saksi-2 dan Terdakwa di Cafe B'House duduk di meja-1 dengan + 8 (delapan) orang laki-laki dan perempuan, setelah menyerahkan pesanan makanan Saksi-1 berpamitan pulang, namun dicegah Saksi-2 “Santai dulu sini, jangan kembali dulu, minum dulu”, awalnya Saksi-1 menolak karena masih jam kerja di Cafe Lotus Beerhaus, namun Saksi-2 menyodorkan segelas bir “sini lah dulu minum, gak papa ini cuma minuman Draft tidak memabukkan, kayak dengan siapa aja kamu ini !” karena Saksi-2 merupakan manajer tempatnya bekerja, Saksi-1 ikut bergabung minum bir.

 

9. Bahwa sekira pukul 01.13 WIB Terdakwa dan Saksi-2 pindah ke sofa meja-2 yang sudah ada Saksi-4, kemudian Saksi-2 memanggil Saksi-1 untuk pindah ke sofa meja-2 dari meja-1 “ada yang mau kenalan sama kamu” sini kamu duduk sini” selanjutnya Saksi-1 duduk di samping Terdakwa lalu berkenalan, lalu Saksi-2 menyodorkan segelas minuman merk vabe kepada Saksi-1 lalu diminum sampai habis, kemudian Terdakwa juga menuangkan minuman merk vabe lalu diberikan kepada Saksi-1 hingga beberapa gelas mengakibatkan Saksi-1 mabuk dan kepalanya terasa pusing selanjutnya Terdakwa dengan pengaruh minuman beralkohol memangku, memeluk dan memegang tangan Saksi-1 sambil bermesraan, beberapa saat kemudian Saksi-4 berpamitan kembali ke Wisma Tanjungria 2.

 

10. Bahwa sekira pukul 01.15 WIB saat terjaga, Saksi-6 belum melihat Terdakwa pulang sehingga sangat khawatir lalu mengecek lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh Terdakwa ternyata masih berada di cafe B’House, karena merasa curiga dan takut terjadi apa-apa kemudian Saksi-6 menyusul ke cafe B’House mengendarai sepeda motor .

 

11. Bahwa sekira pukul 01.37 WIB karena kondisi Saksi-1 mulai mabuk dan lemas, Saksi-2 berkata kepada Saksi-1 “kau nanti pulang sama dia (Terdakwa) nanti dia yang ngantar kamu”, Terdakwa bertanya “mau diantar kemana?” dijawab Saksi-1 “antar saya kembali ke tempat kerja saya Cafe Lotus”, selanjutnya Terdakwa keluar dari cafe B’House lalu Saksi-1 dibonceng mengendarai sepeda motor milik Terdakwa melewati Jl. WR Supratman, Kota Pontianak dan berpapasan dengan Saksi-6 yang akan ke cafe B’House, setelah dikejar Saksi-6 kehilangan jejak.

 

12. Bahwa sekira pukul 01.45 WIB sambil keliling Kota Pontianak, Terdakwa menelepon Saksi-4 “Hallo Fadli dimana?”, dijawab Saksi-4 “saya diwisma bang, ada apa?” dijawab Terdakwa “saya mau pesan kamar !” dijawab Saksi-4 ”Iya bang ada kamar 205, kuncinya nempel di pintu” kemudian Terdakwa membawa Saksi-1 menuju lantai 2 (dua) sambil dirangkul, dituntun dan dipegangi pinggulnya masuk ke kamar Nomor 205 Wisma Tanjungria 2 Terdakwa menyetubuhi Saksi-1 dengan paksa.

 

13. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB dari share lokasi real time, Saksi-6 mengrebek Terdakwa dan Saksi-1 di kamar 205 Wisma Tanjungria 2 dan menemukan Saksi-1 di kamar mandi dalam keadaan telanjang, dengan emosi Saksi-6 menampar pipi Saksi-1 beberapa kali dan terjadilah pertengkaran mulut Terdakwa dan Saksi-6, kemudian Saksi-6 menarik rambut Saksi-1 keluar kamar lalu dibonceng duduk di depan mengendarai sepeda motor menuju kantor Deninteldam XII/Tpr, sekira pukul 03.30 WIB Saksi-1 dijemput Sdri. Liliek Mailani, A.M (Saksi-7/orangtua Saksi-1) setelah menelepon Saksi-6 lalu Saksi-1 diantar pulang menggunakan mobil anggota Deninteldam XII/Tpr diikuti Saksi-7 menggunakan sepeda motor dari belakang.

 

14. Bahwa pada tanggal 21 April 2025 Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam XII/Tpr sesuai Laporan Polisi Nomor LP-08/A-08/IV/2025/Idik tanggal 21 April 2025 untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

15. Bahwa saat Terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol memanggu di paha, memegang tangan memeluk dan bermesraan dengan Saksi-1 di Cafe B’House, dilihat oleh Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan beberapa temannya atau tempat tersebut merupakan tempat umum atau terbuka banyak pengunjung dapat melihat perbuatan tersebut sehingga dapat menimbukan rasa malu, jijik dan dapat menimbulkan nafsu birahi sehingga akan terusik rasa kesusilaannya.

 

16. Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melanggar kesusilaan di depan umum akan membuat orang yang melihatnya merasa malau dan jijik, karena Terdakwa tidak dapat mengandalikan hawa nafsunya karena pengaruh minuman beralkohol serta melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di tengah masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya